PENERAPAN PANCASILA DALAM INTEGERITAS PROFESI AKUNTAN

Oleh : Dhira Hari, Program Studi S1 Akuntansi, Universitas pendidikan Ganesha

Indonesia meruapakan sautu negara Merdeka yang memiliki ideologi khas bangsa. Ideologi ini dikenal sebagai Pancasila, sebuah formula yang dirumuskan pada tanggal 1 Juni 1945 oleh para founding fathers, dengan menggali nilai-nilai dalam budaya bangsa Indonesia. Dilansir dalam situs CNN Indonesia (17 Juni 2020), Soekarno menyatakan bahwa esensi Pancasila dapat diungkapkan melalui Ekasila, yang diartikan sebagai Gotong-royong. Gotong-royong, bukan sekadar sebuah norma sosial, melainkan menjadi keseharian hidup yang saling tolong-menolong, tak hanya dalam ranah sosial namun juga mengandung makna religius spiritual yang dianggap sakral. Semua hal ini menciptakan sebuah kontrast yang nyata dengan sifat-sifat modern dalam dunia akuntansi. Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sebagai peraturan prinsip dasar yang sangat berpengaruh dalam ekonomi suatu negara, bukan semata-mata sebagai produk hukum, melainkan memiliki peran monumental dalam menyampaikan informasi keuangan sebagai pijakan utama pemahaman ekonomi makro. Dalam menjalani peraturan pada Standar Akuntani tersebut, harus dijalankan oleh seoran Akuntan. Dan seorang akuntan harus menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan SAK, salah satunya adalah Integeritas. Prinsip Ineteritas dangat berkaitan erat dengan Profesi, bahkan dalam ranah Pancasila sebagai lambang ideologi bangsa yang bersatu.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integritas adalah karakter atau sifat yang mencerminkan kejujuran, keterbukaan, dan kesesuaian antara nilai-nilai yang diyakini dengan tindakan yang diambil. Dalam konteks seorang akuntan, integeritas mencakup kepatuhan pada standar etika profesi, menjunjung tinggi kejujuran, dan menjaga independensi dalam melaksanakan tugasnya. Seorang akuntan yang memiliki integritas tinggi akan konsisten dalam memberikan informasi keuangan yang akurat, transparan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal yang dapat mengorbankan objektivitasnya. Makna integritas oleh seorang akuntan melibatkan komitmen untuk bertindak secara etis, tidak hanya sesuai dengan aturan dan regulasi profesi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang lebih luas. Integritas dalam praktik akuntansi juga mencakup kesediaan untuk mengungkapkan konflik kepentingan, menjaga rahasia profesional, dan menghindari praktik-praktik yang merugikan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. Dalam Pancasila, integritas memiliki arti yang mendalam. Nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, dan gotong royong menciptakan dasar moral yang menjadi landasan bagi integritas. Integritas dalam Pancasila bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan kesesuaian tindakan dengan nilai-nilai luhur yang menciptakan harmoni antara individu, masyarakat, dan bangsa. Pentingnya integritas dalam Pancasila juga terkait erat dengan prinsip-prinsip dasar negara, seperti persatuan Indonesia dan ketuhanan yang maha esa, yang menegaskan integritas sebagai elemen esensial dalam membentuk karakter dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, integritas dalam Pancasila bukan hanya merupakan norma etika, tetapi juga cerminan dari komitmen mendalam terhadap moralitas dan keadilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.

Melalui implementasi nilai-nilai Pancasila, seorang akuntan menjadi lebih komitmen terhadap kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak hanya menjaga integritas secara profesional tetapi juga menghasilkan laporan keuangan yang adil dan transparan, memastikan informasi yang disajikan bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan. Pancasila juga mengajarkan menghormati keragaman, suatu nilai yang relevan dalam profesi akuntan yang melibatkan interaksi dengan berbagai pihak. Dengan memahami dan menghormati keragaman, akuntan dapat menciptakan hubungan profesional yang kuat dan mendukung terbentuknya ikatan sosial yang kuat dalam masyarakat. Independensi, sebagai prinsip kunci dalam profesi akuntan, dapat diartikan sebagai wujud keimanan kepada nilai-nilai yang lebih tinggi, sesuai dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila. Seorang akuntan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila akan lebih cenderung mengambil keputusan berdasarkan kebenaran dan keadilan, tanpa adanya tekanan eksternal yang mungkin dapat mempengaruhi hasil analisis atau pelaporan keuangan. Gotong royong, nilai yang mencerminkan semangat kebersamaan dan saling membantu, juga memiliki relevansi dalam profesi akuntan. Dalam konteks ini, gotong royong dapat diartikan sebagai keterlibatan semua pihak terkait dalam penyusunan dan pengawasan pelaporan keuangan. Akuntan, sebagai bagian dari komunitas bisnis dan masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk berkolaborasi dan berkontribusi pada transparansi informasi keuangan.

Integritas menjadi poin kritis dalam praktik profesi akuntan. Keberhasilan seorang akuntan independen terlihat dari kemampuannya menjalankan tugas tanpa adanya pengaruh eksternal yang dapat menghancurkan objektivitas. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman utama bagi akuntan dalam menjaga integritasnya seperti:

  • Sila-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa):

Nilai ini mendorong akuntan untuk bertindak sesuai norma-norma moral yang diyakini oleh masyarakat. Dalam konteks independensi profesi, akuntan diingatkan untuk menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam setiap tindakan.

  • Sila-2 (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab):

Nilai ini mendorong akuntan untuk bersikap adil dan beradab dalam memberikan informasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan. Integritas dan transparansi menjadi kunci penerjemahan nilai ini ke dalam praksis akuntansi.

  • Sila-3 (Persatuan Indonesia):

Nilai ini mengajarkan akuntan untuk memahami dan menghargai keragaman dalam masyarakat. Dalam praktik akuntansi, ini diartikan sebagai kewajiban akuntan untuk menghormati serta memahami konteks bisnis dan budaya klien mereka.

  • Sila-4 (Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan):

Nilai ini menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan. Akuntan, sebagai penasehat keuangan, harus memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan informasi keuangan.

  • Sila-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia):

Nilai ini mengingatkan akuntan untuk memastikan bahwa informasi keuangan yang dihasilkan memberikan manfaat tidak hanya pada segelintir pihak, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pancasila juga memiliki implikasi pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yang menjadi landasan utama dalam praktik akuntansi di Indonesia. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan SAK, profesi akuntan dapat menciptakan regulasi yang tidak hanya mematuhi standar internasional tetapi juga mencerminkan karakter dan identitas bangsa. Lebih dari sekadar prinsip etika, penerapan nilai-nilai Pancasila dalam profesi akuntan memiliki dampak yang luas terhadap pembangunan ekonomi nasional. Dengan integritas dan independensinya, profesi akuntan dapat menjadi mitra strategis dalam membantu perusahaan dan pemerintah mengambil keputusan yang tepat. Melalui penyajian informasi keuangan yang dapat dipercaya dan transparan, mereka membantu menarik investasi, meningkatkan kepercayaan investor, dan pada akhirnya, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa SAK harus tunduk sepenuhnya kepada nilai-nilai dasar negara untuk memastikan konsistensi dan keselarasan antara praktik akuntansi modern dan ideologi negara. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam profesi akuntan bukan hanya sebagai formalitas, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan praktik akuntansi yang terintegritas dan sesuai dengan karakter bangsa. Ini adalah landasan moral yang kokoh yang tidak hanya mengangkat kualitas profesi akuntan tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *