Oleh: Chitra Avrilliani Rizky
Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan kawasan hutan yang sangat luas. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas hutan Indonesia pada tahun 2024 mencapai sekitar 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan. Angka tersebut kerap digunakan sebagai bukti bahwa Indonesia masih memiliki kekayaan alam yang memadai dan mampu menjaga keseimbangan lingkungannya. Namun, luas hutan di atas kertas tidak selalu sejalan dengan kondisi nyata di lapangan. Ketika bencana banjir dan longsor terus berulang, terutama di wilayah yang seharusnya memiliki tutupan hutan kuat seperti Sumatra, klaim keberhasilan pengelolaan lingkungan patut dipertanyakan.
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa provinsi di Pulau Sumatra telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. Ribuan warga terpaksa mengungsi, kehilangan rumah, lahan pertanian, serta mata pencaharian. Infrastruktur rusak, akses logistik terputus, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Lebih dari sekadar bencana alam, peristiwa ini memunculkan polemik antara masyarakat dan pemerintah pusat. Beredarnya video yang memperlihatkan gelondongan kayu hanyut terbawa arus banjir semakin memperkuat dugaan bahwa kerusakan hutan akibat aktivitas manusia berkontribusi besar terhadap parahnya bencana.
Peristiwa ini kembali membuka perdebatan lama mengenai hubungan antara pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, dan keselamatan publik. Dalam beberapa dekade terakhir, Sumatra mengalami alih fungsi lahan secara masif. Hutan dibuka untuk kepentingan perkebunan skala besar, pertambangan, dan proyek infrastruktur. Proses ini kerap mengabaikan daya dukung lingkungan yang ada di sekitarnya. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyerap air, pengikat tanah, dan penyangga ekosistem justru semakin menyusut. Ketika curah hujan tinggi terjadi, wilayah yang kehilangan tutupan hutan menjadi sangat rentan terhadap banjir dan longsor.
Ironisnya, di tengah besarnya dampak yang ditimbulkan, pemerintah pusat belum menetapkan bencana di Sumatra sebagai bencana nasional. Padahal, bagi masyarakat terdampak, status tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Penetapan bencana nasional berpengaruh langsung terhadap kecepatan penanganan, besaran anggaran yang dapat digelontorkan, serta efektivitas koordinasi lintas lembaga. Tanpa status tersebut, upaya penanganan sering kali berjalan lambat dan terfragmentasi, sementara korban terus bertambah dan penderitaan masyarakat semakin berkepanjangan.
Lebih dari dua minggu sejak bencana terjadi, banyak masyarakat menilai kehadiran negara belum terasa secara nyata. Bahkan, muncul kabar mengenai pemblokiran bantuan yang berasal dari luar negeri maupun dari sesama warga Indonesia untuk masyarakat Sumatra. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat terdampak. Bukan hanya itu, hampir . Di saat mereka membutuhkan bantuan secepat mungkin, birokrasi justru menjadi penghambat. Tidak mengherankan apabila sebagian warga mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah yang seharusnya hadir melindungi mereka dalam situasi darurat.
Ekspresi keputusasaan yang muncul di ruang publik seharusnya tidak dipandang sebagai luapan emosi semata. Sebaliknya, hal tersebut merupakan sinyal peringatan serius atas persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan dan kebencanaan di Indonesia. Banjir di Sumatra tidak bisa terus-menerus diperlakukan sebagai kejadian alam yang berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan kehutanan, penegakan hukum yang tidak konsisten terhadap perusakan lingkungan, serta kebijakan pembangunan yang kerap lebih mengutamakan keuntungan ekonomi jangka pendek dibandingkan keselamatan publik jangka panjang.
Jika negara terus bersikap abai, maka bencana serupa berpotensi terulang dengan skala yang lebih besar dan dampak yang lebih luas. Penetapan status bencana nasional seharusnya menjadi langkah awal untuk perbaikan menyeluruh, bukan sekadar simbol politik. Pemerintah perlu melakukan evaluasi serius terhadap kebijakan kehutanan, menghentikan alih fungsi lahan yang tidak berkelanjutan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan tanpa pandang bulu.
Tragedi banjir di Sumatra seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Apakah pembangunan yang dijalankan selama ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat, atau justru menciptakan kerentanan baru dan malah untuk kepuasan pribadi pemerintah? Tanpa perubahan nyata dalam kebijakan dan penegakan hukum negara, bencana ini tidak lagi layak disebut sekadar bencana alam atau pun kebetulan. Ia adalah “be(rencana) nasional” yang lahir dari kegagalan manusia dalam menjaga alam dan tidak mengutamakan keselamatan warganya sendiri.





