Oleh : Zaara Af Karina, Program Studi Bimbingan dan Konseling, Universitas Pendidikan Ganesha
BAB 1 PENDAHULUAN
Bidang pelayanan dalam BK adalah suatu bidang keahlian, sampai dengan taraf profesionalitasnya. Hal tersebut di dukung dengan merujuk pada pengertian dan landasan kualifikasi professional yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2003. Konseling adalah bantuan profesional kepada individu atau kelompok individu dalam membangun kehidupan sehari-hari yang efektif dan menangani kehidupan sehari-hari yang efektif terganggu dengan fokus pribadi otonom yang dapat mengatur dirinya sendiri melalui berbagai layanan dan mendukung kegiatan yang diselenggarakan dalam upaya pendidikan. Konselor juga diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 butir 6, yang menyebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, pembimbing, tutor, widyaiswara, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan bidang keahliannya serta ikut serta menyelenggarakan pendidikan (Prayitno, 2021); (Salsabillah. 2021); (Zulfa, & Suryadi. 2021); (Yaniasti. 2020).
Konselor sebagai ahli professional dalam bidang bimbingan konseling yaitu dimana suatu ilmu yang harus memiliki nilai dan tujuan pengembangan untuk kemajuan seseorang baik itu klien dari pendidikan (peserta didik) ataupun klien dari luar pendidikan (masyarakat) serta memiliki suatu nilai etika dalam prinsip dan proses keilmuan ataupun layanan yang diberikan, agar konseling diberikan mendatangkan manfaat dan tidak menyeleweng dari aturan atau nilai yang berlaku. Oleh karena itu, penulis bertujuan untuk menjelaskan etika konselor professional dalam bimbingan dan konseling agar nantinya terbentuk konselor yang professional di bidang BK dari segi etika atau nilai (Syahril. 2018); (Muhammad. 2019); (Mulyani, Mahmuda, Prima, Sintia, & Aritonang. 2022).
BAB II PEMBAHASAN
Konsep Etika Dalam Konseling
Konsep Etika Dalam Konseling Kata “etika” berasal dari kata Yunani “ethos”, yang berarti “karakter” atau “kebiasaan”, dan “ethics”, yang berarti “kesopanan” (Hambali & Dkk, 2021). Etika adalah seperangkat ide dan cita-cita yang berkaitan dengan moralitas atau itu adalah ilmu yang mempelajari apa yang baik dan apa yang salah, serta hak dan moral. Either way, etika sering disebut sebagai studi tentang hak dan moral (Jamil, 2022). Menurut pengertian di atas, etika dihubungkan dengan usaha-usaha yang dilakukan untuk menentukan sikap dan perilaku manusia. Dalam konteks bidang keilmuan, bimbingan dan konseling dianggap sebagai salah satu jenis proses terapeutik. Proses ini akan selalu dilakukan dengan landasan teori konseling yang dibangun berdasarkan berbagai pemahaman yang berbeda terkait dengan fitrah manusia.
Menurut pandangan John McLeod dalam (Faiz et al., 2018), terdapat empat etika yang penting dalam bimbingan dan konseling, ialah: 1) professional responsibility yaitu persyaratan bahwa, selama proses konseling, seorang konselor bertanggung jawab untuk kliennya dan dirinya sendiri, dengan cara seperti memberikan perhatian penuh kepada kliennya dan mendengarkan dengan cermat apa yang dikatakan klien sambil juga memastikan bahwa dia memimpin kehidupan yang sehat. hidup untuk dirinya sendiri, 2) confidentiality, Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, konselor berkewajiban untuk merahasiakan semua informasi klien sesuai dengan prinsip kerahasiaan yang mendasari layanan bimbingan dan konseling, 3) conveying relevant information to the person in counselling ketika klien memiliki hak untuk mengetahui tentang proses konseling dan kualifikasi konselor, biasanya selama tahap peralihan dalam layanan bimbingan dan konseling, 4) the counselor influence Konselor memiliki pengaruh besar dalam konseling, oleh karena itu ada berbagai hal yang harus diperhatikan agar tetap efektif. Ini melibatkan kebutuhan pribadi seorang konselor. Konselor dengan masalah seksualitas yang belum terselesaikan tentang transferensi, moral, atau nilainilai agama akan mengubah persepsi mereka tentang konseli yang bertentangan dengan nilainilai tersebut.
Etika Konselor Profesional
Dalam bidang yang berfokus pada membantu orang lain, nilai dan etika adalah yang paling penting. Bidang bimbingan dan konseling berpedoman pada seperangkat nilai inti, yaitu sebagai berikut: 1) membina perkembangan manusia pada semua tahapan kehidupan; 2) menghormati keragaman dan berwawasan multikultural untuk menjunjung tinggi nilai, harkat, potensi, dan keunikan setiap manusia dalam lingkungan sosial dan budaya masing-masing; 3) mempromosikan keadilan sosial melalui advokasi pelayanan; 4) menjunjung tinggi integritas pribadi dalam hubungan konselor-klien; dan 5) memberikan layanan bimbingan dan konseling secara profesional dan berpengetahuan (ABKIN, 2018); (Sona. 2021); (Fitri, Mappiare-AT, & Triyono. 2020); (Masruri. 2016); (Hotmauli. 2021). Dalam hal bimbingan dan konseling, menjunjung tinggi standar etika atau prinsip moral selalu menjadi prioritas utama. Misalnya penerapan prinsip kerahasiaan dalam layanan bimbingan dan konseling. Ketika dipraktikkan, ada pemahaman bahwa segala sesuatu yang terjadi selama proses konseling atau segala sesuatu yang dibicarakan selama proses itu tidak boleh dikomunikasikan kepada orang lain, terutama mereka yang tidak tertarik untuk mendengarnya (Sukitman, 2015).
BAB III KESIMPULAN
Penerapan praktik konseling diharapkan secara konkret dan kompreherensif dalam melaksanakan proses pelayanannya. Bimbingan dan konseling sebagai ilmu merupakan bentuk proses terapeutik yang akan selalu dilaksanakan dengan tumpuan dari dasar teori konseling yang dikembangkan berdasarkan banyak pemahaman berkaitan dengan hakikat manusia serta nilai dan etika. Etika dalam bimbingan konseling harus sangat dijaga melalui asas kerahasiaan dan komunikasi konselor. ABKIN selaku organisasi yang mengarahkan dan memantapkan tugas dari pelayanan bimbingan dan konseling juga memberikan aturan serta kode etik yang harus dipatuhi. Kepribadian konselor juga berpengaruh dalam menjunjung tinggi nilai dan etika dalam proses pelayanannya, konselor juga senantiasa menjalankan tugastugasnya dengan benar sehingga martabat dari seorang konselor dan ilmu bimbingan konseling akan selalu dipercaya keprofesionalannya dalam lingkup pendidikan ataupun masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
ABKIN. (2018). Kode Etik Bimbingan Dan Konseling Indonesia. Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents, 5(2), 40–51.
Alawiyah, D., Rahmat, H. K., & Pernanda, S. (2020). Menemukenali Konsep Etika Dan Sikap Konselor Profesional Dalam Bimbingan Dan Konseling.
Jurnal Mimbar: Media Intelektual Muslim Dan Bimbingan Rohani, 6(2), 84–101. https://doi.org/10.47435/mimbar.v6i2.457
Azizah, A., & Purwoko, B. (2019). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling. Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, 7(2), 1–7. https://core.ac.uk/download/pdf/230614535.pdf
Faiz, A., Dharmayanti, A., & Nofrita, N. (2018). Etika Bimbingan dan Konseling dalam Pendekatan Filsafat Ilmu. Indonesian Journal of Educational Counseling, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.30653/001.201821.26
Hambali, R., & Dkk. (2021). Etika Profesi. CV. Agrapana Media. https://books.google.co.id/books?id=OV8XEAAAQBAJ&pg=PA69&dq=etika+secara+ba hasa&hl=jv&sa=X&ved=2ahUKEwjGo4TU4p36AhXoxXMBHdK_Dr4Q6AF6BAgFEAI#v =onepage&q=etika secara bahasa&f=false