Membentuk Karakter Calon Konselor Profesional melalui Pemahaman dan Pengamalan Kode Etik dan Kepribadian Konselor

Oleh : Dista Marta Anggraini 2211011023, Program Studi Bimbingan dan Konseling, Universitas Pendidikan Ganesha

Konselor adalah salah satu jenis tenaga pendidikan yang memiliki tugas dan peran penting dalam membantu konseli mengembangkan potensi dan memandirikan diri dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Untuk menjadi konselor profesional, tidak cukup hanya memiliki kualifikasi akademik yang tinggi, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar profesi konseling. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesiona.

Salah satu aspek yang sangat menentukan kompetensi konselor adalah pemahaman dan pengalaman kode etik dan kepribadian konselor. Kode etik adalah seperangkat prinsip moral yang mengatur perilaku konselor dalam menjalankan pelayanan bimbingan dan konseling. Kepribadian konselor adalah ciri-ciri pribadi yang dimiliki konselor yang mempengaruhi cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling. Pemahaman dan pengalaman kode etik dan kepribadian konselor sangat penting untuk membentuk karakter calon konselor profesional.

Kode etik konselor adalah panduan perilaku dan standar etika yang harus diikuti oleh konselor dalam melaksanakan tugas mereka. Kode etik konselor berfungsi untuk melindungi hak dan privasi individu atau kelompok yang dihadapi, serta untuk memastikan bahwa konselor bertindak secara profesional dan etis dalam melaksanakan tugas mereka. Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) merumuskan kode etik bimbingan dan konseling Indonesia yang terdiri dari 10 prinsip utama, yaitu:

  1. Menghormati martabat manusia
  2. Menghormati hak-hak dasar manusia
  3. Menghormati perbedaan individu
  4. Menghormati kerahasiaan informasi
  5. Menjaga integritas profesi
  6. Menjaga kompetensi profesi
  7. Menjaga hubungan profesional
  8. Menjaga tanggung jawab sosial
  9. Menjaga tanggung jawab hukum
  10. Menjaga tanggung jawab organisasi

Pemahaman kode etik dan kepribadian konselor dapat diperoleh melalui proses pembelajaran teoritis maupun praktis di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. Calon konselor harus mempelajari berbagai prinsip etika yang berlaku dalam profesi konseling, seperti menghormati hak-hak konseli, menjaga kerahasiaan informasi, menjalin hubungan profesional dengan klien dan kolega, menghindari konflik kepentingan, mengembangkan kompetensi diri secara berkelanjutan, dan sebagainya. Selain itu, calon konselor juga harus mempelajari berbagai aspek kepribadian yang diperlukan untuk menjadi konselor profesional, seperti memiliki motif altruistik, sikap empatik, menghargai keragaman, mengutamakan kepentingan konseli, mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan, dan sebagainya.

Pengalaman kode etik dan kepribadian konselor dapat diperoleh melalui proses praktikum atau magang di lapangan. Calon konselor harus menerapkan pengetahuan teoritis yang telah dipelajari dalam situasi nyata dengan berbagai tantangan dan masalah yang dihadapi oleh konseli. Dalam praktikum atau magang ini, calon konselor harus mampu menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik profesi konseling serta menyesuaikan diri dengan karakteristik kepribadian konseli. Dengan demikian, calon konselor dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya sekaligus membina karakternya sebagai seorang konselor.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemahaman dan pengalaman kode etik dan kepribadian konselor merupakan faktor-faktor yang sangat berpengaruh dalam membentuk karakter calon konselor profesional. Karakter calon konselor profesional ini akan menjadi ciri khas dari identitas profesi konseling yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dan martabat profesi tersebut. Oleh karena itu, calon konselor harus senantiasa belajar dan berlatih untuk memahami dan mengalami kode etik dan kepribadian konselor secara optimal.

Oleh karena itu, calon konselor profesional harus mempelajari dan mengamalkan kode etik dan kepribadian konselor dengan sungguh-sungguh. Calon konselor profesional harus menyadari bahwa kode etik dan kepribadian konselor bukan hanya sebagai teori atau aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai nilai-nilai yang harus dihayati dan diwujudkan dalam praksis bimbingan dan konseling. Dengan demikian, calon konselor profesional dapat membentuk karakter calon konselor profesional yang berkualitas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *