Oleh : Putu Rastiti Mahayanthi, Universitas Pendidikn Ganesha
Anak Berkebutuhan Khusus ialah anak yang memiliki karakteristik fisik maupun mental yang berbeda atau khusus dari anak-anak pada umumnya, sehingga memerlukan perhatian khusus sesuai dengan kebutuhannya. Anak berkebutuhan khusus diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu pada pasal 2, 3, dan juga 4. Anak berkebutuhan khusus dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu; a) Anak berkebutuhan khusus fisik yang mencakup tunanetra, tunarungu, dan cerebral palsy. b) Anak berkebutuhan khusus kognitif yang mencakup; Intellectual disability dan Spesific learning disabilities. c) Anak berkebutuhan khusus perilaku yang mencakup ADHD dan tunalaras. d) Anak berkebutuhan khusus cerdas istimewa.
Di era ini, anak berkebutuhan khusus tidak lagi dipandang negatif oleh masyarakat. Berbeda dengan zaman dahulu dimana anak berkebutuhan khusus sering mengalami diskriminasi di lingkungannya. Wawasan dan pemahaman orang terdahulu tentang kondisi-kondisi seperti autisme, disabilitas intelektual, dan gangguan perkembangan lainnya masih sangat terbatas. Hal ini menyebabkan anak berkebutuhan khusus sering dianggap tidak mampu atau tidak memiliki masa depan, sehingga mereka menjadi tidak mendapatkan akses pendidikan maupun layanan sosial yang memadai. Anak berkebutuhan khusus juga sering dianggap “aneh” karena mereka memerlukan bantuan khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya. Bahkan tak jarang masyarakat mengaitkan anak berkebutuhan khusus pada takhayul. Namun saat ini, pandangan masyarakat tentang anak berkebutuhan khusus sudah mulai terbuka. Kesadaran akan hak-hak anak berkebutuhan khusus dan juga pentingnya memberikan kesempatan yang setara bagi mereka dalam semua bidang salah satunya yaitu pendidikan inklusif.
Setiap anak berkebutuhan khusus berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan atas hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu Pasal 28B ayat (2). Selain itu juga termuat dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang memberikan jaminan kepada setiap orang untuk berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Seperti yang kita ketahui selama ini, anak berkebutuhan khusus disediakan fasilitas pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik mereka masing-masing yang disebut Sekolah Luar Biasa (SLB). Adanya Sekolah luar biasa (SLB) menjadi tembok yang memisahkan anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak pada umumnya, sehingga menghambat interaksi sosial mereka dengan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, perlu diadakan pemerataan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 1, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sejalan dengan peraturan tersebut, muncul kebijakan global yaitu Education for All (Pendidikan untuk Semua) yang dirancang oleh UNESCO pada tahun 1990 sebagai hasil dari konferensi dunia yang berlangsung di Salamanca bahwa “Setiap anak mempunyai hak untuk mendapat pendidikan, dan harus diberikan kesempatan untuk meraih dan mempertahankan pencapaian dalam belajar”.
Pendidikan Inklusi berdasarkan Permendiknas No. 70 tahun 2009 dapat didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan pada semua peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta yang berkelainan untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran secara sama dengan peserta didik pada umumnya. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif ialah sekolah yang menampung semua peserta didik di kelas yang sama, dimana sekolah tersebut harus menyediakan pendidikan yang layak, menantang, dan disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan setiap peserta didik (Stainback dalam Nurfadhillah, 2021). Ketika sekolah reguler menjadi sekolah inklusif, maka semua yang berada dalam sekolah tersebut harus memiliki persiapan yang matang, baik itu kepala sekolah, para tenaga pendidik, fasilitas untuk mendukung pembelajaran, dan kurikulum yang diterapkan di sekolah tersebut.
Guru memiliki peranan yang sangat penting dalam sekolah inklusif, yaitu guru melayani, mengajar serta mendidik peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus. Oleh sebab itu, guru di sekolah inklusif perlu memperoleh pengetahuan dan wawasan mengenai peserta didik berkebutuhan khusus agar mereka lebih memahami kebutuhan serta karakteristik dari peserta didik dengan kebutuhan khusus sehingga peserta didik tersebut akan mendapatkan layanan pendidikan yang maksimal dan juga sesuai dengan kebutuhannya. Pendidikan khusus bagi calon guru maupun guru dalam menangani ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) merupakan langkah yang strategis dalam menciptakan pendidikan inklusi yang responsif. Melalui pemahaman dan wawasan yang mendalam, keterampilan pedagogis yang adaptif, serta sikap empati, calon guru dapat menciptakan lingkungan belajar yang mendukung bagi perkembangan ABK. Dengan pendidikan khusus, calon guru dapat belajar mengenai berbagai teknik dalam mengatasi tantangan, seperti menggunakan alat bantu ajar yang sesuai, memodifikasi kurikulum, dan bekerja sama dengan para ahli seperti psikolog maupun terapis.
Kesadaran akan pentingnya pendidikan khusus bagi anak yang memiliki kebutuhan khusus akan membuat calon guru mampu dalam menciptakan lingkungan kelas yang tidak diskriminatif, serta mengajarkan nilai-nilai kesetaraan kepada semua peserta didik. Dengan menerapkan cara ini, calon guru dapat ikut berperan dalam menciptakan generasi yang menghargai keberagaman dan memperlakukan semua orang dengan hormat. Pentingnya pendidikan khusus ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan akademis ABK, tetapi juga merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan merata bagi semua anak. Apabila calon guru memiliki wawasan yang kuat akan pentingnya pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus, maka mereka akan mampu menjadi pendidik yang profesional, berempati, dan berdedikasi dalam membantu setiap anak untuk mencapai potensi terbaiknya.