Oleh : Ni Putu Listya Anggraeni, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Ganesha
Anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang memerlukan kebutuhan atau perhatian khusus karena ketidakmampuan dalam melihat (tunanetra), mendengar (tunarungu), berbicara (tunawicara), gangguan pada anggota tubuh (tunadaksa), gangguan pada perkembangan intelektual (tunagrahita), gangguan emosional (tunalaras), dan anak yang tergolong supernormal atau abnormal. Sesuai dengan Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “Wargan negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Maka dari itu, anak berkebutuhan khusus juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sama dan setara dengan anak normal lainnya. Pendidikan anak berkebutuhan khusus dirancang untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan keterbatasan fisik, intelektual, dan sosial.
Pendidikan inklusi merupakan program pendidikan kepada seluruh peserta didik termasuk anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama anak normal seusianya pada sekolah reguler. Pendidikan inklusi menjadi solusi bagi anak berkebutuhan khusus agar dapat mengakses pendidikan yang terjangkau, relevan, dan efektif yang memberikan dampak positif bagi anak berkebutuhan khusus untuk mengembangkan kreativitas dan merangsang kekuatan otak anak berkebutuhan khusus untuk melakukan hal-hal baru. Pendidikan inklusi sebagai solusi pendidikan anak berkebutuhan khusus untuk dapat bersekolah di sekolah reguler, memiliki tantangan dalam pelaksanaanya, seperti kurangnya kesiapan dan profesional guru dalam merancang pendidikan anak berkebutuhan khusus karena peserta didik anak berkebutuhan khusus memerlukan perhatian yang khusus dan berbeda dalam belajar.
Untuk meningkatkan kualitas calon guru dalam memberikan layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus, maka calon guru harus dibekali dengan kompetensi SIGAP (Sabar, Inklusif, Gigih, Adaptif, dan Profesional). Kelima kompetensi ini berfungsi sebagai landasan bagi guru untuk memahami, mendampingi, dan mengembangkan potensi ABK secara optimal.
1. Sabar
Anak berkebutuhan khusus memiliki keunikan dan keistimewaan mereka tersendiri. Melatih dan mengajarkan anak berkebutuhan khusus memerlukan kesabaran yang luas bagi calon guru dalam menghadapi tantangan saat mengajar anak berkebutuhan khusus. Kesabaran dan keuletan guru dalam mendidik anak berkebutuhan khusus sangatlah diperlukan agar dapat menghadapi setiap kesulitan peserta didik dengan penuh pengertian dan ketenangan tanpa harus tergesa-gesa mencapai tujuan pembelajaran. Kesabaran seorang guru akan membuat peserta didik anak berkebutuhan khusus menjadi tenang dan merasa aman untuk berada disekeliling guru.
2. Inklusif
Pendidikan anak berkebutuhan khusus dalam pendidikan inklusi menuntut calon guru untuk mampu menerima keberagaman kebutuhan dan gaya belajar peserta didik tanpa adanya diskriminasi di dalam lingkungan sekolah. Guru dalam sekolah inklusi harus mampu menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik serta mampu menciptakan suasana belajar yang nyaman bagi anak berkebutuhan khusus. Lingkungan belajar tersebut harus mampu memfasilitasi semua kebutuhan peserta didik termasuk untuk ABK, agar anak berkebutuhan khusus merasa diterima, dihargai, dan mampu belajar dengan nyaman tanpa diskriminasi.
3. Gigih
Mendidik anak berkebutuhan khusus juga memerlukan kegigihan bagi calon guru karena karakteristik peserta didik sangatlah beragam. Calon guru yang gigih tidak akan cepat menyerah dan merasa lelah untuk mendidik anak berkebutuhan khusus terlepas dari berbagai hambatan yang mungkin dihadapi saat mengajar. Calon guru pada pendidikan anak berkebutuhan khusus terutama yang berada di Sekolah Luar Biasa, kegigihan menjadi kualitas paling penting yang harus dimiliki agar setiap peserta didik mendapatkan pendidikan yang sama dan mampu mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan supaya dapat membantu peserta didik belajar dan berkembang sesuai dengan potensi mereka.
4. Adaptif
Di dalam dunia pendidikan, terdapat berbagai karakteristik yang dimiliki oleh peserta didik. Untuk itu, guru harus mampu berdaptasi dengan kebutuhan setiap peserta didik termasuk anak berkebutuhan khusus pada sekolah inklusi. Guru yang adaptif adalah guru yang memiliki kemampuan untuk menyesuaikan metode dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan setiap peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus. Guru adaptif juga bersifat fleksibel dalam menerapkan pendekatan pembelajaran untuk menciptakan suasana nyaman sehingga anak berkebutuhan khusus akan merasa aman dan nyaman dalam belajar dan pembelajaran dapat disesuaikan dengan jenis kegitan yang paling disukai oleh peserta didik.
5. Profesional
Guru profesional artinya guru yang memiliki kompetensi, etika, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai guru. Guru yang profesional tidak merasa kaku saat mengajar, memiliki pemguasaan materi yang luas, terampil dalam menjalankan tugas, dan mampu berinteraksi dengan baik dengan peserta didik, orang tua, dan rekan kerja. Dalam konteks pendidikan anak berkebutuhan khusus, guru profesional adalah guru yang dapat memberikan layanan pendidikan yang setara untuk anak berkebutuhan khusus dengan memperhatikan kebutuhan, kekuatan, dan keunikan peserta didik. guru yang profesioanl memiliki pemahaman mendalam mengenai berbagai jenis kebutuhan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Kompetensi SIGAP membantu dalam meningkatkan kualitas guru sebagai pengajar dalam pendidikan anak berkebutuhan khusus, agar ABK memiliki pengalaman belajar yang setara dengan anak seusianya. Ketika calon guru menguasai kompetensi SIGAP, mereka lebih siap dalam menghadapi tantangan pembelajaran inklusif dan memberikan pengalaman belajar yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di kelasnya. Kemampuan SIGAP tidak hanya membantu dalam mengoptimalkan potensi ABK, tetapi juga meningkatkan kualitas pembelajaran secara keseluruhan.