Menguatkan Etika Bermedia Sosial Berbasis Pancasila di Era Konten Viral

Oleh: Ida Ayu Puspa Wulandari, Prodi S1 Manajemen, Universitas Pendidikan Ganesha

Dalam satu dekade terakhir, media sosial telah menjadi ruang publik terbesar di Indonesia. Generasi muda, termasuk mahasiswa, kini menjadikan Instagram, TikTok, X (Twitter), dan YouTube sebagai ruang utama untuk berinteraksi, menyampaikan pendapat, mencari hiburan, hingga membangun identitas sosial. Namun arus informasi yang cepat dan kompetisi konten yang semakin intens membuat etika bermedia sosial sering terabaikan. Fenomena penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serangan personal, hingga budaya menghakimi secara massal (cancel culture) memperlihatkan bahwa dunia digital Indonesia masih jauh dari nilai-nilai kebajikan. Di titik inilah Pancasila sebenarnya menjadi panduan moral yang sangat relevan untuk menjaga kualitas ruang digital.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menekankan pentingnya nilai moral, rasa hormat, dan pengendalian diri. Pada praktiknya, banyak pengguna media sosial merasa bebas berbicara tanpa batas, termasuk merundung atau menghina seseorang hanya karena berbeda pendapat. Contohnya, komentar merendahkan terhadap tokoh publik atau kreator konten sering kali viral karena dianggap lucu atau menghibur, padahal penuh makian dan penghinaan. Jika nilai Ketuhanan diterapkan, seharusnya setiap individu menyadari bahwa kata-kata adalah cerminan moral dan tanggung jawab pribadi, bukan sekadar luapan emosi. Ruang digital membutuhkan nilai kesadaran bahwa setiap manusia berhak dihargai sebagai makhluk Tuhan.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sangat relevan dalam menghadapi tingginya angka perundungan digital di Indonesia. Banyak kasus menunjukkan bagaimana seseorang bisa menjadi sasaran hujatan massal hanya karena potongan video, editan konten, atau narasi yang tidak lengkap. Mahasiswa pun tidak jarang terlibat dalam situasi seperti ini, baik sebagai pembuat komentar kasar maupun sebagai korban. Etika digital yang beradab berarti menggunakan empati sebelum berbicara, mempertimbangkan dampak psikologis pada penerima pesan, serta menolak praktik perendahan martabat manusia. Pancasila mengingatkan bahwa interaksi digital harus tetap berlandaskan kemanusiaan, bukan sekadar impuls dan emosi.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menjadi sangat penting di tengah maraknya polarisasi akibat isu politik, SARA, dan perbedaan gaya hidup yang sering diperdebatkan di media sosial. Algoritma platform bahkan memperkuat polarisasi dengan menyajikan konten yang memicu keterbelahan. Beberapa tahun terakhir, kita melihat bagaimana isu-isu intoleransi meningkat karena misinformasi yang sengaja disebarkan. Dalam konteks ini, prinsip persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan pendapat, melainkan memastikan bahwa perbedaan tidak merusak keutuhan sosial. Mahasiswa, sebagai kelompok terdidik, seharusnya mampu menjadi penyejuk, misalnya dengan menolak menyebarkan konten provokatif atau mengingatkan teman untuk memverifikasi informasi.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai diskusi yang matang, mendalam, dan menghargai pendapat yang berbeda. Namun budaya media sosial justru bertolak belakang : cepat, emosional, dan mengutamakan suara mayoritas instan. Contoh yang paling terlihat adalah fenomena cancel culture, ketika seseorang diserang secara masif tanpa ruang klarifikasi. Bayangkan jika nilai musyawarah diterapkan maka publik akan lebih berhati-hati, menilai informasi secara menyeluruh, dan tidak mudah memutuskan “benar atau salah” hanya dari satu potongan konten. Di lingkungan kampus, kesadaran ini penting, terutama ketika ada isu internal organisasi atau konflik mahasiswa yang cepat menyebar ke grup WhatsApp atau media sosial lain. Pendekatan musyawarah adalah solusi yang jauh lebih Pancasilais dibandingkan mengikuti arus sentimen masa.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tidak kalah penting. Dalam konteks digital, keadilan sosial mencakup akses yang setara terhadap literasi digital, keamanan dalam bermedia sosial, serta kesempatan bagi semua orang untuk memanfaatkan internet secara positif. Namun realitanya, kesenjangan digital masih besar. Mereka yang kurang paham literasi digital sering menjadi korban hoaks atau penipuan online. Di sisi lain, kreator konten besar memiliki akses dan kekuatan untuk membentuk opini publik, sementara suara kelompok kecil sering tidak terdengar. Keadilan sosial berarti menciptakan ruang digital yang tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi memberikan perlindungan dan edukasi bagi seluruh masyarakat.

Di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha, nilai – nilai ini sebenarnya sangat dibutuhkan. Aktivitas organisasi mahasiswa, proses kampanye pemilihan BEM, hingga diskusi akademik kini banyak berlangsung secara online. Tidak jarang terjadi kesalahpahaman akibat penyebaran screenshot percakapan, komentar bernada sinis, atau penyebaran isu yang tidak terverifikasi. Bila nilai Pancasila diterapkan secara serius, ruang digital kampus bisa menjadi lebih tertib, inklusif, dan mendukung perkembangan akademik. Misalnya, budaya saling mendukung kegiatan kampus melalui promosi positif, menghindari komentar yang menjatuhkan, dan berdiskusi dengan bahasa yang santun merupakan bentuk nyata pemanfaatan media sosial sesuai nilai kebangsaan.

Untuk mewujudkan etika bermedia sosial yang Pancasilais, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, memperkuat literasi digital dengan menekankan aspek etika, bukan sekadar teknis. Kedua, institusi pendidikan perlu membuat pedoman etika media sosial yang berbasis pada nilai Pancasila sehingga mahasiswa memiliki panduan yang jelas. Ketiga, pengguna media sosial perlu membangun budaya reflektif berpikir sebelum berkomentar, memverifikasi sebelum membagikan, dan memprioritaskan empati dalam berdiskusi. Terakhir, pemerintah dan platform digital harus memperkuat sistem perlindungan pengguna, termasuk penanganan cepat terhadap perundungan dan penyebaran konten kebencian.

Pada akhirnya, media sosial bukan sekadar ruang hiburan, melainkan cermin karakter bangsa. Jika nilai Pancasila diterapkan, ruang digital Indonesia akan menjadi tempat yang inklusif, ramah, dan beradab. Namun untuk mencapainya dibutuhkan kesadaran kolektif. Sebagai mahasiswa, saya percaya bahwa penerapan Pancasila di era digital bukan hanya mungkin, tetapi juga mendesak. Kita membutuhkan ruang publik yang tidak hanya cerdas, tetapi juga manusiawi. Di tengah derasnya budaya viral, Pancasila hadir sebagai jangkar moral yang menjaga arah interaksi digital bangsa ini.

Daftar Referensi :

Nasrullah, R. (2021). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Jakarta: Kencana. (Mendukung analisis tentang perilaku media sosial, ruang publik digital, dan pola interaksi online).

Haryanto, I. (2020). Etika Digital dan Media Baru. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. (Menjadi dasar teori tentang etika digital dan perilaku beradab di dunia maya).

Ibrahim, I. S., & Akhmad, B. (2020). “Hoaks dan Polarisasi di Media Sosial.” Jurnal Komunikasi Indonesia. (Relevan dengan pembahasan hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi di media sosial Indonesia).

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (2023). Laporan Tahunan Penanganan Hoaks dan Keamanan Digital. Jakarta: Kominfo. (Menunjukkan data resmi terkait maraknya hoaks, perundungan digital, dan masalah etika bermedia).

Kemendikbudristek (2022). Panduan Literasi Digital dan Etika Bermedia. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Mendukung argumen tentang pentingnya literasi digital bagi mahasiswa dan institusi pendidikan).

BBC News Indonesia. (2024). “Fenomena Cancel Culture dan Dampaknya terhadap Generasi Muda di Media Sosial.” (Contoh fenomena cancel culture yang kamu sebutkan dalam opini).

Kompas.com. (2024). “Tren Ujaran Kebencian dan Konflik Polarisasi di Media Sosial Selama Tahun Politik.” (Referensi aktual tentang fenomena polarisasi digital di Indonesia).

Suhartono, S. (2018). “Relevansi Nilai-Nilai Pancasila dalam Era Globalisasi.” Jurnal Filsafat Indonesia. (Mendukung bagian tentang bagaimana nilai Pancasila relevan di era modern).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *