Oleh: Mohammad Hanif Zam zami, Pendidikan Teknik mesin, Universitas Pendidikan ganesha
Kebisingan lingkungan merupakan salah satu fenomena yang seringdijumpai dalam kehidupan bermasyarakat (Fauzi, dkk., 2024). Salah satu sumberkebisingan yang saat ini marak ditemukan adalah suara bising yang dihasilkan daripenggunaan sound horeg(Apriliyanti et al., 2025). Walau sebagian masyarakat menganggap tren ini sebagai ekspresi kreativitas anak muda, kenyataannya sound horeg Bagi masyarakat sekitar, juga dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, dimana suara bising yang terus-menerus dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, seperti tidur, belajar,dan bekerja(Apriliyanti et al., 2025). Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kenyamanan sosial dan keamanan publik. Oleh sebab itu, perlu solusi yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai Pancasila agar penanganannya bersifat manusiawi, dialogis, dan berkelanjutan.
Permasalahan utama dari fenomena sound horeg terletak pada intensitas suara yang sangat tinggi dan penggunaannya di tempat yang tidak semestinya. Kebisingan berlebihan menyebabkan gangguan pendengaran, stres, gangguan tidur, dan bahkan kerusakan properti seperti kaca pecah (Apriliyanti et al., 2025) Banyak pengguna sound horeg menyalakan perangkat pada, di area pemukiman, atau dijalanan seperti karnaval sound horeg sehingga mengganggu istirahat masyarakat, menimbulkan ketegangan sosial, bahkan memicu persepsi negatif terhadap komunitas anak muda. Selain itu, maraknya sound horeg tidak lepas dari lemahnya regulasi dan pengawasan, serta kurangnya edukasi mengenai batasan penggunaan perangkat audio di ruang publik.
Permasalahan berikutnya adalah meningkatnya potensi kecelakaan dan Kesehatan pendengaran. Perangkat sound horeg sering dipasang secara tidak standar pada kendaraan seperti di truk fuso, mengganggu pengendara lain, dan menyebab kan kemacetan dijalan . Di sisi lain, Kebisingan berlebihan menyebabkan gangguan pendengaran, stres, gangguan tidur, dan bahkan kerusakan properti seperti kaca pecah dan beberapa kasus menunjukkan sound horeg digunakan untuk ajang adu gengsi, nongkrong hingga larut malam, dan Kerumunan besar menyebabkan kemacetan, potensi tindak kriminalitas, dan perilaku tidak tertib seperti konsumsi minuman keras. Jika dibiarkan, fenomena ini dapat berkembang menjadi masalah sosial yang lebih luas.
Hubungan Permasalahan dengan Nilai-Nilai Pancasila
Fenomena sound horeg dapat dianalisis melalui kacamata Pancasila, khususnya nilai-nilai pada sila kedua, ketiga, dan kelima.
Sila Kedua – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Penggunaan sound horeg yang mengganggu kenyamanan warga menunjukkan kurangnya sikap saling menghargai. Volume suara ekstrem mengindikasikan bahwa sebagian pengguna belum memahami pentingnya memperlakukan orang lain secara manusiawi dengan menghormati ruang dan ketenangan mereka.
Sila Ketiga – Persatuan Indonesia
Konflik antarwarga yang muncul akibat sound horeg dapat mengikis keharmonisan sosial. Fenomena ini memicu gesekan antara budaya asli dan masyarakat umum. Padahal, nilai persatuan menuntut setiap warga untuk menjaga kerukunan, bukan justru menciptakan perpeca belahan antar sesama warga.
Sila Kelima – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial menuntut adanya ketertiban dan kenyamanan yang merata. Ketika sebagian orang memaksakan hobinya hingga merampas kenyamanan pihak lain, maka ketidakadilan terjadi. Oleh sebab itu, penataan fenomena sound horeg harus memastikan hak atas ketenangan dan keamanan Bersama tanpa mematikan kreativitas masyarakat.
Usulan Kebijakan Publik Berbasis Pancasila
Untuk menata fenomena sound horeg tanpa bersikap represif, pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan publik yang berlandaskan nilai Pancasila sebagai berikut:
- Regulasi Teknis dan Batasan Volume Suara
Pemerintah mengeluarkan surat edaran dilarangnya bettle sound horeg pada malam hari dan harus menetapkan kapan sound horeg dimatikan .Aturan ini harus jelas, terukur, dan disosialisasikan secara masif. Pengawasan perlu dilakukan secara humanis, tidak semata-mata melakukan razia, tetapi mengutamakan edukasi. - Penyediaan Ruang Khusus Ekspresi dan Komunitas
kalau tidak bisa melarang secara total, pemerintah dapat menyediakan ruang publik atau arena kreatif bagi komunitas sound system untuk berkegiatan tanpa mengganggu warga. Kebijakan ini mencerminkan semangat sila ketiga yang mengedepankan harmoni dalam keberagaman minat.
- Program Edukasi dan Pendampingan Komunitas Anak Muda
Melibatkan sekolah, karang taruna, dan organisasi kepemudaan untuk menyelenggarakan edukasi mengenai etika penggunaan sound system, tata tertib ruang publik, serta keselamatan berkendara. Pendekatan ini selaras dengan sila kedua dalam membentuk manusia Indonesia yang beradab. - Kolaborasi melalui Musyawarah Warga
Pemerintah kelurahan atau desa dapat mengadakan forum musyawarah antara warga dan komunitas pengguna sound horeg untuk menyepakati aturan bersama. Pendekatan dialogis ini mencerminkan nilai sila keempat tentang musyawarah mufakat. - Sanksi Proporsional dan Pembinaan
Bila pelanggaran terjadi, sanksi perlu diberikan secara adil dan proporsional, bukan represif. Misalnya: teguran, denda ringan, atau pembinaan sosial. Pendekatan yang terlalu keras justru berisiko memicu resistensi dan memperburuk hubungan sosial.
Jika kebijakan berbasis Pancasila diterapkan secara konsisten, dampaknya akan tercermin pada meningkatnya ketertiban umum tanpa membatasi ruang kreativitas masyarakat. Konflik antarwarga dapat ditekan, lingkungan menjadi lebih nyaman, dan komunitas anak muda tetap dapat mengekspresikan minat mereka dengan cara yang aman dan beretika.
Selain itu, penerapan nilai Pancasila akan menguatkan karakter masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang menghargai hak orang lain, mengedepankan musyawarah, dan menjunjung rasa persatuan. Harapannya, fenomena sound horeg yang sebelumnya dianggap sebagai gangguan dapat diubah menjadi aktivitas positif yang tertata, kreatif, dan berkontribusi bagi harmoni sosial.
Pada akhirnya, solusi terhadap sound horeg bukan hanya perkara aturan, tetapi juga soal membangun kesadaran kolektif berdasarkan nilai Pancasila. Dengan semangat gotong royong dan penghargaan terhadap sesama, kita dapat menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


