Oleh : Sukma Ayu,Ilmu Hukum,Universitas Pendidikan Ganesha
Profesi Hakim merupakan salah satu profesi yang akan digeluti oleh mahasiswa prodi ilmu hukum. Hakim merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang dimana segala perbuatan dan tindakan yang mereka lakukan harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila sebagai kekuatan moral. Pancasila merupakan benteng pertahanan sekaligus pelindung dari pengarauh kekuasaan politik maupun ekonomi yang memberikan pengaruh negatif kepeda penegak hukum seperti ketidak adilan dan keberpihakan terhadap satu hal. Peran sebagai seorang Hakim yang dimana melaksanakan ketentuan perundang-undangan dengan tetap berpegang teguh dengan filosofi pancasila, maka dari itu setiap putusan Hakim tercantum “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang apabila tidak dicantumkan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Filosofi keadilan yang terkandung dalam dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah keadilan sosial yang yang berakar pada kolektivisme yang dimana setiap putusan hakim harus memperhatikan nilai-nilai keadilan sosial yang menjadi landasan suatu negara. Terbentuknya putusan hakim yang berkualitas didasari atas nilai-nilai pancasila. Pancasila memiliki peran yang sangat besar dalam putusan hakim di Indonesia, terdapat beberapa nilai-nilai pancasila yang diperlu diaktualisasikan dalam putusan hakim seperti, Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusian Yang Adil dan Beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang DiPimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Beberapa nilai pancasila yang telah disebutkan ada beberapa hal yang bisa kita lakukan agar bisa terealisasikan diantarannya, memahami nilai-nilai pancasila yang terkandung. Nilai-nilai pancasila berperan penting dalam kekuatan moral yang mendasari putusan h Hakim karena seorang Hakim yang baik adalah ia yang melaksanakan ketentuan perundang-undangan dengan tetap berpegang teguh dengan filosofi pancasila. Setiap putusan hakim Harus menghadirkan rasa kebenaran dan keadilan yang dimana hukum harus memiliki kejernihan dan kepekaan terhadap nilai yang berkembang dimasyarakat agar mengahadirkan rasa aman dan nyaman. Adanya rasa ketidaknyamanan atas tidak sesuaian nilai-nilai pancasila yang akan menjadi kekuatan kritis dalam menegakkan hukum yang berlaku dan kebijakan yang sesuai dengan prikemanusian dan keadilan. Nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam perundang-undangan maupun dalam kode etik dan pedoman perilaku yang menjadi acuan dari para Hakim dalam mengambil tindakan. Dalam setiap tindakan dalam mengambil sebuah keputusan seorang Hakim harus dan wajib menceriminkan dan menerapkan nilai-nilai pancasila, yang diantaranya yaitu berbunyi “Demi Keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa” kalimat tersebut melambangkan sila pertama pancasila. Selanjutnya kedua, disetiap proses persidangan harus senantiasa menjunjung tinggi nilai prikemanusian dan hak asasi manusia sesuai dengan cerminan sila ke dua pancasila.Ketiga,Seorang Hakim tidak boleh menbeda-bedakan ras,suku,agama ataupun,sikap tersebut cerminan prinsip kebangsaan yang terkandung dalam sila ke tiga. Keempat, seorang Hakim mejatuhkan keputusan di dasarkan atas musyawarah dan mufakat majelis,hal tersebut ceriminan dari sila ke empat. Kelima,dalam setiap putusan Hakim harus berpegang teguh pada keadilan sesuai kandungan sila kelima. Pancasila memiliki peran sangat penting dalam setiap pengambilan putusan Hakim, dengan adanya pancasila ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung peradilan yang bersih dan profesional. Pancasila tidak hanya menjadi menjadi pedoman dalam putusan Hakim,akan tetapi juga harus menjadi pedoman etika seorang Hakim baik dalam kedinasan maupun dalam kehariannya, dengan menerapkan sikap tersebut maka akan terbentuk sifat seorang Hakim yang berperilaku adil,jujur,bijaksana dan profesional. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi dasar hukum yang berlaku. Konsep negara hukum pancasila harus mampu menjadi sarana dan prasarana yang nyaman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Putusan Hakim mencerminkan kepastian hukum yang didalam proses penyelesaian perkara dalam persidangan memiliki peran untuk menemukan hukum yang tepat dan adil. Hakim menetapkan putusannya tidak hanya mengacu pada undang-undang semata namun harus sesuai dengan dasar hukum dan negara yaitu pancasila. Kepastian hukum yang dituangkan dalam putusan Hakim merupakan bagian merupakan proses penegak hukum yang memiliki salah satu tujuan yakni mengungkapkan kebenaran dan mendapatkan keadilan. Pancasila sebagai kekuatan moral yang akan menuntun setiap insan manusia atau masyarakat Indonesia termasuk Hakim di dalamnya untuk berbuat sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pada muaranya nilai-nilai pancasila yang telah dipaparkan harus dan wajib diaktuliasasikan dalam setiap putusan Hakim. Jadi dalam rangka menegakkan hukum yang bersih dan adil Hakim harus melaksanakan kententuan perundang-undangan dengan tetap berpegang teguh pada landasan filosofi pancasila. Nilai-nilai pancasila yang telah ada akan menjadi kekuatan kritis dalam penegakan hukum serta mampu melawan kebijakan yang tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.