Oleh : Siti Nurul Koimah, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Mulawarman
Pendidikan sudah semestinya didapatkan dan menjadi hak bagi seluruh manusia didunia yang wajib dipenuhi oleh negara. Pada dasarnya setiap anak pasti mempunyai suatu kelebihan dan kekurangan di dalam diri mereka, begitupula dengan anak normal maupun anak berkebutuhan khusus. Namun hal tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mendiskriminasi perbedaan yang ada setiap individu mereka apalagi sampai membuat para anak – anak tersebut kehilangan kesempatan yang sama seperti anak pada umumnya untuk belajar. Anak – anak berkebutuhan khusus seringkali mendapatkan prasangka dari orang disekitar bahwa terkadang mereka dianggap berbeda dari anak normal lainnya atau bahkan mereka dianggap tidak mampu belajar maupun berkontribusi di kelas secara aktif. Sehingga secara tidak sadar orang – orang seperti ini telah melakukan diskriminasi, padahal setiap anak pasti memiliki potensi kecerdasan masing – masing. Untuk mengatasi prasangka tersebut diperlukan adanya pendidikan dan kesadaran yang lebih baik untuk memahami kondisi mereka agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif. Semua anak berhak untuk memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang tanpa memandang kondisi fisik maupun kemampuan intelektualnya. Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tertulis pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Kesetaraan pendidikan merupakan sistem yang memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas sedangkan keadilan merupakan kondisi untuk memberikan akses yang setara untuk kualitas pendidikan yang sama tanpa membeda – bedakan mereka. Kesetaraan dan keadilan pendidikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan sosial. Setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa memandang latar belakang mereka. Pemerintah telah melakukan upaya untuk mewujudkan kesetaraan dalam pendidikan yaitu dengan menciptakan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif merupakan sistem layanan pendidikan yang diberikan pada anak yang memiliki kelainan, memiliki potensi kecerdasan maupun bakat istimewa, dalam pendidikan inklusif ini mempersyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan yang baik dan disatukan dikelas reguler dengan anak seusianya. Dengan demikian pendidikan inklusif ini didasarkan pada kesetaraan dan keadilan. Pendidikan inklusif ini bertujuan untuk memahamkan kepada masyarakat bahwa setiap anak berkebutuhan khusus juga berhak mendapatkan pendidikan yang setara seperti anak normal yang lainnya agar tidak terjadi prasangka yang ditimbulkan masyarakat kepada anak berkebutuhan khusus, pendidikan inklusif ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada anak berkebutuhan khusus dan juga untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai keanekaragaman dan tidak melakukan diskriminasi terhadap mereka yang memiliki kelainan, memiliki potensi kecerdasan maupun bakat istimewa.
Di indonesia telah ditetapakan peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 70 Tahun 2009 untuk mewajibkan setiap sekolah umum menerima anak berkebutuhan khusus untuk menuntut ilmu hingga jenjang yang lebih tinggi. Namun dalam menerapkan peraturan ini terdapat tantangan yang dihadapi yaitu karena kurangnya fasilitas yang diperlukan untuk mendukung kebutuhan pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus terutama pada daerah – daerah yang terpencil yang masih sangat belum memadai fasilitasnya dan juga keterbatasan pelatihan pada guru, banyak guru yang belum mendapatkan pelatihan yang memadai mengenai strategi pengajaran yang inklusif dan bagaimana cara mengkondusifkan anak berkebutuhan khusus selama dikelas sehingga membuat para guru belum bisa mengenali dan memahami karakter pada anak berkebutuhan khusus. Padahal guru memiliki peran yang sangat penting untuk mendidik setiap anak terutama dalam pendidikan inklusif, minimnya keterampilan guru dalam menangani anak berkebutuhan khusus dan juga sikap guru terhadap anak berkebutuhan khusus yang terkadang masih memandang sebelah mata terhadap anak berkebutuhan khusus, hal itu terjadi karena kurangnya pengetahuan seorang guru mengenai anak berkebutuhan khusus. Hal yang menjadi permasalahan dibeberapa kasus yaitu karena kurangnya kesadaran orang tua tentang anaknya yang memang merupakan anak berkebutuhan khusus, terkadang orang tua justru tidak menerima perlakuan khusus yang diberikan oleh guru padahal anak tersebut memang merupakan anak berkebutuhan khusus, orang tua tersebut bahkan tidak terima jika anaknya dianggap diperlakukan berbeda tidak seperti anak normal lainnya, pada kenyataannya memang seharusnya anak tersebut mendapatkan perlakuan yang lebih khusus dibanding anak normal lainnya. Seharusnya orang tua maupun masyarakat menunjukkan sikap menerima dan mendukung agar dapat mendorong anak tersebut mengembangkan potensi yang dimilikinya. Sangat disayangkan orang tua yang merupakan orang yang paling dekat dan lebih mengenal dengan anak tersebut tidak menerima bahkan terdapat orang tua yang malu untuk menyekolahkan anaknya.
Untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam pendidikan memerlukan adanya kolaboratif antara pemerintah dengan masyarakat, Pemerintah perlu memperkuat adanya kebijakan yang dapat mendukung pendidikan inklusif yaitu dengan menyediakan pendanaan yang mampu untuk memenuhi fasilitas yang dibutuhkan dan juga dengan menyediakan pelatihan yang memadai untuk para guru pada setiap instansi sekolah baik yang ada di kota maupun yang ada di tempat terpencil, pemerintah sudah semestinya melakukan pemerataan agar tidak terjadi ketimpangan sosial yang dapat membuat anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan haknya. Pemerintah sudah seharusnya memberikan tenaga kependidikan yang sudah terlatih dengan menyiapkan Guru Pembimbing Khusus (GPK), pemerintah juga seharusnya menyediakan wadah untuk sosialisasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah harus lebih memperhatikan pentingnya pendidikan inkulusif di negara kita guna memfasilitasi anak berkebutuhan khusus.