Oleh : Ni Made Yuni Kristina Dewi, Program Studi Bimbingan dan Konseling, Universitas Pendidikan Ganesha
Dari pemahaman saya mengenai fungsi dalam melaksanakan layanan konseli yaitu membantu konseli untuk memahami dirinya, konseli harus mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal dan menyesuaikan dirinya dengan secara dinamis. Seorang konselor harus bisa mampu memahami diri klien baik dari identitas mapun latar belakang konseli. Harus mampu juga memahami masalah dari klien, tanpa adanya pemahamn masalah klien maka penanganan itu tidak dilakukan dan harus mengetahui sebab maupun akibat masalah yang dialami oleh klien itu sendiri. Memahami tentang kerahasiaan adalah bagian penting dari hubungan konseling. Konselor sebagai seorang yang profesional adalah dimana yang tugasnya melakukan konseling dengan klien yang membutuhkan dan yang tidak bisa dijalankan oleh semua orang karena harus memiliki sertifikat khusus serta pendidikan khusus.
Kode etik yang tercantum pada pasal 24 yaitu mempertahankan kerahasian data. Mengenai tentang kode etik bahwa setiap pekerjaan mempunyai kode etik. Peranan adanya kode etik dalam pelayanan konseling yaitu sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku professional selama melakukan konseling. Menyangkut tentang kode etik seorang konselor harus dapat meningkatkan kode etik dan menjaga kerahasiaan cerita dari konseli ke konselor dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan. seorang konselor harus pandai-pandai menjaga sebuah kerahasiaan.
Mengapa konselor harus menjaga privasi cerita yang disampaikan konseli karena hal ini bagian dari kode etik dan bakal mencerminkan intergritas diri. Jika ada yang melanggar dalam kode etik tersebut akan merugikan konselor dan akan mendapatkan sanksi. Proses konseling bukanlah sebuah kegiatan yang dapat diterapkan semudah apa yang selama ini disampaikan. Apalagi jika permasalahan konseli terkait dengan lingkungan yang melibatkan banyak pihak. Sering kali konselor harus sangat berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan konseli. Dalam proses konseling ada beberapa tahapan:
- Introduction : untuk membangun hubungan baik anatara konselor dan konseli supaya suasana lebih cair.
- Investigation : ini menjadi tahap sepenunya milik konseli. konseli boleh menceritakan masalahnya secara bebas tanpa di nilai oleh konselor.
- Interpretation : tahap ini konselor sama konseli mengedentifikasi bareng-bareng apa sumber permasalahan dan sampai ditemukan akar masalahnya.
- Intervension : disini seorang konselor memberikan intervensinya tentunya menggunakan teknik-teknik konseli yang terapetik.
- Inspection : evaluasi seberapa jauh proses konseli bertumbuh dalam konseling.
Adapun alah satu upaya yang dilakukan adalah menjaga hal-hal yang disepakati oleh konselor dan konseli sebagai suatu rahasia.
- Pemanfaatan dan penyampaian hasil pemeriksaan
- Kerahasiaan data sebagai konselor berkewajiban untuk menjaga rahasia data baik data yang diperoleh dari hasil wawancara atau konseling, karena hubungan menolong dalam bimbingan dan konseling hanya dapat berlangsung dengan baik jika data informasi yang dipercayakan kepada konselor atau guru pembimbing dapat dijamin kerahasiaannya.
- Data hanya diberitahukan pada yang berwenang, yaitu konseli/klien yang bersangkutan.
- Dikomunikasikan secara lisan/tertulis dengan bijaksana.
- Pihak ketiga harus dengan persetujuan konseli/klien.
- Memberikan perlindungan dan mengutamakan kesejahteraan konseli/klien.
Yang saya temukan menurut Berger (1982) ada beberapa situasi di mana kewajiban menjaga kerahasiaan harus dikesampingkan, yakni:
- Ketika klien/konseli merupakan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang Iain.
- Ketika klien/konseli terlibat dalam tindakan kriminal.
- Ketika konselor diperintahkan Oleh pengadilan.
- Ketika menyangkut kebaikan seorang anak korban kekerasan.
- Ketika dibutuhkan konsultasi atau supervisi kasus.
Maka dari itu dapat kita simpulkan mengenai kode etik dimana seorang konselor harus menjaga kerahasian yang disampaikan oleh konseli untuk membangun kepercayaan yang tinggi antara konselor dan konseli. Konselor yang memegang teguh etika konseling akan mampu menjadi konselor efektif dengan tingkat kepercayaan tinggi dari konselinya. Etika konseling yang dipegang teguh Oleh seorang konselor adalah wujud dari:
- Rasa tanggung jawab konselor kepada konseli
- Kompetensi,
- Objektivitas,
- Kejuiuran dalam menerapkan kemampuan profesional
- Menyadari konsekuensi tindakannya
- Menomorsatukan klien
Sebagai konselor harus penting juga mempelajari kode etik yaitu dapat mengatur profesi tersebut bisa berjalan dengan baik yang di pegang erat oleh konselor. Adapun pengembangan pribadi konselor agar konselor dapat memiliki kemampuan dalam mengembangkan kepribadian dan etika saat menjadi konselor nantinya sehingga dapat menguasai empat kompetensi dasar konselor.