Menangkal Ujaran Kebencian Dengan Literasi Digital Berbasis Nilai Pancasila

Oleh: Nabila Putri Difiya, Program Studi Manajemen, Universitas Pendidikan Ganesha

Pada saat ini media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari hari hampir semua orang di Indonesia. Setiap hari kita membuka gadget untuk melihat berita, membalas pesan atau sekedar mengikuti perkembangan tren media sosial. Namun, di balik kemudahan dari media sosial, ruang digital justru semakin dipenuhi ujaran kebencian dan berbagai bentuk hoaks. Komentar yang bernada kasar, provokasi, fitnah hingga penyebaran berita palsu yang sangat cepat. Tidak jarang, satu postingan saja bisa membuat perdebatan panjang yang berakhir pada konflik dan perpecahan. Kondisi ini menunjukan bahwa perkembangan teknologi digital tidak selalu sejalan dengan kedewasaan para penggunanya.

Semakin mudah penyebaran  ujaran kebencian karena beberapa faktor utama, salah satunya adalah budaya anonim. Banyak penggunaan media sosial yang merasa bebas berbicara kasar dan menyerang orang lain hanya karna tidak terlihat identitas aslinya. Selain itu, kecepatan arus informasi media sosial membuat orang sering membagikan postingan tanpa mengetahui secara lengkap, apalagi memerika kebenarannya. Menurut laporan Kominfo (2022) terdapat ribuan konten berisi ujaran kebencian yang ditangani setiap tahun. Hoaks juga berkembang menjadi masalah serius. Menurut laporan Mafindo (2023) isu politik, kesehatan, dan SARA menguasai hoaks yang menyebar di masyarakat. Hoaks seperti ini sangat mudah memengaruhi opini publik dan sering kali menimbulkan kesalahpahaman yang luas.

Semakin tidak sehat kondisi ruang digital membuat nilai nilai Pancasila kembali relevan sebagai pedoman berperilaku. Sila pertama “ketuhanan yang maha esa” menekankan bahwa setiap perilaku manusia harus sesuai dengan nilai moral dan tanggung jawab spiritual. Dalam konteks media sosial, sila pertama mendorong kita untuk menahan diri dari ujaran kebencian, fitnah dan hoaks karena perilaku tersebut bertentangan dengan ajaran moral di agama manapun. Dengan menjadikan sila pertama sebagai pedoman, maka penggunaan media sosial diharapkan mampu menjaga tutur kata, menghindari provokasi dan menggunakan ruang digital dengan beretika.

Sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab”, mengingatkan bahwa setiap manusia memiliki harga diri yang wajib dihormati. Interaksi di media sosial seharusnya tetap berlandaskan dengan nilai ini (Kaelan, 2016). Ketika seorang menulis komentar dengan mempertimbangkan persaan dan dampaknya terhadap orang lain disitu ia sedang menerapkan nilai kemanusiaan itu sendiri.

Sila ketiga juga memiliki peran penting. Persatuan Indonesia adalah kekuatan sosial yang harus dijaga bersama. Di tengah keragaman agama, suku, budaya dan pandangan politik, serta tantangan seperti ujaran kebencian dan hoaks dapat menjadi ancaman serius. Infomasi palsu yang tersebar tanpa verifikasi sering kali menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat. Nilai pancasilaini mengajarkan kita untuk mengutamakan kebersamaan dan menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan. Menggunakan media sosial dengan berhati hati adalah bagian dari menjaga persatuan itu.         

Sila keempat mengajarkan tentang kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Dalam konteks digital, kebijaksanan berarti tidak mudah terpancing judul provokatif, membaca informasi secara lengkap dan mencari sumber terpercaya sebelum menyebarkannya. UNESCO (2018) menekankan bahwa literasi digital merupakan kemampuan penting di era modern untuk mengurangi risiko manipulasi informasi. Jika masyarakat terbiasa melakukan pengecekan fakta, penyebaran hoaks dapat diminimalkan secara signifikan.

Sila kelima  mengingatkan kita bahwa keadilan sosial harus dirasakan oleh semua warga negara, termasuk dalam ruang digital. Ruang digital yang aman dari ujaran kebencian adalah hak semua orang. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang menjadi korban intimidasi, doxing, atau ujaran kasar. Ketika  masyarakat memahami tanggung jawab Bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman, keadilan sosial dapat tercapai.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, terdapat beberapa langkah stategis yang harus diterapkan. Pertama, dengan memperkuat literasi digital berbasis komunitas, pelatihan cara mengenali hoaks, memahami etika digital dan memanfaatkan fitur pelaporan perlu diperluas di berbagai komunitas seperti sekolah, kampus, organisasi masyarakat dapat menjadi tempat pelatihan yang efektif. Siberkreasi (2021) menyediakan banyak materi yang mudah diakses dan cocok untuk berbagai kalangan pengguna.

Kedua, memperkuat Pendidikan karakter dan nilai Pancasila bagi generasi muda. Media sosial digunakan bukan hanya untuk bersenang senang atau sebagai tempat hiburan, tetapi dapat dijadikan wadah edukasi dan bertukar wawasan. Jika pendidikan karakter diterapkan secara konsisten, penggunaan media sosial akan lebih berhati hati dalam memposting konten.

Ketiga, memperkuat pengaturan konten dan sistem pelaporan di platform digital. Platform harus lebih responsif terhadap laporan pengguna dan lebih tegas dalam menidak konten berbahaya. Masyarakat juga harus merasa aman saat melaporkan postingan negatif tanpa takut mendapat serangan balik dari pengguna lain.

Keempat, membangun budaya digital yang lebih empatik. Emapati adalah fondasi dalam berkomunikasi. Ketika pengguna media sosial dapat memahami bahwa di balik layar terdapat manusia nyata dengan perasaan yang juga nyata, uajaran kebencian dapat diminimalisir secara alami. Dari pemahaman ini dapat mengubah cara kita berkomentar, menyikapi perbedaan pendapat dan mambagi informasi.

Jika langkah langkah tersebut diterapkan secara konsisten, ruang digital Indonesia dapat berubah menjadi tempat yang lebih aman, sehat dan produktif. Gabungan antara literasi digital dan nilai nilai Pancasila akan membentuk masyarakat bukan hanya cerdas secara teknologi tetapi juga beretika dan bertanggung jawab. Pa

da akhirnya, teknologi hanyalah alat. Bagaimana kita menggunakannya sangat menentukan masa depan ruang digital Indonesia. Jika Pancasila dijadikan pedoman moral, media sosial dapat menjadi ruang yang memperkuat karakter bangsa, bukan justru melemahkannya.

Referensi

1. BPIP. (2020). Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa. Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

2. Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

3. Kemkominfo. (2022). Laporan Tahunan Penanganan Konten Negatif dan Hoaks. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

4. Mafindo. (2023). Laporan Tahunan Hoaks Nasional. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia.

5. Siberkreasi. (2021). Panduan Literasi Digital Nasional. Gerakan Nasional Literasi Digital.

6. UNESCO. (2018). Media and Information Literacy: Policy and Strategy Guidelines. Paris: UNESCO Publishing.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *