Pengorbanan Privasi: Penyalahgunaan Asas Kerahasiaan oleh Konselor dalam Menghadapi Generasi Z di Situasi Darurat – Etika atau Keharusan?

Oleh : Zalfa Maharisya Azzahra, Program Studi Bimbingan dan Konseling, Universitas Pendidikan Ganesha

Bimbingan dan Konseling atau yang sering kita kenal dengan BK merupakan sebuah layanan bantuan yang diberikan oleh seorang konselor selaku profesi yang profesional dalam layanan konseling baik secara tatap muka ataupun secara online untuk membantu menyelesaikan permasalan yang dialami oleh individu ataupun kelompok. Namun, ruang lingkup seorang konselor yang profesional bukan hanya disekolah dengan topik belajar melainkan bimbingan konseling yang dilakukan meliputi karir, sosial dan juga pribadi. Sesuai dengan penjelasan pengertian di atas mengenai bimbingan konseling, sebagai seorang konselor dituntut untuk dapat membantu memecahkan masalah individu atau kelompok yang datang kepada konselor dalam layanan konseling. Konselor masuk kepadalam jajaran profesi yang profesional dimana tidak sembarangan orang dapat bekerja dan juga berprofesi sebagai seorang konselor yang profesional, tanpa melewati  tahapan yang panjang dan juga pengetahuan yang khusus. Konselor masuk kedalam profesi yang profesional dengan adanya pengawasi dan perlindugan bagi konselor yakni ABKIN ( Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia ).

Atas adanya organisasi yang mengawasi maka seorang konselor memiliki kode etik yang harus ditaati oleh seorang konselor dalam melakukan layanannya di zaman sekarang. Konseling yang dilakukan saat ini  tidak sedikit permasalahan datang dari generasi Z, generasi yang dianggap sebagai generasi yang lemah dan tidak kuat mental. Akibat adanya percepatan kemajuan teknologi banyak memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap semua kalangan generasi tanpa terkecuali generasi Z, apalagi dengan adanya covid-19 yang menjadi salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Atas majunya teknologi yang sangat cepat di era generasi Z menjadi sulit untuk dapat mendefinisikan dirinya sendiri. Tidak sedikit generasi z juga  mengalami permasalahan kehidupan akibat dari cepatnya kemajuan teknologi yang mengharuskan mereka untuk terus memacu dirinya sendiri agar sejajar dengan teknologi.  Maka dari itu banyak generasi datang pada konselor agar konselor dapat membantu permasalahan yang terjadi di dalam diri mereka.

Namun semakin banyaknya konseli yang datang untuk konseling beberapa konselor malah mengorbankan privasi dari kasus permasalahan konselinya dengan membeberkan data konseli kepada konselor lain ataupun individu lain tanpa sepengetahuan dan juga seizin konseli itu sendiri. Sebagai seorang konselor asas yang harus di pegang teguh serta di junjung tinggi yaitu Asas kerahasiaan  dengan memastikan bahwa semua informasi yang dibagikan oleh konseli kepada konselor tetap menjadi rahasia yang dilindungi. Hal ini mencakup seluruh percakapan, catatan, atau dokumen yang terkait dengan sesi konseling. Menjaga kerahasiaan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbuka bagi klien, di mana mereka merasa nyaman untuk berbagi masalah, pikiran, dan emosi mereka tanpa takut akan penyebaran informasi yang sensitif. Karena dalam konseling yang sedang berlangsung tidak sedikit konseli menyampaikan hal-hal yang bersifat pribadi atas diri konseli itu sendiri, maka dari itu konselor wajib merahasiakan data dari konselinya tersebut. Asas kerahasiaan disini tidak boleh dilanggar oleh seluruh konselor apapun alasannya.

Kerahasiaan melibatkan kewajiban konselor untuk tidak mengungkapkan informasi pribadi klien kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang jelas dan tegas dari klien. Konselor harus menjaga privasi klien kecuali ada indikasi nyata bahwa ada ancaman serius terhadap keselamatan atau kehidupan klien atau orang lain, di mana kasus tersebut mungkin memerlukan pengungkapan informasi kepada pihak yang berwenang. Sebagai seorang konselor yang profesional maka konselor harus memegang teguh kode etik sebagai pedoman dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling. Kode etik bimbingan dan konseling di buat atas keputusan pengurus besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia nomor 0014/SK/PB ABKIN/V/2018 tentang penetapan kode etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.

Asas kerahasiaan juga melibatkan kewajiban konselor untuk melindungi informasi klien dalam penyimpanan dan pengolahan data. Ini berarti menjaga catatan konseling dengan aman dan hanya diakses oleh pihak yang berwenang. Penggunaan teknologi dan media elektronik dalam konseling harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap keamanan dan privasi klien. Ketika asas kerahasiaan dijunjung tinggi, klien merasa lebih percaya diri dan lebih terbuka dalam menjelajahi masalah pribadi mereka. Mereka merasa didengar dan dihormati, dan ini menjadi dasar untuk membangun hubungan konseling yang kuat dan efektif. Oleh karena itu, sebagai profesional konseling, kita memiliki tanggung jawab moral dan etis untuk dengan tegas mematuhi dan menjaga asas kerahasiaan ini dalam semua aspek pekerjaan kita.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *