Pentingnya Untuk Menjadi Konselor yang Profesionalisme Dalam Bimbingan Konseling

Oleh : Desak Putu Novita Arisanti, S1 Bimbingan Konseling, Universitas Pendidikan  Ganesha

Bimbingan dan konseling adalah suatu layanan yang diberikan oleh konselor kepada konseli untuk membantu mereka mengatasi masalah pribadi, sosial, akademik, dan karir. Seorang konselor harus memiliki landasan profesionalisme yang kuat agar dapat memberikan layanan bimbingan dan konseling yang berkualitas.

Selain itu, seorang konselor juga harus memiliki etika profesi yang baik agar dapat memberikan layanan bimbingan dan konseling yang berkualitas. Etika profesi dalam bimbingan dan konseling meliputi beberapa hal seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keahlian profesional, kerahasiaan, kesetiaan kepada profesi, kesetiaan kepada klien, penghargaan terhadap hak asasi manusia, penghargaan terhadap keberagaman budaya dan agama. Profesionalisme guru bimbingan konseling adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan bahwa guru bimbingan konseling mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru bimbingan konseling dengan baik dan benar.

Profesionalisme dalam bimbingan dan konseling sangat penting untuk membantu konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling yang berkualitas. Profesionalisme ini meliputi sikap dan perilaku konselor dalam melaksanakan tugasnya sebagai konselor. Seorang konselor harus memiliki landasan profesionalisme yang kuat agar dapat memberikan layanan bimbingan dan konseling yang berkualitas. Landasan profesionalisme ini meliputi kemampuan konselor dalam menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi kebutuhan, dan masalah konseli; menguasai kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling; merancang program bimbingan dan konseling; mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang telah dirancang; serta melakukan evaluasi terhadap program bimbingan dan konseling yang telah dilaksanakan.

Selain itu, seorang konselor juga harus memiliki etika profesi yang baik agar dapat memberikan layanan bimbingan dan konseling yang berkualitas. Etika profesi dalam bimbingan dan konseling meliputi beberapa hal seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keahlian profesional, kerahasiaan, kesetiaan kepada profesi, kesetiaan kepada klien, penghargaan terhadap hak asasi manusia, penghargaan terhadap keberagaman budaya dan agama.

Profesionalisme guru bimbingan konseling adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan bahwa guru bimbingan konseling mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru bimbingan konseling dengan baik dan benar. Profesionalisme guru bimbingan konseling meliputi sikap dan perilaku yang menunjukkan bahwa guru bimbingan konseling mampu memahami dan menghargai hak asasi manusia, mampu memahami dan menghargai perbedaan individu, mampu memahami dan menghargai keberagaman budaya, mampu memahami dan menghargai keberagaman agama, mampu memahami dan menghargai keberagaman gender, mampu memahami dan menghargai keberagaman sosial ekonomi, mampu memahami dan menghargai keberagaman lingkungan hidup, mampu memahami dan menghargai keberagaman politik, mampu memahami dan menghargai keberagaman etnis, mampu memahami dan menghargai keberagaman bahasa, mampu memahami dan menghargai keberagaman pendidikan, mampu memahami dan menghargai keberagaman profesi, serta mampu memahami dan menghargai keberagaman ilmu pengetahuan.

Guru Bimbingan Konseling atau Konselor yang tidak profesional dapat menghambat layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Beberapa hambatan lainnya yaitu tidak adanya jam Bimbingan Konseling sehingga beberapa guru Bimbingan Konseling atau Konselor di sekolah merasa kesulitan ketika akan melaksanakan layanan bimbingan dan konseling, kemudian pengalaman kerja juga mempengaruhi profesionalisasi guru Bimbingan Komseling karena ikut menentukan kinerja yang dilaksanakan oleh guru Bimbingan Konseling atau Konselor.

Namun, profesionalisme guru Bimbingan Konseling atau Konselor sangat penting dalam mengelola pembelajaran, mengklarifikasi masalah-masalah pembelajaran, dan menentukan alternatif pemecahannya. Oleh karena itu, kompetensi profesionalisme guru atau konselor dapat diartikan sebagai kemampuan (kompeten) guru atau konselor dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *