Oleh : Putu Bunga Febriyanti, Program Studi Bimbingan dan Konseling, Universitas Pendidikan Ganesha
Dalam menghadapi perkembangan zaman, potensi dan kualitas diri individu sangat penting dikembangkan melalui adanya suatu pendidikan. Seperti dengan adanya layanan bimbingan dan konseling yang juga berperan dalam hal meningkatkan potensi diri peserta didik. Bimbingan dan konseling juga dikatakan sebagai layanan profesional yang tentunya juga dilakukan oleh seorang konselor yang selalu menjadikan Kode Etik Profesi sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan konseling. Karena seperti yang kita ketahui, ketika konselor mampu melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik yang berlaku, maka kinerja dari seorang konselor secara langsung akan dirasakan manfaatnya baik itu oleh klien hingga masyarakat luas serta menghindari adanya kesalahpahaman dari masyarakat terhadap profesi Bimbingan dan Konseling.
Seperti dengan saat ini banyak dijumpai berbagai permasalahan hingga kasus yang dilakukan oleh konselor, seperti dengan ketika melaksanakan layanan konseling, konselor sering kali tidak berpedoman pada kode etik yang berlaku, hingga terdengar bahwa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan konselor pada kliennya baik itu secara fisik ataupun secara verbal sehingga menyebabkan adanya keraguan yang muncul dari berbagai kalangan akan keprofesionalan seorang konselor dalam menjalankan tugasnya. Permasalahan hingga kasus tersebut terjadi akibat dari kurangnya internalisasi kode etik bimbingan dan konseling pada seorang konselor. Maka dari itu sebelum melaksanakan layanan konseling, konselor diharuskan memiliki pengehtahuan dan pemahaman akan kode etik yang berlaku dalam bimbingan dan konseling, karena konseling sendiri tidak dilakukan secara asal-asalan akan tetapi menuntut adanya keterampilan khusus dari konselor sebagai penyandang profesi tersebut. Kode Etik sangat penting untuk diterapkan dalam proses konseling, sebagaimana kode etik mengatur perilaku konselor dalam menjalankan tugasnya untuk menjadi seorang konselor profesional. Kode etik menjadi dasar konselor dalam melakukan konseling yang didalamnya terdapat suatu aturan, moral serta tata krama yang dijunjung tinggi dan ditaati oleh profesi konselor dalam mencapai keberhasilan proses konseling. Selain itu kode etik juga memuat berbagai kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki konselor serta adanya berbagai asas-asas bimbingan konseling yang harus diterapkan ketika pelaksanaan proses konseling, dimana kedua hal tersebut sama-sama berpengaruh bagi keberhasilan proses konseling. Karena ketika konselor mampu memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang termuat dalam kode etik profesi Bimbingan dan konseling maka konselor secara mudah akan mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh klien serta klien akan merasa puas akan layanan yang diberikan oleh konselor tersebut. Disamping itu dengan adanya asas-asas bimbingan konseling terutama pada asas kerahasiaan, dimana permasalahan yang dialami klien senantiasa akan terjaga kerahasiannya, sehingga klien tidak perlu mengkhawatirkan rahasia ataupun permasalah yang ia hadapi akan diketahui banyak orang.
Disamping pentingnya Kode Etik dalam proses layanan bimbingan dan konseling, kualitas pribadi yang dimiliki konselor sangat berpengaruh dalam keberhasilan proses konseling. Di antara berbagai kualifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi konselor, kualitas pribadi konselor menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dimiliki seorang konselor dalam dirinya sendiri, dimana seorang konselor harus mampu dalam menunjukkan jati dirinya secara utuh serta memiliki kemampuan dalam menciptakan hubungan yang unik, harmonis, kreatif, persuasif dan dinamis atar pribadi hingga konselor mampu menjadi penggerak dalam keberhasilan proses layanan bimbingan dan konseling. Kepribadian yang dimiliki konselor berpengaruh dalam pembentukan hubungan antar pribadi antar konselor dan klien. Pembentukan hubungan pribadi antara konselor dan klien sangat berpengaruh dalam proses konseling, karena melalui adanya hubungan pribadi bertujuan agar klien memiliki kepercayaan penuh pada konselor sehingga dalam proses konseling klien mampu mengekspresikan dirinya, perasaan serta pengalamannya secara bebas tanpa adanya rahasia tertentu, sehingga konselor mampu bertindak serta mengambil keputusan yang efektif dalam permasalahan yang dialami oleh klien tersebut. Pribadi yang dimiliki oleh seorang konselor sangat berpengaruh pada keberhasilan perannya sebagai pribadi yang rela berkorban, dan selalu mengutamakan kepentingan klien diatas kepentingan pribadinya. Pribadi yang dimiliki konselor menjadi titik tumpu dalam penyeimbang antara berbagai macam perilaku yang dimiliki klien hingga sesuatu yang mengarah pada proses penanganan masalah klien tersebut. Sebagaimana ketika konselor memiliki titik tumpu yang kuat, memiliki pengehtahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka akan sangat berpengaruh dalam mencapai perubahan-perubahan dalam proses konseling, begitupun sebaliknya jika titik tumpu konselor lemah maka proses konseling tidak akan berjalan efektif. Maka dari itu selain pentingnya memahami Kode Etik Bimbingan dan Konseling, pribadi yang dimiliki konselor menjadi kunci keberhasilan proses konseling, dimana ketika konselor mampu berpedoman pada Kode Etik yang berlaku serta memiliki kepribadian yang utuh maka proses layanan konseling akan berjalan secara maksimal dan efektif.