Oleh : Gst. Ayu Kade Linda Silvia Dewi dan Indiria Nanda Nata br Sembiring, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Ganesha
Indonesia dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan oseania sehingga dikenal sebagai Negara lintas benua.secara geografis sendiri,batas wilayah Negra Indonsia dapat di bagi menjadi empat bagian yaitu,wilayah Indonesia timur,wilayah Indonesia barat,wilayah Indonesia utara ,dan wilayah Indonesia Selatan. Pada umumnya,jika di lihat dari Astronomis Indonesia berada 6ºLU -11º LS DAN 95 º BT- 141º BT .Dan berdasarkan letak geografisnya,Negara Indonesia terletak di anatara dua benua Asia dan benua Australia dan di antara dua Samudra yaitu Samudra Hindia dan juga Samudra Pasifik.
Batas wilayah Indonesia adalah hasil dari perjanjian dan penegasan kedaulatan yang mencakup batas darat, laut, dan udara. Secara darat, Indonesia berbagi perbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Batas laut Indonesia ditentukan oleh garis pangkal, batas laut teritorial, dan zona ekonomi eksklusif, yang mencakup Laut China Selatan, Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Samudera Hindia. Selain itu, batas udara Indonesia mengikuti sejajar batas darat dan lautnya, yang diatur oleh konvensi internasional dan perjanjian bilateral untuk menjaga kedaulatan nasional dan mengelola sumber daya wilayah udara.
Di sisi lain adapula Keuntungan batas wilayah Indonesia melibatkan aspek ekonomi, keamanan, dan lingkungan. Secara ekonomi, batas laut Indonesia mencakup zona ekonomi eksklusif yang memberikan hak eksklusif untuk mengeksploitasi sumber daya alam, seperti ikan dan minyak. Batas darat yang jelas dengan negara tetangga juga mendukung kestabilan ekonomi dan perdagangan.
Dari segi keamanan, penetapan batas wilayah membantu mengelola dan mengawasi lalu lintas manusia dan barang, mencegah potensi konflik perbatasan, serta melindungi kedaulatan negara. Ini juga dapat memperkuat kerja sama keamanan lintas-batas dengan negara tetangga.
Dari perspektif lingkungan, batas wilayah yang jelas memungkinkan Indonesia untuk melindungi ekosistemnya sendiri dan bersama-sama dengan negara tetangga. Hal ini dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah yang saling terkait.
Selain dari segi keuntungan ada juga Kerugian batas wilayah Indonesia dapat mencakup potensi konflik perbatasan, sengketa wilayah, dan masalah lintas-batas yang dapat mempengaruhi hubungan dengan negara tetangga. Sengketa perbatasan bisa menimbulkan ketidakpastian dan memerlukan upaya diplomatik yang intensif untuk mencapai solusi yang adil.
Selain itu, batas wilayah yang kompleks juga dapat menghadirkan tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang melintasi perbatasan. Misalnya, masalah penangkapan ikan yang berlebihan atau eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dapat timbul di wilayah perbatasan, memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan negara tetangga. Ketidakpastian hukum dan administratif terkait batas wilayah juga bisa menjadi hambatan, terutama dalam hal pengelolaan ekonomi dan lingkungan di wilayah perbatasan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga dialog terbuka dan kerjasama erat dengan negara tetangga guna mengatasi potensi kerugian tersebut.
BATAS DARAT
1.batas wilayah Indonesia bagian barat:
Perbatasan wilayah Indonesia bagian barat yang berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan Hindia. Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India merupakan titik perbatasan kedua negara di Samudera Hindia dan Laut Andaman.
2.batas wilayah Indonesia bagian Selatan:
Perbatasan Indonesia bagian utara yang berbatasan dengan Malaysia (bagian timur), Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Laut Cina Selatan.
3.batas wilayh Indonesia bagian timur :
Perbatasan timur Indonesia yang berbatasan dengan Papua Nugini dan Samudera Pasifik
4.batas wilayah Indonesia bagian Selatan :
Perbatasan selatan Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste, Australia, dan Samudera Hindia.
BATAS LAUT
Indonesia memiliki 17.499 pulau dari total luas wilayah tersebut, luas perairan Indonesia mencapai 3.157.483 km2.Sejumlah negara yang berbatasan dengan laut Indonesia antara lain India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste. Batas laut Indonesia ditentukan oleh sejumlah faktor, termasuk hukum laut internasional, perjanjian bilateral, dan praktik-praktik umum yang diakui. Indonesia memiliki hak kedaulatan atas perairan yang terbentang sejauh 12 mil laut dari garis pangkal di laut teritorialnya. Selanjutnya, Indonesia memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang meluas hingga 200 mil laut dari garis pangkal, memberikan hak eksklusif untuk mengelola sumber daya alam di wilayah tersebut.
Batas laut Indonesia juga mencakup perbatasan laut dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Australia. Perjanjian laut bilateral dan upaya diplomasi digunakan untuk menetapkan batas laut yang adil dan saling menguntungkan. Selain itu, Indonesia mengakui konsep Garis Batas Laut Kepulauan (Archipelagic Baselines), yang menetapkan garis pangkal antara pulau-pulau utama sebagai batas negara. Semua aspek ini diatur sesuai dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982.
1.Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) ke luar ke arah laut lepas.
2. Batas Landas Kontinen
Landas kontinen adalah batas perpanjangan dari benua yang terendam air laut. Batas landas kontinen diukur sampai sedalam 200 meter dari permukaan laut.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil yang diukur dari garis pangkal pantai pulau terluar ke arah laut lepas
BATAS UDARA
Batas udara suatu negara dibagi menjadi 2, batas horizontal dan batas vertikal.
1. Batas Udara Vertikal
Berdasarkan Konferensi Chicago (1944) tentang penerbangan sipil dan Space Treaty (1967) tentang pengelolaan ruang angkasa, batas udara vertikal suatu negara belum dapat dipastikan, tetapi dalam kisaran tinggi 110 – 130 km.
Batas udara vertikal Indonesia, atau sering disebut FIR (Flight Information Region), mengacu pada wilayah udara yang dikuasai dan diatur oleh pihak berwenang di Indonesia. FIR ini membentang dari permukaan tanah hingga batas atas tertentu di atmosfer. Wilayah udara vertikal ini diatur oleh otoritas penerbangan sipil, yang dalam hal ini di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Batas udara vertikal Indonesia umumnya mencakup zona udara dari permukaan tanah hingga batas udara luar angkasa, dengan pembagian berdasarkan kebutuhan pengelolaan lalu lintas udara dan keamanan penerbangan. Informasi terkait FIR dapat ditemukan dalam dokumen penerbangan resmi dan panduan navigasi udara.
2. Batas Udara Horizontal
Batas udara horizontal Indonesia memiliki luas yang sama dengan luas negara Indonesia, baik itu luas darat maupun luas laut Indonesia. Batas udara horizontal Indonesia mencakup wilayah udara yang terletak di atas tanah atau perairan Indonesia. Wilayah ini terbagi menjadi beberapa kategori, termasuk wilayah kontrol udara (CTA – Controlled Traffic Area), wilayah informasi penerbangan (FIR – Flight Information Region), dan zona kontrol terminal (TMA – Terminal Control Area).
FIR Indonesia mencakup zona udara tertentu yang dikuasai oleh otoritas penerbangan untuk pengaturan lalu lintas udara di dalamnya. Zona ini mencakup ruang udara dari permukaan tanah hingga batas udara luar angkasa. Zona kontrol terminal (TMA) terkait dengan wilayah udara yang berada di sekitar bandara internasional dan digunakan untuk pengaturan lalu lintas udara saat pesawat sedang lepas landas atau mendarat.
Semua batas udara horizontal ini diatur oleh otoritas penerbangan sipil, yang di Indonesia dipegang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Informasi terkait batas udara ini dapat ditemukan dalam dokumen penerbangan resmi dan panduan navigasi udara.