Oleh: Komang Arta Jutawan (2314101086) dan Putu Purnama Dewi (2314101205), Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha
Di zaman sekarang ini banyak sekali profesi yang digemari oleh para generasi muda. Profesi-profesi tersebut menjadi tolak ukur bagi mereka sendiri dan menjadi acuan untuk mengejar mimpi-mimpi mereka. Dimulai dari profesi dokter, profesi teknisi dan yang tidak kalah eksis adalah profesi penegak hukum. Sebelum menjadi seorang penegak hukum, seseorang harus mengenyam pendidikannya di bidang ilmu hukum. Menurut Sutjipto Raharjo, ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berupaya untuk menelaah hukum. Ilmu hukum mencangkup dan membahas segala hal-hal yang berhubungan dengan hukum, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan-Peraturan Pemerintah, Lembaga-Lembaga Pemerintah dan pastinya mempelajari tentang ideologi negara yakni Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang memiliki peranan sentral dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam profesi program studi ilmu hukum. Dalam konteks ini, Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan mengatur tata kelola dalam profesi ini. Artikel ini akan membahas mengenai pentingnya Pancasila pada profesi ini. Artikel ini akan membahas mengenai pentingnya Pancasila pada profesi program studi ilmu hukum dengan menjelaskan hubungannya dengan prinsip-prinsip hukum, pengambilan keputusan, penegakan hukum, dan implementasinya dalam praktik profesi.
Pertama, Pancasila memiliki hubungan erat dengan prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar dalam profesi program studi ilmu hukum. Salam satu prinsip hukum yang terkandung dalam Pancasila adalah keadilan. Keadilan merupakan nilai yang mendasari sistem hukum Indonesia, yang merupakan landasan pembuatan dan penegakan hukum dalam profesi ini. Profesi program studi ilmu hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa keadilan tersebut diterapkan dengan adil dan merata dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.
Kedua, Pancasila juga berperan pentang dalam pengambilan keputusan dalam profesi program studi ilmu hukum. Prinsip dasar Pancasila yang merupakan dasar negara, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dapat dijadikan pedoman dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hukum. Sebagai contoh, penerapan prinsip Keadilan Sosial dalam pengambilan keputusan akan mengedepankan kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat, sehingga kebijakan hukum yang dihasilkan akan lebih baik dan memiliki pengaruh yang positif dalam profesi ini.
Ketiga, Pancasila memiliki peranan penting dalam penegakan hukum dalam profesi program studi ilmu hukum. Prinsip Ketuhanan Yang Masa Esa dapat mendorong para profesional hukum untuk memahami dan menghormati keberagaman dan menghormati keberagaman agama yang ada di masyarakat. Prinsip Persatuan Indonesia menjadi landasan bagi kolaborasi dan kerja sama antara para profesional hukum untuk memastikan penegakan hukum yang efektif. Dengan adanya Pancasila sebagai landasan, penegakan hukum dapat dilakukan secara adil, profesional, dan tidak diskriminatif, sehingga akan tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat.
Keempat, implementasi Pancasila dalam praktik profesi program studi ilmu hukum sangat penting untuk membangun citra yang profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat hukum. Dalam melakukan tindakan-tindakan hukum, para profesional harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai Pancasila yang telah menjadi dasar negara. Hal ini akan memastikan bahwa profesi ini tidak hanya bertujuan memenuhi kepentingan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga memperhatikan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Selanjutnya profesi dalam program studi ilmu hukum menuntut penyandangnya untuk memiliki kekuatan moral. Karena nilai moralitas (moral) dapat memandu penyandang profesi tersebut untuk melakukan perbuatan luhur yang menjadi dambaan dan parameter dari profesi yang profesional. Nilai-nilai moral yang harus di miliki oleh penyandang profesi ilmu hukum adalah:
- Kejujuran yang di dalamnya memuat sikap terbuka dan memiliki perilaku wajar.
- Otentisitas yang mencangkup tidak menyalahgunakan kekuasaan, tidak melakukan perbuatan tercela, mendahulukan kepentingan umum, memiliki otoritas dan keberanian dalam bersikap dan bertindak berlandaskan kebajikan (signature strength).
- Bertanggungjawab dalam arti melaksanakan tugas berlandas panggilan nurani, dan proporsional dalam memberikan layanan tanpa menggunakan parameter finansial belaka.
- Moral Otonum yang maknanya bahwa dalam menjalankan profesi ada konsistensi kekuatan moral, bertumpu di atas idealisme, dan nilai spiritual yang universal.
- Keberanian Moral yang esensinya adalah melakukan perbuatan berdasarkan penggilan nurani sesuai prinsip hidup seorang terpelajar yang bijak “follow the truth without carring about the result” dan tanpa takut akan risiko atas pilihan yang dilakukan.
Terakhir dalam eksistensinya profesi dalam program studi ilmu hukum yang dikenal biasanya adalah Profesi Hakim, Profesi Advokat, Profesi Jaksa, Profesi Notaris, Profesi Polisi, dan profesi lainnya.
Dalam kesimpulannya, Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam profesi program studi ilmu hukum. Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan karakter, pengambilan keputusan, penegakan hukum, dan implementasi dalam praktik profesinya. Dengan memahami dan mengimplementasikan Pancasila dengan baik, para profesional hukum akan dapat menjalankan tugasnya secara adil, profesional, dan membawa keadilan kepada seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi program studi ilmu hukum dengan mengedepankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila.
REFERENSI
Dirdjosisworo, S. (2010). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nurcholish, A. (2004). Pancasila dan Pendidikan Karakter. Jakarta : Rineka Cipta.
Sihombing, D. (2009). Pancasila: Ideologi, Masyarakat, dan Pendidikan. Jakarta : PT Rineka Cipta.