Oleh : Cerens Amanda Gea Pitaloka, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha
Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar bahwa sekitar 413 alumni LPDP enggan pulang ke Indonesia. Beasiswa LPDP merupakan bantuan dana pendidikan pemerintah dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) untuk program magister atau doktoral di perguruan tinggi terkemuka di dalam maupun luar negeri. Negara menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib berusaha untuk membiayainya, pernyataan tersebut merupakan bunyi Pasal 31 ayat 1-4 UUD 1945. Program beasiswa LPDP bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia Indonesia agar nantinya mampu mendorong kemajuan bangsa entah itu dalam bidang sains, teknologi, industri, ataupun yang lainnya.
Jika kita berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara, bukankah dengan tidak kembali ke Indonesia para penerima LPDP dapat dikatakan lalai akan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia? Melansir dari situs lpdp.kemenkeu.go.id jelas disyaratkan bahwa semua penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dan melakukan pengabdian jika masa studi telah berakhir dan bahkan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan dalam Detikfinance bahwa penerima beasiswa LPDP berhutang kepada negara. Orang yang mendapatkan LPDP, di kepala dan hatinya adalah saya akan memberikan apa, bukan habis ini saya dapat keuntungan apa, ungkap Menkeu Sri Mulyani. Sebagai warga negara sudah menjadi kewajiban kita ikut serta dalam upaya pembangunan bangsa ke arah yang lebih baik. Hutang ini tidak semuanya selalu dibayarkan dengan uang, tetapi dapat dengan cara berkontribusi dalam penyumbangan ide-ide terkini dalam perumusan kebijakan-kebijakan.
Tidak menutup kemungkinan sebagian alumni LPDP enggan kembali ke Indonesia karena pergeseran paradigma generasi, termasuk generasi milenial yang mengutamakan kesejahteraan pribadi dan karir dalam mengambil keputusan hidup. Menurut studi “The Millennial Generation Research Review”, milenial adalah generasi yang paling banyak diteliti hingga hari ini. Mereka sering dianggap narsis, terobsesi dengan teknologi, dan gemar memakai media sosial. Selain itu, dapat juga terkait dengan ketidakpuasan atau ketidakpercayaan terhadap situasi politik, ekonomi dan sosial Indonesia, yang menyebabkan mereka memilih karir atau menetap di luar negeri.
Oleh karena itu, dengan pola pikir atau kebutuhan setiap generasi yang terus berubah, sebaiknya pemerintah lebih mengawasi penerima beasiswa LPDP dan jenis beasiswa lainnya. Pengawasan ini dapat dimulai dari proses seleksi hingga mahasiswa tersebut belajar di negara tujuan sehingga memungkinkan Indonesia untuk mengurangi terulangnya fenomena tersebut. Selain itu, pemberian pendidikan bela negara dapat membantu mengontrol kebebasan generasi milenial untuk menyaring segala macam informasi di media sosial. Setiap orang berhak untuk hidup di mana saja, tetapi memenuhi kewajibannya juga merupakan kewajiban setiap orang dan lebih baik diutamakan. Keinginan untuk hidup lebih bermartabat adalah hal yang sangat diinginkan Indonesia bagi rakyatnya. Karenanya, alasan seperti itu tidak relevan jika alumni LPDP ini sampai tidak ingin kembali ke Indonesia.