Etika Pertambangan di Bangka Belitung: Dilema antara Perekonomian dan Kelestarian Lingkungan

investment, concept, business-5241253.jpg

Oleh: pendra ariozi

Bangka Belitung merupakan salah satu wilayah Provinsi di Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah terutama di sektor pertambangan, khususnya timah. Industri pertambangan telah memberikan kontribusi  besar terhadap perekonomian daerah di Bangka Belitung, baik itu melalui penerimaan negara ataupun lapangan kerja. Namun, pertambangan yang terjadi sering menimbulkan dilema antara keuntungan ekonomi dengan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. Keberlanjutan, keadilan, dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial harus menjadi dasar dalam etika pertambangan. Namun,  dalam praktiknya pertambangan ilegal dan eksploitasi berlebihan telah menyebabkan kerusakan lingkungan secara signifikan.

Pertambangan timah di Bangka Belitung memang memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat. Secara ekonomi, pertambangan memang memberikan peran besar terhadap pendapatan daerah  dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Namun, dampak negatifnya juga sangat jelas. Dari segi lingkungan, aktivitas tambang menyebabkan kerusakan ekosistem , seperti deforestasi , pencemaran air, dan dagradasi tanah. Lubang-lubang bekas pertambangan banyak sekali dibiarkan begitu saja, menjadi ancaman keselamatan dan merusak pandangan alam. Dampak sosial juga muncul, seperti konflik lahan, ketimpangan ekonomi dan perubahan kebudayaan masyarakat lokal akibat ketergantungan pada sektor pertambangan. Selain itu, kesehatan masyarakat juga dapat terganggu akibat paparan limbah tambang yang mencemari air dan udara.

Menurut data dari Wahana lingkungan Hidup Indonesia (walhi), sekitar 70 persen daratan di Bangka Belitung telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan timah, serta menyebabkan angka lahan yang kritis di Bangka Belitung semakin bertambah, tercatat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung sudah mencapai 167.104 Ha lebih hutan dan lahan. Hilangnya hutan bakau, lubang-lubang bekas pertambangan yang tidak direklamasi dan pencemaran air akibat pertambangan adalah sebagian dari dampak buruk yang terlihat. Selain itu, kehidupan masyarakat yang bertempat tinggal di pesisir yang bergantung pada hasil luat juga terancam pencemaran dan sedimentasi. Untuk mengurangi berbagai macam dampak yang terjadi, diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan serta penerapan kebijakan yang tegas untuk memastikan keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Secara hukum, etika pertambangan sendiri diatur dalam beberapa regulasi, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama dalam melakukan kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan. Sayangnya, penerapan AMDAL di Bangka Belitung masih sering diabaikan dan banyak dipertanyakan, karena masih banyak penambang ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin pertambangan. Selain itu, UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan mineral dan Batubara (Minerba) juga menegaskan kewajiban untuk memulihkan lingkungan pasca-penambangan sebagai tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Namun, beberapa peraturan hukum ini tidak di implementasikan dan masih di abaikan.

jadi, tantangan utama dalam penerapan etika pertambangan di Bangka Belitung adalah lemahnya penegakkan hukum. Keberadaan tambang ilegal masih banyak berkeliaran yang bahkan sering kali dilindungi oleh oknum tertentu, serta kurangnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang. Di sisi lain, kesadaran pelaku untuk menjaga lingkungan juga masih rendah. Pemerintah daerah dan masyarakat yang seharusnya menjadi pelindung lingkungan justru sering tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pada akhirnya, etika pertambangan di Bangka Belitung harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa eksploitasi tambang tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang. Dengan penegakkan hukum yang tegas, pelaksanaan AMDAL yang konsisten serta dengan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, pertambangan di Bangka belitung bukan hanya sekedar aset ekonomi tetapi juga sebagai amanah yang harus dikelola dengan bijak untuk masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *