Oleh : Kadek Bembi Riskiani, Program Studi Pendidikan Vokasional Seni Kuliner, Universitas Pendidikan Ganesha
Konstitusi dapat dilihat sebagai suatu pedoman, norma dan aturan yang diatur dalam suatu pengesahan yang disepakati oleh seluruh masyarakat yang ada disuatu negara. Konstitusi berupa sistem ketatanegaraan dalam suatu negara yang berupa beberapa rangkuman peraturan yang dibentuk dan diatur oleh pemerintah suatu negara.
Konstutusi bersifat luas yang mencangkup yuridis, sosiologis dan politis. Konstitusi berperan sebagai penentu dan pembatas kekuasaan negara agar pemerintahan bersifat tegas dan tidak terjadi adanya manipulasi konstitusi untuk kepentingan golongan. Konstitusi juga berperan dalam hak dan kewajiban warga negara yang mengatur tentang hukum yang berlaku maupun hak asasi manusia.
Konstitusi dibagi menjadi dua jenis yaitu, konstitusi tidak tertulis dan tertulis. Konstitusi tertulis meliputi UUD 1945, UUD RIS, UUDS, dan Perpu. Sedangkan konstitusi tidak tertulis meliputi pidato kenegaraan presiden, kegiatan musyawarah, hukum adat istiadat, prinsip Pancasila, dan hak adat Masyarakat lokal. Dalam lingkup kehidupan negara, keberadaan konstitusi mempunyai nilai yang sangat krusial dikarenakan sebuah negara sulit terbentuk jika tanpa adanya konstitusi. Sejak awal abad ke – 21, hampir semua negara mempunyai konstitusinya masing-masing. Hal ini menandakan bahwa pentingnya peran konstitusi dalam menjalankan fungsi struktural suatu negara. Peran krusial yang dimiliki konstitusi antara lain mengatur pembagian kekuasaan di dalam negara, menetapkan batasan- batasan terhadap kekuasaaan pemerintah atau para pemimpin negara, mengidentifikasi pembatasan kekuasaan sebagai bagian dari prinsip konstitusionalisme, memberikan legitimasi pada kekuasaan pemerintah, dan menjadi insturmen untuk mentransfer kekuasaan dari para pemegang kekuasaan awal kepada pemerintah berikutnya.
Masyarakat dengan konstitusi tidak dapat dipisahkan. Secara hakikat konstitusi sebagai hukum memiliki fungsi sebagai a tool of social control (Sarana control sosial) yang artinya hukum yang menentukan karakteristik dalam masyarakat, akan tetapi hukum itu bisa berkembang dan berubah sesuai dengan kondisi masyarakatnya. Perubahan konstitusi dalam negara yang sudah lama berdiri sulit untuk dapat dihindarkan karena seiring berjalannya zaman kondisi sosial masyarakat dalam suatu negara bisa jadi berubah- ubah karena perkembangan masyarakat itu semakin dinamis. masyarakat yang dinamis artinya dalam masyarakat tersebut ada dinamika yang menyebabkan perubahan- perubahan tertentu mengenai kondisi masyarakat tersebut bila kita hubungkan dengan konstitusi maka sebenarnya hubungan antara konstitusi dengan masyarakat yang dinamis sifatnya mengikuti dinamika perkembangan yang terjadi dalam masyarakat tersebut. Sehingga konstitusi dalam masyarakat yang dinamis akan menyebabkan konstitusi ini dapat berubah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan jika kita perhatikan hubungan antara konstitusi dengan masyarakat modern maka akan menampilkan suatu bahasan mengenai pergeseran paradigma konstitusi. Dalam masyarakat yang baru mulai melek konstitusi maka waktu itu konstitusi difungsikan sebagai alat pembatasan terhadap kekuasaaan penguasa, akan tetapi konstitusi dalam Masyarakat yang modern bertambah fungsinya tidak hanya sebagai pembatas kekuasaan penguasa melainkan juga sebagai alat pijakan yang digunakan untuk mensejahtrakan masyarakat.
Sekarang jika digolongkan apakah mahasiswa tergolong ke masyarakat dinamis atau masyarakat modern? jawabannya adalah mahasiswa berada di kelompok mayarakat dinamis dan masyarakat modern. Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak namun Sejarah menunjukan bahwa dinamika bangs aini tidak lepas dari peran mahasiswa. Meskipun zaman terus bergerak dan berubah namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa yaitu semangat dan idealismenya. Jika melihat realitas yang berkembang, gerakan mahasiswa belakangan ini juga tidak terlepas dari cita- cita mulianya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Mahasiswa diyakini memiliki kemampuan untuk menghasilkan gagasan yang dalam untuk memajukan pendidikan bangsa Indonesia. Upaya pertama yang dilakukan agar mahasiswa mampu menjadi kaum idealis dalam memajukan Pendidikan yakni mereka harus peduli terhadap Pendidikan di Indonesia. Rasa peduli terhadap Pembangunan bangsa melalui pendidikan perlu tumbuh pada diri mahasiswa agar nantinya mereka berpikir bagaimana cara untuk memajukan Pendidikan di Indonesia. Namun terkadang pemikiran seorang mahasiswa yang masih kental dengan jiwa mudanya cenderung bersifat memaksa dan instan. Maksudnya adalah kehendaknya yang harus diikuti saat itu juga. Bahkan ada juga yang bersikap brutal contohnya mahasiswa yang melakukan demonstrasi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku bahkan sampai terajadi perkelahian dengan apparat pemerintah.
Mahasiswa dalam mengawal konstitusi setidaknya dapat dilalui melalui dua jalur antara lain pengawalan secara langsung (direct uphold) dan pengawalan secara tidak langsung (Indirect uphold). Pengawalan secara langsung memiliki fungsi kontrol represif atas adanya peluang inkonstitusionalitas tindakan negara baik tindakan nyata maupun tindakan hukum. Pengawalan ini dapat dilaksanakan dalam berbagai cara, diantaranya pengajuan judisial review oleh mahasiswa. Adapun pengawalan secara tidak langsung memiliki fungsi preventif. Sosialisasi, edukasi, dan penyikapan isu- isu yang terkandung dalam konstitusi seperti pemenuhan hak rakyat merupakan salah satu bentuk pengawalan tidak langsung oleh mahasiswa. Pengawalan ini memang lebih berfokus pada pencerdasan dan pengawalan jangka Panjang. Oleh sebab itu, pergerakan mahasiswa tidak boleh hanya berbasis isu- isu temporal, namun harus lebih visioner yakni berbasis konstitusi. Hal ini mengingat urgensitas pengawalan konstitusi dan strategisitas peran mahasiswa di Indonesia dalam mewujudkan bangsa yang lebih baik dan bermatabat. Dalam peran mereka sebagai agen perubahan, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat fondasi konstitusi negara dan memastikan bahwa nilai- nilai demokrasi dipelihara secara konsisten.