Oleh: Arya Ramadhani, Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Politik, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
ABSTRAK
Kebijakan otonomi daerah menjadi tonggak penting dalam reformasi pemerintahan di Indonesia, dengan tujuan memperkuat kemandirian dan efektivitas pengelolaan urusan publik di tingkat lokal. Melalui desentralisasi, pemerintah daerah memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengatur kepentingan masyarakatnya sendiri, khususnya dalam bidang pembangunan dan pengelolaan keuangan. Artikel ini membahas konsep dasar otonomi daerah, pentingnya pengelolaan keuangan yang efisien sebagai penopang otonomi, serta peran strategis otonomi dalam mempercepat pembangunan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini juga menyoroti hambatan implementasi otonomi, antara lain ketimpangan fiskal antarwilayah, keterbatasan kapasitas kelembagaan dan SDM, kurangnya transparansi, serta partisipasi masyarakat yang minim. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada sinergi pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kompetensi aparatur, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan penguatan mekanisme akuntabilitas publik.
Kata Kunci: otonomi daerah, desentralisasi, pembangunan daerah, keuangan publik, transparansi pemerintahan.
PENDAHULUAN
Salah satu perubahan besar dalam perjalanan reformasi nasional di Indonesia adalah munculnya dorongan untuk memperluas kewenangan bagi pemerintah daerah, terutama di tingkat kabupaten dan kota. Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi lahir sebagai jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi bangsa, seperti ancaman disintegrasi, tingginya angka kemiskinan, ketimpangan pembangunan antarwilayah, rendahnya kualitas hidup masyarakat, hingga lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (Mardiasmo, 2002). Melalui diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah pusat memberi ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara mandiri serta bertanggung jawab sesuai kebutuhan lokal.
Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan menjadi komponen penting yang menentukan sejauh mana otonomi daerah dapat berjalan efektif. Nurjuha (2009) menegaskan bahwa aspek keuangan merupakan inti dari sistem pemerintahan daerah, karena menyangkut kemampuan daerah dalam mengelola pendapatan dan pengeluaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, kecakapan pemerintah daerah dalam mengatur keuangannya menjadi indikator utama keberhasilan otonomi. Sejalan dengan itu, Halim (2009) berpendapat bahwa tingkat kemandirian fiskal daerah dapat menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan otonomi, yang tercermin dari kemampuan daerah menggali dan mengelola sumber-sumber keuangannya sendiri. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dijelaskan oleh Andayani (2007) menjadi dasar penting dalam praktik akuntansi sektor publik agar penggunaan keuangan daerah lebih efisien dan tepat sasaran.
Pembangunan pada hakikatnya merupakan proses perubahan yang dirancang secara sadar untuk membawa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. Goulet dalam Syaukani (2004) menjelaskan bahwa pembangunan mengandung tiga nilai utama, yaitu keberlangsungan hidup (life sustenance), harga diri atau martabat (self-esteem), dan kebebasan (freedom). Artinya, pembangunan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan material, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat, bebas menentukan arah hidupnya, serta memiliki jati diri sebagai bangsa yang berdaulat.
Dalam praktiknya, Indonesia tidak hanya menjalin kerja sama dengan negara lain dalam upaya pembangunan, tetapi juga berusaha mengoptimalkan potensi dari dalam negeri. Namun, pada masa lalu sistem pemerintahan yang bersifat sentralistik membuat seluruh kebijakan dan pelaksanaan pembangunan didominasi oleh pemerintah pusat. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi menjadi timpang dan banyak daerah kehilangan kemampuan untuk mengembangkan potensi serta kemandiriannya. Kondisi ini paling jelas terlihat dari terkonsentrasinya aktivitas ekonomi di Pulau Jawa, khususnya Jakarta, sementara wilayah lain tertinggal dalam hal infrastruktur dan pelayanan publik. Ketimpangan tersebut turut memicu arus urbanisasi karena masyarakat daerah mencari peluang yang lebih baik di kota besar.
Dominasi pemerintah pusat dalam perencanaan pembangunan tanpa pelibatan aktif pemerintah daerah menjadikan hasil pembangunan tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat di luar pusat pemerintahan. Ketidakadilan ini kemudian menumbuhkan tuntutan akan pemerataan dan keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, kebijakan otonomi daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem pemerintahan yang lebih adil, mandiri, dan efisien dalam mengelola keuangan, sekaligus menjadi sarana untuk mempercepat terwujudnya pembangunan lokal yang inklusif, merata, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka, dengan menelaah berbagai sumber literatur yang relevan, seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, serta laporan penelitian sebelumnya yang membahas kebijakan otonomi daerah dan pengelolaan keuangan publik. Kajian ini mencakup publikasi dari tahun 2004 hingga 2024, sehingga mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan serta penerapan otonomi daerah di Indonesia.
