By : Jum Aidil Syah (Mahasiswa Universitas Bangka Belitung)
Profesi jaksa merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kode etik jaksa di Indonesia secara umum diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA). Salah satu yang paling sering menjadi rujukan adalah PERJA Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, meskipun ada juga peraturan terbaru yang relevan. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman perilaku bagi setiap jaksa, baik dalam menjalankan tugas maupun di luar kedinasan. Peran mereka melampaui tugas konvensional sebagai penuntut umum, karena jaksa juga berfungsi sebagai penjaga integritas proses hukum. Oleh karena itu, etika dan tanggung jawab profesi ini menjadi aspek fundamental yang krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan legitimasi sistem hukum.
Pilar Etika Profesi Jaksa
Di Indonesia pilar etika profesi jaksa berlandaskan pada doktrin “Tri Krama Adhyaksa” yaitu satya (kesetiaan), Adhi (kesempurnaan) dan Wicaksana (bijaksana) serta peraturan yang mengikat, seperti Peraturan Kejaksaan. Secara garis besar etika profesi jaksa dapat dianalisis melalui prinsip yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
- Independensi dan Integritas: Prinsip ini merupakan prasyarat mutlak bagi jaksa untuk dapat bertindak secara adil. Independensi mencakup dimensi eksternal (bebas dari tekanan politik, pengaruh kekuasaan, dan intervensi pihak ketiga) dan dimensi internal (bebas dari kepentingan pribadi, sentimen, atau bias). Integritas, sebagai manifestasi dari independensi, menuntut jaksa untuk menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan tindakan koruptif.
- Objektivitas dan Profesionalisme: Prinsip objektivitas mewajibkan jaksa untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Jaksa memiliki kewajiban untuk tidak hanya membuktikan kesalahan terdakwa, tetapi juga untuk mengungkap kebenaran materiil. Hal ini mencakup pertimbangan terhadap bukti yang meringankan (exculpatory evidence) dan tidak hanya berfokus pada bukti yang memberatkan.
- Akuntabilitas dan Transparansi: Akuntabilitas merujuk pada kewajiban jaksa untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya. Dimensi akuntabilitas mencakup pertanggungjawaban yuridis, institusional, dan publik. Transparansi dalam proses penuntutan merupakan bagian integral dari akuntabilitas.
Tanggung Jawab Moral dan Sosial
Selain mengemban etika profesional, jaksa juga harus memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang lebih luas, yang merefleksikan peran mereka sebagai “pelayan keadilan” (servant of justice). Tanggung jawab ini mencakup kewajiban untuk mewujudkan keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat, di mana penegakan hukum tidak hanya berfokus pada aspek formal, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pendekatan keadilan restoratif. Di samping itu, jaksa bertanggung jawab untuk menjamin bahwa hak asasi manusia (HAM) dari semua pihak, termasuk terdakwa, dihormati dan dilindungi dalam setiap penanganan perkara. Pada akhirnya, profesionalisme jaksa juga berperan penting dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Tantangan dan Penguatan
Munculnya tantangan etika sering kali diakibatkan oleh konflik kepentingan, tekanan dari pihak eksternal, dan godaan korupsi, yang dapat dilihat dari kasus jaksa yang terlibat suap. Contohnya yang terjadi sebelumya kasus Jaksa Kejati DKI Jakarta Yanuar Reza Muhammad serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fristo Yan Presanto. Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan seorang saksi perkara dugaan tipikor yang sedang ditangani Pidsus DKI Jakarta. Kasus-kasus semacam ini tidak hanya merusak citra institusi kejaksaan, tetapi juga menimbulkan keraguan publik terhadap integritas sistem peradilan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan upaya sistematis yang mencakup penguatan pendidikan etika guna menanamkan nilai-nilai moral dan integritas sejak awal pendidikan hukum, serta pembentukan mekanisme pengawasan yang efektif. Dengan menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab profesi, jaksa dapat berfungsi secara optimal sebagai katalisator keadilan dan menjadi simbol yang dapat diandalkan oleh masyarakat.




