OLEH : IKADE PRADITIA CAHYA PRATAMA, PRODI ILMU KEOLAHRAGAAN, FAKULTAS OLAHRAGA DAN KESEHATAN, UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pancasila merupakan dasar ideologi negara sekaligus panduan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah arus globalisasi dan transformasi digital yang begitu cepat, nilai-nilai Pancasila menghadapi tantangan baru. Perubahan teknologi telah memengaruhi perilaku masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mengakses informasi dan berinteraksi di dunia maya.Era digital menghadirkan dua sisi yang kontras: di satu sisi menjadi peluang besar bagi penyebaran nilai-nilai luhur bangsa, namun di sisi lain menjadi ancaman serius bagi kelestarian ideologi nasional. Maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan degradasi moral di ruang maya menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila perlu disesuaikan dengan dinamika zaman. Pada era digital saat ini banyak sekali menyebabkan dan membawa tantangan dan permasalahan pada masyarakat. Era disrupsi digital telah mengubah lanskap kehidupan manusia secara fundamental, membawa gelombang inovasi sekaligus tantangan yang kompleks di berbagai sektor, mulaidari ekonomi, sosial, budaya, hingga politik. Perubahan ini ditandai dengan akselerasi teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan konektivitas global yang tak terbatas, namun pada saat yang sama, memunculkan fenomena seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), polarisasi sosial, pelanggaran privasi, serta erosi nilai-nilai etika dan moral, Dalam konteks Indonesia, sebagai bangsa yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi, fenomena disrupsi digital ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai relevansi Pancasila dalam membimbing masyarakat di tengah arus perubahan yang sangat cepat.Kemerosotan moral dalam kehidupan sehari-hari disebabkan oleh penggunaan teknologi yang tidak diimbangi dengan norma yang baik, serta hilangnya rasa malu dalam bersikap dan bertutur kata. Pendidikan karakter sangat diperlukan dalam proses pendidikan, baik di keluarga, masyarakat, maupun di sekolah. Pendidikan karakter dapat membantu membentuk individu yang berakhlak mulia, berempati, dan bertanggung jawab. Dengan demikian,diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan teknologi dan meningkatkan kualitas moral masyarakat pancasila dengan kelima prinsip dan nilai luhurnya telah terbukti menjadi fondasi kuat yang mempertahankan persatuan di tengah keberagaman bangsa. Namun, dinamika era digital menuntut sebuah refleksi kritis tentang bagaimana nilai-nilai luhur ini dapat terus diinternalisasi dan diwujudkan secara efektif. Pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam ekosistem digital menjadi krusial untuk mendorong pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab dan beretika, sekaligus menguatkan identitas kebangsaan.
Hubungan dengan kelima sila yaitu sila pertama ketuhanan yang maha esa memberikan nilai moral dan tanggung jawab sila ini memberikan solusi mendorong individu untuk bertindak dengan kejujuran dan integritas pada tuhan harus menjadi kewajiban moral untuk mendorong untuk tidak menyebar kebohongan (hoaxs) ini menjadi dasar etis menolak disinformasi.Selanjutnya sila yang kedua yaitu kemanusian yang adil dan beradab memberikan nilai relevan adil,beradap dan beretika nilai ini menekankan akan pentingnya literasi digital disinformasi sering kali merendahkan martabat orang lain yang kemudia menyebabkan konflik.selanjutnya sila ke-3 persatuan indonesia yang memberkan nilai persatuan,dan kebersamaan berita hoaxs sering kali bertujuan untuk memecah belah bangsa solusi yang diberikan yaitu dengan menjujung tinggi semangat persatuan di atas kepentingn individu yang menyebarkan kebohongan. Hal ini mendorong kolaborasi antar lembaga seperti lembaga pemerintah,media dan masyarakat dalam melawan penyebaran berita hoaxs. Selanjutnya berkaitan dengan sila ke-5 yaitu keadilan sosial yang dimana memberikan niai keseimbangan,kewajiban dan kesejahteraan bersama memberikan solusi dengan memastikan akses digital di setiap daerah setara dan memberikan edukasi digital ke khalayak. Adapun kebijakan publik yang diusulkan dengan menempatkan pancasila sebagai fondasi etika digital yaitu ; 1) kebijakan Legislasi dan Penegakan Hukum Kebijakan ini fokus pada penegasan tanggung jawab moral dan keadilan dalam penindakan Penguatan Revisi UU ITE yang Berkeadilan: Melakukan revisi UU ITE untuk lebih tegas membedakan antara kritik yang konstruktif dan penyebaran hoaks/disinformasi yang merusak persatuan dan ketertiban umum. Penekanan pada Pasal-Pasal yang secara langsung berkaitan dengan hoaks dan cyberbullying. 2) Kebijakan Edukasi dan Literasi Digital Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat agar menjadi pengguna digital yang beradab dan bijaksana Pendidikan Kewarganegaraan Digital (Civic Digital Literacy) Masuk Kurikulum: Mengintegrasikan modul Literasi Digital Berbasis Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan (SD hingga Perguruan Tinggi).Materi Pokok: Keterampilan verifikasi informasi (cek fakta), etika bermedia sosial, dan pemahaman dampak hoaks terhadap psikologi sosial dan demokrasi. Usulan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan Ekosistem Digital Pancasilais yang mengutamakan kebenaran, keadaban, persatuan, dan keadilan dalam interaksi digital.
Adapun dampak yang di hasilkan ada dampak positif serta dampak negatif.dan negatifnya: Resiko pembatasan kebebasan berpendapat hal ini disebabkan oleh diskriminasi kritik jika implementasi regulasi terlalu ketat (misalnya, revisi UU ITE), ada risiko kriminalisasi terhadap kritik yang sah dan perbedaan pendapat yang sehat. Regulator bisa saja menafsirkan kritik sebagai “hoaks” atau “disinformasi,” yang pada akhirnya mematikan ruang dialog publik yang seharusnya dijamin oleh Sila Keempat (Permusyawaratan). Potensi sentralisasi kekuasaan dan otoritarianisme dimana terjadinya monopoli pendapat atau kebenaran dan tidak adanya keseimbangan penegakan hukum.Dan selanjutnya dampak positif yang di hasilkan Terwujudnya “Warga Negara Digital Pancasilais”Individu Berintegritas: Harapannya adalah lahirnya generasi yang tidak hanya mahir secara teknologi, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh dan sadar hukum dalam berinteraksi di ruang digital. Budaya Tabayyun Digital :Masyarakat memiliki kebiasaan untuk memeriksa, mengkonfirmasi, dan bersikap hati-hati (Tabayyun) sebelum menyebarkan informasi, mencerminkan hikmat kebijaksanaan. Serta harapan jangkan panjang yang di hasilkan berfokus pada bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diaktualisasikan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat, beretika, dan berdasarkan kebenaran.Harapan Terwujudnya Kecerdasan Digital Berbasis Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan Peningkatan Kesadaran Etika: Masyarakat mampu menggunakan teknologi digital dengan berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (menghindari kebohongan dan fitnah) dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (menjunjung tinggi martabat manusia dan kebenaran), sehingga secara sadar menolak menyebarkan disinformasi atau hoaks.




