Oleh : Ni Made Puspita Putri Giri, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendiddikan Ganesha
Generasi Milenial adalah generasi yang lahir pada tahun 1981-1996.Sebenarnya tidak hanya generasi milenial yang terkena dampak Covid-19 tetapi anak-anak muda yang terimbas dari covid-19.Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis koronavirus. Penderita COVID-19 dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernafas pada tahun itu.yang mana untuk menghindari virus pemerintah membuat peraturan untuk menjaga jarak,menggunakan masker, dibataskan untuk keluar rumah. Nah karena itu Generasi milenial beserta anak-anak muda diharuskan untuk memanfaatkan teknologi misalnya pembelajaran dengan Daring (dalam jaringan) menggunakan aplikasi zoom ataupun Gmeet itu diangggap efisien untuk mengurangin interaksi secara langsung pada saat covid-19.Tetapi pada tahun ini tepatnya 2023 Virus Covid ini sudah berkurang atau yang saya rasakan sudah hilang, walaupun begitu sering saya jumpai anak-anak muda bahkan generasi milenial yang berperilaku Phubbing (kata yang menggambarkan perilaku seseorang yang asyik dengan gadget ketika berhadapan dengan orang lain atau sedang berada di dalam pertemuan. Akibatnya, pelakunya mengabaikan orang lain di depannya sehingga dikategorikan sebagai sikap anti sosial).Jika anak-anak muda semuanya anti sosial , tidak mau bergaul,bahkan malas untuk keluar rumah. Kalau itu terus terjadi akan berdampak sangat buruk untuk Bangsa Kita.
Maka dari itu Generasi Milenial serta anak-anak muda harus bangkit dari dampak covid-19 dengan melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan adalah mata kuliah bertujuan sebagai warga negara yang baik , memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab. Adapun contoh yang harus dilakukan agar generasi milenial bangkit menjadi warga negara yang baik mampu menjaga dan membina ketertiban serta sadar akan hukum, kesadaran hukum diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dan menurut Soerjono Soekanto terdapat empat indikator penting untuk mengembangkan kesadaran hukum warga negara 1.pengetahuan hukum, 2.pemahaman hukum, 3.sikap hukum ,4. Perbuatan hukum. Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang berkenan dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum tertulis yakni tentang apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Yang kedua ada pemahaman hukum yaitu sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenai isi dari aturan mau itu mengenai isi, tujuan dan manfaat peraturan tersebut. Yang ketiga ada sikap terhadap hukum merupakan suatu kecenderungan untuk menerima atau menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsafan bahwa hukum tersebut manfaat bagi kehidupan manusia dalam hal ini sudah ada elemen apresiasi terhadap aturan hukum contohnya tidak melakukan perbuatan seperti menipu, merampok, mencuri, dan korupsi . Yang terakhir ada perbuatan hukum atau perilaku hukum yaitu tentang berlaku atau tidaknya suatu aturan dalam masyarakat jika berlaku suatu aturan hukum sejauh mana berlaku itu dan sejauh mana masyarakat mematuhinya.
Jadi intinya untuk bangkit generasi milenial harus memunculkan sikat sesuai di atas agar menjadi warga negara yang baik di samping itu perbanyak interaksi dengan orang lain. Mengembangkan saling menghormati, melakukan 3s (senyum,sapa,salam).