Mahasiswa, ham, dan keadilan sosial: membangun masa depan yang lebih adil

Oleh: Anak Agung Dian Mahisa Rani, Program Studi Desain Komunikasi Visual, Universitas Pendidikan Ganesha

Hak Asasi Manusia (disingkat HAM) merupakan suatu konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia mempunyai hak-hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah manusia. Hak Asasi Manusia berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun, sehingga bersifat universal. Hak Asasi Manusia pada prinsipnya tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling berhubungan dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya ditujukan kepada negara, atau dengan kata lain negaralah yang mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat diklasifikasikan menjadi hak sipil dan politik yang berkaitan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berekspresi), serta hak ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses. untuk barang publik. (seperti hak atas pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia dapat dibatasi atau dikurangi dalam kondisi tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, mempunyai tujuan yang sah, dan diperlukan dalam masyarakat demokratis. Sedangkan pengurangan hanya dapat dilakukan pada keadaan darurat yang mengancam “kehidupan bangsa” dan pecahnya perang pun tidak memenuhi syarat tersebut. Selama perang, hukum humaniter internasional berlaku sebagai lex specialis. Namun, sejumlah hak tidak boleh diabaikan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan atau penyiksaan.

Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai hakikatnya, namun berdasarkan makna harafiahnya, hak asasi manusia pada umumnya dianggap sebagai hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah manusia. Hak Asasi Manusia bersifat “universal”, atau dengan kata lain hak tersebut dimiliki oleh setiap orang di seluruh alam semesta. Oleh karena itu, konsep “universal” dalam pengertian ini berkaitan dengan ruang lingkup penerapan hak asasi manusia yang memadukan cakupan wilayah terluas dengan cakupan individu terluas. Bahkan bisa dikatakan penyebutan istilah geografis dalam pengertian konsep “universal” adalah mubazir, karena hak asasi manusia berlaku bagi semua orang tanpa kecuali, sehingga tidak peduli di mana orang tersebut berada. Konsep ini juga mengandung pemahaman bahwa tidak ada manusia yang lebih rendah dari yang lain, dan juga tidak ada manusia yang “bukan manusia”, sehingga prinsip universal erat kaitannya dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Hal ini juga menandakan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dicabut karena seseorang tidak dapat mengubah atau menghilangkan identitas kemanusiaannya.

Sebagai akademisi, mahasiswa diposisikan sebagai orang dewasa yang mempunyai kesadaran tersendiri dalam mengembangkan potensi dirinya di perguruan tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi dan profesional. Mahasiswa juga disebut mempunyai peran penting sebagai agen perubahan untuk masa depan. Sebagai manusia terpelajar dan mempunyai tingkat pendidikan setinggi-tingginya, mahasiswa diharapkan mampu memberikan kontribusi dan membawa perubahan pada masyarakat ke arah yang lebih baik. Siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya dengan belajar, mencari kebenaran ilmiah, penguasaan, pengembangan dan pengalaman pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Mahasiswa juga mempunyai kebebasan akademik dengan mengutamakan hukuman dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.

Upaya yang dapat dilakukan oleh pelajar untuk menegakkan Hak Asasi Manusia antara lain dengan menulis artikel dan poster tentang bagaimana seharusnya Hak Asasi Manusia ditegakkan, mengkritik pihak yang mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia, melakukan aksi pembelaan atau demonstrasi terhadap ketidakadilan yang dialami oleh korban pelanggaran Hak Asasi Manusia, menciptakan diskusi dan edukasi. forum bagi komunitas. bahwa hak asasi manusia harus ditegakkan demi terciptanya keadilan dan berani menghukum tegas pelakunya, buatlah organisasi atau lembaga yang memantau hak asasi manusia di kampus. Melakukan acara dan seminar membahas kepentingannya Hak Asasi Manusia untuk seluruh manusia dan juga penting untuk mahasiswa.

Diperlukan suatu program untuk menyadarkan mahasiswa, tentang pentingnya hak asasi manusia dan dampaknya terhadap proses demokrasi di universitas atau organisasi. Harapan yang lebih mendalam adalah pemerintah atau perguruan tinggi secara mandiri mampu memberikan pembelajaran Hak Asasi Manusia dan praktiknya secara mendalam kepada seluruh mahasiswanya. Hal ini dapat diterapkan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler. Dukungan semua pihak mengenai pentingnya hak asasi manusia di segala bidang, khususnya demokrasi, akan menciptakan masyarakat yang lebih cerdas, simpatik, dan obyektif.

Yang terpenting harus dimulai dari dalam diri siswa itu sendiri, ketika siswa berusaha menjunjung tinggi hak orang lain dan tidak merugikan hak orang lain, seperti memberikan kebebasan menjelaskan kepada temannya dalam forum diskusi, maka hal ini termasuk dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Ketika pelajar tidak bisa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam kesehariannya, lalu bagaimana penegakan Hak Asasi Manusia di negeri ini bisa berjalan dengan baik? Maka sebagai mahasiswa juga perlu sadar diri akan statusnya sebagai mahasiswa yang menjadi kunci dan penggerak perubahan sosial untuk masa depan negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *