Peran Kode Etik Konselor Sebagai Kontrol dan Keberhasilan dalam Konseling

Oleh : Ni Made Ayu Sastra Riyanni, Program Studi Bimbingan dan Konseling, Universitas Pendidikan Ganesha

Konselor merupakan suatu profesi yang mana dalam pekerjaanya menjalankan suatu kegiatan konseling. Konseling itu sendiri merupakan proses konsultasi terkait berbagai hal yang dialami oleh individu, dapat berupa konflik, masalah perkembangan, masalah motivasi, termasuk juga terkait konsultasi karir yang biasanya ada dalam konseling oleh guru BK di sekolah-sekolah. Sebagai profesi profesional, konselor tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, ada kualifikasi yang harus dipenuhi atau dicapai oleh seseorang. Dengan begini sebagai profesi yang profesional ada banyak aspek juga yang harus ditati oleh seorang konselor, seperti tergabung dalam organisasi nasional yang telah ada, organisasi profesi maupun pekerjaan, lalu siap secara mental dan fisik untuk selanjutnya dalam pelaksanaanya melakukan konseling, dan adapun bagian terpenting yang harus ditaati dan dijadikan acuan oleh para konselor agara pelaksanaan konseling berjalan sesuai dengan sebagaimana seharusnya dan juga dapat mecapai tujuan konseling adalah terkait dengan kode etik.

Kode etik merupakan pola aturan atau acuan tata cara sebagai suatu pedoman berperilaku oleh seorang profesional agar seorang profesional dapat menjalankan tugasnya dalam memberikan jasa dilakukan secara maksimal dan juga dapat mencapai tujuan profesionalnya. Begitu juga pada konselor yang mana sebagai seorang profesional memiliki kode etik sebagai pola aturan dalam berprilaku serta pedoman dalam pelaksanaan konseling sebagai seorang konselor profesional. Kode etik bagi konselor berperan besar dalam bagaimana terwujudnya tujuan konseling dan juga sebagaimana pelaksanaan konseling yang dilakukan oleh konselor, karena dalam kode etik terdapat suatu kontrol dan juga batasan-batasan bagi konselor agar dalam pelaksanaannya menjalankan konseling dapat sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan layanan konseling yang seharusnya didapatkan oleh konseli. Dengan adanya kontrol yang didasarkan pada kode etik konselor menjadi dapat lebih mengetahui sejauh mana dia dapat melakukan suatu proses konseling, sampai sedalam apa dia dapat menggali penyebab atau pemicu sikap dan sifat konseli, dan juga tahu dimana dia harus berhenti yang dalam kaitannya kode etik sebagai kontrol ini sebagai sarana dalam penyamarataan pemberian layanan konseling oleh seluruh konselor yang ada. Selanjutnya dengan begitu kode etik koselor ini dapat melindungi serta menghakimi konselor dalam hal pelanggaran, atau kesalahan malpraktik yang terjadi dalam proses layanan konseling.

Lalu kode etik juga secara langsung dan tidak langsung membantu dan terlibat dalam bagaimana keberhasilan layanan konseling yang dilakuakan, karena dengan adanya kode etik yang diterapkan kepada konselor, maka konselor akan memiliki acuan dalam bagaimana pelaksanaan konseling yang tepat yang harus dilakukan, jika layanan konseling yang dilakukan oleh konselor dalam konseling sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan aturan kode etuk yang ada maka presentase atau angka keberhasilan konseling menjadi lebih tinggi, serta kode etik juga membantu dalam memicu motivasi konselor untuk dapat membantu konselinya dalam hal mencapai tujuan konseling agar konselinya dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya.

Sebagai seorang konselor yang memberikan jasa konseling memang sudah seharusnya dapat memberikan layanan konseling yang maksimal dan sesuai dengan SOP, agar konseli dapat menyelesaikan masalahnya dan mencapai tujuan konseling, dan juga sudah seharusnya seorang konselor untuk mentaati bagaimana kode etik konselor yang ada agar dapat memberi kontrol atau batasan-batasan tertentu dalam pemberian layanan konseling dengan begitu konselor dapat enjadi konselor yang baik sekaligus dapat menjaga nama baik profesi konselornya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *