Oleh: Luh Dela Herliani, Pendidikan Ekonomi, Universitas Pendidikan Ganesha
Disrupsi digital bukan sekadar istilah teknologi asing di telinga masyarakat umum. Di pelosok Indonesia, perubahan digital menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Setiap harinya orang-orang akan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi untuk belanja online, memesan layanan transportasi, bahkan membeli makanan. Dengan pesatnya pemanfaatan teknologi, muncul pertanyaan penting dan tidak bisa diabaikan: Apakah kemajuan teknologi justru menjadi ancaman hak warga negara?
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Indonesia telah mengakses internet dengan persentase 72,78 di tahun 2024 dan 69,21 persen di tahun 2023. Dari data tersebut menunjukkan bahwa penggunaan Internet di Indonesia terus meningkat. Masyarakat makin aktif memanfaatkan ruang digital untuk belajar, akses hiburan, komunikasi dan bekerja. Di balik percepatan digital, masih ada warga yang tertinggal dan belum memanfaatkan teknologi secara optimal. Hal ini disebabkan karena akses dan literasi digital masih sangat minim, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Di sisi lain, meluasnya penggunaan gawai dan internet membuat warga semakin rentan terhadap permasalahan yang belum diantisipasi secara matang, mulai dari penyebaran informasi palsu, risiko pencurian data, hingga model kerja baru yang belum sepenuhnya melindungi hak pekerja. Di titik ini, disrupsi digital berpotensi bersinggungan dengan hak-hak konstitusioal. Berikut adalah dampak yang ditimbulkan dari Disrupsi digital, yakni:
1. Hak atas Informasi yang Benar
Pemerintah memberi jaminan kepada semua orang untuk memperoleh informasi yang benar, dimuat dalam undang-undang keterbukaan Informasi Publik. Pasal 28F UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab.
Namun pada kenyataannya, banyak media sosial yang masih mendorong konten yang bersifat provokatif dan hoaks. Sehingga, masyarakat dibanjiri informasi yang tidak terverifikasi dan dapat memicu perpecahan serta melemahkan kualitas demokrasi.
2. Perlindungan Data Pribadi
Dalam perkembangan teknologi digital, data pribadi masyarakat menjadi hal yang sangat krusial. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Di samping itu, berbagai insiden seperti kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem perlindungan data di Indonesia masih memiliki banyak celah. Ketika data bocor, kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. Warga bisa menghadapi penipuan, pencurian identitas, sampai penyalahgunaan data untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan.
3. Hak atas Pekerjaan yang Adil
Model kerja digital membuka peluang baru sehingga lebih fleksibel, cepat, dan bisa diakses banyak orang, tetapi peluang ini datang dengan risiko.
Banyak pekerja platform tidak mempunyai kontrak kerja yang jelas, tidak mendapat jaminan sosial, serta pendapatan yang ditentukan dari algoritma platform sehingga minim transparansi. Padahal, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas perlakukan kerja yang adil dan layak. Jika hal ini tidak segera diatur, maka peluang pekerja produktif tetapi tidak terlindungi akan terlihat secara terus menerus.
Kebijakan Menangkal Ancaman Disrupsi Digital
Untuk memastikan hak warga negara tetap terlindungi, negara tidak cukup hanya mengikuti arus perkembangan teknologi namun harus mampu mengatasi risiko yang muncul dari disrupsi digital. Kebijakan ini bukan untuk mencegah inovasi tetapi memastikan agar tidak merugikan warga. Sehingga, arah kebijakan di Indonesia bergerak lebih progresif dan berpihak pada kepentingan publik. Berikut adalah kebijakan yang dapat direalisasikan:
Pertama, menciptakan platform verifikasi informasi bertaraf nasional. Dalam upaya memperkuat hak warga negara, penciptaan Platform verifikasi perlu dilakukan. Platform ini berfungsi sebagai pusat memeriksa kebenaran informasi, menyediakan klarifikasi resmi, dan meluruskan informasi yang sedang viral dengan melakukan kolaborasi media. Langkah ini sangat penting dilakukan dalam menegakkan Pasal 28F UUD 1945, sekaligus langkah nyata mengurangi risiko informasi menyesatkan dan dapat merusak kualitas demokrasi.
Kedua, memperkuat dan memperketat perlindungan data pribadi. Keamanan data di era digitalisasi menjadi kewajiban pemerintah dan penyedia platform. Perlunya sanksi yang jelas, tegas, dan transparan bagi pihak yang lalai. Dengan penegakan hukum yang kuat, kebocoran data tidak akan terjadi dan dapat melindungi warga negara.
Ketiga, penguatan literasi digital melalui sosialisasi dan penerapan dalam kurikulum pendidikan. Literasi bukan hanya soal kemampuan menggunakan gawai, tetapi kemampuan analisis informasi, memahami risiko data dan bersikap kritis terhadap konten digital. Sehingga kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan komunitas sangat diperlukan agar literasi digital dilakukan secara merata.
Keempat, memperluas pemerataan infrastruktur digital. Kemudahan dalam akses internet merupakan syarat mutlak agar seluruh warga negara dapat menikmati manfaat teknologi. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan dapat menekan angka kesenjangan digital dan menciptakan keadilan antara kelompok terkoneksi dan tertinggal.
Kelima, pemerintah diharapkan dapat memperluas program pelatihan kerja secara khusus dan diberikan kepada pekerjaan yang paling berdampak pada otomatisasi. Hak pekerjaan yang layak tidak hanya sekadar norma institusi, hak ini harus diwujudkan melalui pelatihan secara merata, terjangkau, dan relevan dengan kebutuhan industri digital.
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Menangkal Ancaman Disrupsi Digital
Jika kebijakan digital dapat dijalankan dengan tepat dan bersifat berkelanjutan, dampak yang diberikan sangat positif. Kepercayaan publik terhadap layanan digital akan meningkat, pekerja platform mendapatkan perlindungan yang lebih manusiawi, dan masyarakat tidak mudah terseret informasi tidak benar. Pemerintah perlu membangun ekosistem teknologi yang aman, inklusif, dan transparan. Kolaborasi dengan komunitas, akademisi, dan lainnya menjadi strategi jangka panjang agar Indonesia tidak hanya menerima teknologi begitu saja, tetapi mampu mengarahkannya untuk kepentingan bangsa.
Diharapkan langkah ini dapat berjalan secara beriringan, sehingga disrupsi digital menjadi investasi besar untuk membawa Indonesia melompat lebih jauh sebagai negara yang modern, demokratis dan berkeadilan.



