PEDOMAN PENTING BAGI PROFESI KONSELOR DEMI TERWUJUDNYA PELAYANAN YANG BAIK

Oleh : Swistri Manik Ambarukmi Ayunawang, Bimbingan Konseling, Univeristas Pendidikan Ganesha

Pada dasarnya setiap profesi memilki kode etik yang mengatur disetiap profesianya, kode etik memilki peranan penting sebagai landasan dan arah dalam berperilaku dan berkarakter yang perlu diperhatikan oleh seroang profesional ketika melakukan tugasnya, namun pada pembahasan kali ini saya akan lebih berfokus kepada profesi seorang konselor yang mana merupakan seorang professional yang membantu seorang konseli dalam meyelesaikan masalahnya. Peranan kode etik dalam pelayanan bimbingan konseling bekerja sebagaimana seorang konselor membimbing seorang konseli atau kelopok individu yang tidak hanya memecahkan masalah melainkan juga menuntun kearah pengembangan pribadinya menjadi lebih baik serta sebagai acuan dan tuntunan agar pelayanan konseling dapat berjalan dengan baik dan efektif. Untuk menjadi seorang konselor ada beberapa syarat yang harus di penuhi salah satunya cukup lama dalam mengenyam pendidikan atau minimal S1, kemudian memilki wawasan yang luas serta  unggul dalam menggunakan teknologi.

Untuk menjaga keprofesionalan dalam memberikan layanan konseling, konselor perlu berusaha dengan berbagai macam strategi agar dapat mengembangkan keahliannya sehingga sesuai dengan standar etika yang berlaku atau bahkan meningkat menjadi lebih baik. memilki kepribadian yang unggul merupakan salah satu foktor yang sangat berpengaruh karena dengan memilki kepribadi yang baik dapat menumbuhkan hubungan antar pribadi yang baik antara konselor dan konseli sehingga dengan begitu dapat menjadi lebih mudah bagi seorang konselor dalam  memcapai tujuan pelayanan konseling dengan baik dan kemudian yang lainnya akan ditentukan oleh teknik konseling seperti apa  akan yang digunakan konselor dalam proses layanan konseling, kepribadian yang unggul tidak terbentuk dengan begitu saja karena pengalaman namun merupakan suatu intergritas dari kemauan seorang individu untuk dapat bersikap dan bertindak sebagai konselor yang professional, konselor juga di pandang sebagai helper atau penolong karena tugasnya yang membantu konseli dalam memecahkan masalahnya, disarankan untuk terus mengasah kepribadiannya dengan menyadari fungsi diri yang mana akan dapat memahami keadaan konseli dengan baik.

Karena kode etik merupakan seperangkat peraturan yang perlu di perhatikan oleh seorang konselor, tentunya ada bebrapa hal yang tidak diperbolehkan yang dilakukan seorang konseli ketika melakukan pelayanan konseling, salah satunya menyebarkan kerahasiaan konseli kepada pihal lain kemudian melakukan kekerasan serta tindakan asusila hal ini dapat memberikan pandangan negative terhadap profesi konselor sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap konselor menjadi rendah, jika ada seorang konselor yang melanggar kode etik itu berupa kasus pelanggaran terhadap konseli, berbeda denga pelanggaran dengan rekan sejawat atau dengan sesama konselor yang berupa melakukan tindakan yang menimbulkan konflik seperti penghinaan, menolak mekalakukan kerja sama serta bersikap arogan, kemudia pelanggaran terhadap organisasi profesi baisanya berupa seperti tidak mengikuti kebijakan dan tauran yang berlaku sesuai yang tetepakan oleh organisasi profesi, hal ini dapat menyebabkan  seornag konselor bisa mendapatkan sanksi atau teguran keras dari ABKIN atau biasa di kenal dengan Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia yang merupakan sebuah organisasi profesi di Indonesia yang memilki anggota guru guru Bimbingan dan Konseling atau seorang konselor, sanksi yang di dapat biasanya berupa teguran lisan, teguran tertulis bahkan pencabutan lesensi, bahkan apanila terkait dengan permasalahan krimanal yang berhubungan dengan hukum makan bisa di serahkan pada pihak yang berwenang, hal ini bisa terjadi karena kode etik seorang konselor juga dilindungi dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta jika  seorang konselor melanggar kode etik maka sama dengan seperti seorang masayarakat yang melanggra norma dan moral yang berlaku

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *