Oleh : Wayan Agus Adi Wirawan, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Ganesha
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dibawa seseorang sejak lahir dan harus dilindungi serta dipertahankan. Jadi intinya, setiap orang harus bisa saling menghargai setiap hak dari orang lain. HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Hak-hak tersebut antara lain haknya untuk hidup, keamanan, tidak diganggu, kebebasan dari perbudakan serta penyiksaan. Jika seseorang atau sekelompok orang tidak memberikan hak semestinya terhadap seseorang atau sekelompok orang maka akan diberi hukum pidana penjara sementara atau paling berat penjara seumur hidup.
Sudah ada peraturan yang mengatur mengenai HAM, namun nyatanya masih banyak orang yang belum bisa menghargai hak milik orang lain. Misalnya saja kita bisa melihat dari kasus bully yang sering terjadi dikalangan anak muda atau generasi milenial. Generasi saat ini sudah sangat bergantung pada teknologi yang disuguhkan, misalnya saat bermain gadget yang terlalu sering, sehingga dunia virtual menguasai pikiran mereka dan menjauhkan era sosialisasi secara langsung. Disana mereka selalu melakukan hal yang sebebas-bebasnya, bahkan sampai sering memaki orang lain pada media sosial yang mereka gunakan.
Contoh kasusnya sendiri bisa kita lihat dari kasus bullying anak di Tasikmalaya yang begitu menggemparkan publik. Seorang anak laki-laki berumur 11 tahun berinisial PH menjadi korban perundungan sekelompok anak lain untuk melakukan aktivitas ekstrem yakni menyetubuhi kucing. Aksi itu bahkan direkam kemudian disebarkan para pelaku di media sosial.
Setelah kejadian itu, PH mengalami depresi, tidak mau makan hingga meninggal dunia. Nyawa bocah tersebut tidak tertolong meski sudah mendapat penanganan medis maksimal.Pihak RSUD SMC mendiagnosis penyebab kematian korban akibat suspect typhoid dan ensefalopati atau peradangan otak akibat komplikasi tifus serta suspect episode depresi atau gangguan kejiwaan yang bisa diakibatkan karena komplikasi demam tifus.
Selain itu, masih banyak kasus perundungan yang dilakukan oleh generasi milenial di media sosial. Misalnya seperti memberikan hate speech atau komentar buruk mengenai suatu hal yang tidak mereka sukai ataupun apapun yang sedang viral terjadi. Kata-kata yang dilontarkan begitu kejam lewat ketikan yang mereka unggah pada suatu postingan. Hal itu bukanlah hal yang sepele, karena hal tersebut akan membuat seseorang berada dalam fase depresi, bahkan bisa menyebabkan kematian karena rasa stress yang berlebihan ditanggung oleh korban bully.
Sepantasnya, sebagai generasi milenial yang bertugas untuk membangun negeri dengan menorehkan berbagai hal positif pada bangsa dan kehidupan bermasyarakat dengan bantuan teknologi yang ada, seharusnya kita tau bagaimana cara memanfaatkan teknologi yang ada, bukan malah menyalahgunakan ketersediaan yang ada. Pada kasus di atas, kita bisa melihat bagaimana perundungan itu bisa mengakibatkan kematian bagi seseorang. Seharusnya sebagai generasi milenial, kita tidak sepantasnya berbuat hal keji dan tidak bermoral seperti itu. Kita sepantasnya harus menghargai hak yang dimiliki oleh orang lain, bukan merampas hak mereka untuk hidup tentram, damai, serta hidup. Menurut saya, sudah sepantasnya pemerintah melakukan Tindakan tegas untuk menanggulangi hal tersebut, agar tidak terjadi hal yang sama lagi. Peran dari orang tua juga sangat penting, karena dari keluarga adalah sosial pertama yang dimiliki oleh generasi muda. Sepatutnya, keluarga selalu mengawasi serta menasihati dan bahkan melarang hal buruk yang dilakukan oleh anaknya. Kemajuan teknologi ini begitu berkembang pesat, bahkan perkembangan tersebut membawa hal buruk juga yang terjadi pada generasi muda yang semakin berpikir kurang rasional dan hanya berdasarkan ingin viral dan terkenal atas apa yang mereka lakukan, bukan mengedepankan rasa saling menghargai hak dari orang lain yang sudah sepantasnya dilindungi, dihargai, dan dihormati, bukan malah sebaliknya