Oleh: Nazwa Ramadani Firdausy, Pendidikan Ekonomi, Universitas Pendidikan Ganesha
“Di tengah derasnya arus informasi digital, tidak semua berita yang beredar dapat dipercaya. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian semakin marak, berpotensi memecah persatuan bangsa, khususnya di kalangan generasi muda yang aktif menggunakan media sosial.”
Saat ini, di era arus informasi digital, banyak sumber berita yang tidak bisa dipercaya. Hoaks dan provokasi fitnah semakin banyak dan bisa mengganggu persatuan bangsa, terutama menimpa generasi muda yang aktif di media sosial. Hal tersebut tidak hanya membuat masyarakat kewalahan terhadap makin kaburnya batasan informasi, namun juga menjadi biang perpecahan yang merusak kepercayaan sesama dan moral masyarakat. Kini, setiap klik, bagikan, atau komentar di media online memberikan dampak terhadap beredarnya suatu opini, sehingga warga negara harus lebih kritis dan beranggapan kritis serta bertanggung jawab atas apa yang dilihat dan disebarkan di sosial media.
Beredarnya disinformasi ini menjadi isu serius yang mengancam berbagi sektor kehidupan dimasyarakat dan bernegara. Menurut berita dari Kementrian Komunikasi dan Informatika menampilkan terdapat ribuan konten hoax yang tersebar selama kurun waktu satu tahun terakhir di berbagai platform digital, mulai dari isu politik, kehidupan kesehatan, hingga sosial. Misalnya, hoaks tentang virus Corona dan vaksinnya menjadi poin besar kepanikankondusifan atas kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hoaks politik tidak jarang merugikan banyak orang dan memicu konflik sosial hingga konflik lokal. Generasi muda sebagai pengguna sosial media paling aktif seringkali merugikan dengan salah informasi. Kurangnya pemahaman tentang dunia digital dan tidak mengetahui aturan hukum membuat para remaja menjadi pemain utama hoaks, apakah itu dengan sadar atau tidak.Bahkan, jika masalah tersebut terus dibiarkan dapat merembet hingga ketahanan persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus merusak nilai demokrasi.
Nilai konstitusi dan kewarganegaraan menjadi fondasi dalam mengatasi masalah ini. Sebagai dasar negara, Pancasila mengedepankan persatuan Indonesia (Sila ketiga) serta adil dan beradab dalam kemanusiaan (Sila kedua) yang menghindari ujaran kebencian, dan mendorong untuk mengedepankan toleransi. Pancasila mengingatkan warga negara untuk memilih dan memilah informasi, menghargai perbedaan, dan melaksanakan peran serta dalam menjaga harmoni sosial. Selain itu, UUD 1945 dan prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang benar, dan setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan hoaks atau ujaran kebencian akan ditegakkan dengan segera dan adil.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum dalam arti yang digunakan disini bukan sekedar formalitas, melainkan merupakan bagian dari dasar moral dan sosial dalam kehidupan berbangsa. Di samping itu, seluruh warga negara memiliki hubungan hak dan kewajiban. Dalam hal ini, hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya, juga menuntut adanya kewajiban untuk menjaga persatuan, menghormati hak orang lain dan tidak menyebarkan konten yang merugikan. Dari sini, prinsip ini mendorong warga negara untuk lebih bertanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi digital.
Generasi muda, dalam konteks ini, memiliki tanggung jawab untuk menanamkan semangat bela negara dan cinta tanah air, tidak hanya dengan mengejar kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi juga dalam menjaga integritas bangsa, termasuk di ranah digital. Kesadaran ini menegaskan bahwa setiap tindakan di dunia maya memiliki dampak nyata terhadap kehidupan sosial dan politik. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat demokrasi, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat secara aktif dan bertanggung jawab.
Akan tetapi, menangani misinformation memerlukan upaya nyata dalam pendidikan, teknologi, dan partisipasi masyarakat. Salah satu cara implementasi yang utama adalah penyusunan kurikulum pendidikan digital dan kewarganegaraan. Latar pendidikan digital ini adalah untuk mengajarkan sikap sopan dan berusaha untuk berpikir kritis dan dapat mengidentifikasi informasi yang benar, sekaligus mendorong generasi muda untuk lebih mengaplikasikan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui cara ini, pembelajaran dinamis digital tidak terfokus untuk teknologi, tetapi untuk pembentukan karakter dan tanggung jawab sosial. Misalkan, untuk hal ini, siswa dapat diajari mengakses sumber valid untuk rujukan, menganalisis berita dari berbagai sumber, dan mengidentifikasi informasi yang tidak benar.
Untuk ini, media sosial berbasis sosial yang kemudian dapat digerakan dari generasi muda paham teknologi, untuk berkolaborasi dalam pembuatan konten terkait toleransi, penghargaan perbedaan, persatuan, dan untuk pendidikan. Upaya ini tidak hanya sekedar untuk memberi sosialisasi tetapi untuk mempraktekkan nilai Pancasila dalam kehidupan. Misalkan komunitas yang ada pada Instagram dan TikTok yang berfokus untuk konten yang menyajikan digital etiquette yang berharga yang beragam, dan dukungan terhadap keberagaman.
Langkah yang perlu dilakukan adalah kerja sama sekolah dengan komunitas terkait dalam menyelenggarakan proyek kewarganegaraan aktif. Sebagai contoh, adik kakak dan kakak kelas bisa menggandeng aparat pemerintahan atau LSM di wilayahnya untuk melakukan proyek memeriksa fakta, dialog antarkomunitas, dan kegiatan sosial lain yang mengajak persatuan masyarakat. Melalui cara ini, para generasi muda dapat merasakan sendiri nilai-nilai kewarganegaraan di dunia nyata, dan bukan hanya sebagai penerima informasi melalui media digital, tetapi juga sebagai agen perubahan yang berkelebihan. Demikian, kegiatan implementasi juga dapat memperkuat hubungan antargenerasi dan membangun jaringan sosial yang positif serta menjadi landasan perilaku kritis dalam mengakses media digital.
Selain itu, kurikulum sekolah perlu diperkuat dengan menggunakan pendekatan digital. Kurikulum pendidikan di sekolah perlu diperbarui dengan menggunakan contoh-kontoh nyata dan simulasi pembelajaran seputar penyebaran hoaks, dan proyek-proyek yang mengajarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan bela negara. Dengan cara ini, anak-anak akan lebih familiar menggunakan teknologi secara sehat dan kritis tidak sekedar sebagai alat sarana hiburan semata. Dengan demikian, mereka menjadi pertahanan terdepan dalam penanganan disinformasi dan pembelajarannya yang berkarakter digital dan pemegang tanggung jawab utamanya.
Adapun dampak positif yang mungkin timbul apabila strategi-strategi itu diberlakukan secara terus menerus, meliputi meningkatnya kemampuan warga negara, khususnya anak muda, dalam memilah informasi yang benar; menurunnya penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian, munculnya budaya digital yang lebih sopan, demokratis, dan bertanggung jawab, meningkatnya rasa cinta terhadap tanah air dan komitmen terhadap persatuan bangsa. Sejak itu, pendidikan kewarganegaraan dengan nilai-nilai konstitusi tidak hanya mewacanakan pengetahuan pada anak-anak, tetapi membentuk karakter mereka terhadap dunia luar daripada meneguhkan NKRI.
Agar generasi muda dapat terlibat dalam upaya menjaga kesatuan bangsa, keharmonisan sosial, serta kelangsungan NKRI di tengah tantangan global, mereka membutuhkan kesadaran digital yang didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Secara lebih konkret, generasi muda kritis dan bertanggung jawab akan berpotensi mengubah ruang digital dari tempat penyebaran informasi palsu menjadi tempat belajar dan bekerja sama yang bermanfaat. Hal ini bukan saja akan memperkuat demokrasi, tetapi juga mempererat persatuan dan toleransi antar rakyat Indonesia.