PEMBAHASAN
1. Konsep Otonomi Dearah
Secara bahasa, istilah otonomi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti “sendiri” dan nomos yang bermakna “aturan” atau “perundang-undangan”. Berdasarkan makna tersebut, otonomi dapat dipahami sebagai hak atau kewenangan yang dimiliki suatu daerah untuk mengatur serta mengurus kepentingannya sendiri. Dengan kata lain, otonomi daerah merupakan bentuk dari self-government yang bersifat legal self-sufficiency, di mana daerah memiliki kebebasan tertentu untuk menyusun dan menjalankan aturan berdasarkan kebutuhan lokalnya. Karena itu, pelaksanaan otonomi lebih menekankan pada pemenuhan aspirasi masyarakat daerah ketimbang hanya aspek administratif belaka.
Menurut pandangan Koesoemahatmadja yang dikutip oleh I Nyoman S., konsep otonomi dalam perjalanan sejarah Indonesia tidak hanya mencakup unsur perundangan (regeling), tetapi juga aspek pemerintahan (bestuur). Artinya, otonomi daerah tidak sekadar memberi kewenangan membuat peraturan, namun juga kemampuan melaksanakan pemerintahan secara mandiri. Meski demikian, otonomi sebagai bentuk kemandirian dan kebebasan daerah tetap memiliki batas, yakni tidak boleh melampaui kewenangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, Manan dalam Sondang P. S. menjelaskan bahwa otonomi pada dasarnya merupakan kemandirian daerah dalam mengatur dan mengelola urusannya sendiri. Kemandirian tersebut bukan berarti memisahkan diri dari pemerintah pusat, melainkan menunjukkan tanggung jawab daerah untuk menyelesaikan persoalan lokal sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah.
Sementara itu, Syafrudin sebagaimana dikutip oleh I Nyoman S., menegaskan bahwa makna kemandirian dalam otonomi tidak identik dengan kesendirian atau berjalan sendiri-sendiri. Prinsip otonomi daerah tetap berpijak pada semangat Bhinneka Tunggal Ika — kebersamaan dalam keberagaman. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di mana setiap daerah memiliki ruang kebebasan terbatas untuk mengatur urusannya sendiri tanpa mengabaikan koordinasi dan kesatuan nasional.
2. Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal. Menurut Askar (2016), istilah ini mencakup seluruh rangkaian proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah yang harus dijalankan dengan tertib, terbuka, serta penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan utamanya ialah memastikan agar setiap sumber dana daerah dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien demi menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, aspek keuangan menjadi tolok ukur penting untuk menilai tingkat kemandirian fiskal suatu daerah. Askar menegaskan bahwa kemampuan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola keuangannya sendiri menjadi cerminan dari sejauh mana daerah tersebut dapat berdiri secara mandiri tanpa ketergantungan yang berlebihan pada pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap daerah harus memiliki sistem keuangan yang tertata, transparan, dan terukur agar dapat mendukung kegiatan pembangunan serta pelayanan publik secara berkesinambungan.
Menurut Askar (2016), pengelolaan keuangan daerah seyogianya berpedoman pada sejumlah prinsip dasar, yaitu efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat. Prinsip efektivitas menunjukkan bahwa setiap penggunaan dana publik harus mampu mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana strategis daerah. Efisiensi menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya keuangan secara hemat dan terukur agar menghasilkan hasil yang maksimal tanpa pemborosan anggaran.
Selanjutnya, transparansi menuntut adanya keterbukaan dalam seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai sejauh mana anggaran digunakan secara benar. Prinsip akuntabilitas berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan dan penggunaan dana publik secara jelas, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun partisipasi masyarakat mengandung makna bahwa warga perlu dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran, agar kebijakan keuangan yang dijalankan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Askar juga menggarisbawahi pentingnya penerapan sistem manajemen keuangan modern di lingkungan pemerintahan daerah. Pendekatan ini menuntut adanya keterpaduan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan, sehingga pengeluaran daerah benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan lokal. Dengan demikian, pengelolaan keuangan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga pada hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Lebih jauh, Askar (2016) menilai bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Aparatur yang profesional, disiplin, dan berintegritas tinggi akan mampu menerapkan sistem keuangan yang baik dan sesuai prosedur. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM di bidang keuangan menjadi faktor penting dalam keberhasilan otonomi daerah, terutama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, pengelolaan keuangan daerah diharapkan mampu memperkuat praktik pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan.
3. Pembangunan Lokal dan Peran Otonomi Daerah
Pembangunan di tingkat lokal merupakan proses yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi serta sumber daya yang tersedia di wilayahnya. Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk menyusun serta mengimplementasikan program pembangunan sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan karakteristik daerah masing-masing. Kewenangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Otonomi daerah juga membuka peluang bagi munculnya berbagai inovasi kebijakan di tingkat lokal. Pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menentukan prioritas pembangunan dan mengembangkan program sesuai potensi yang dimiliki, seperti pengelolaan dana desa, penguatan ekonomi kreatif, maupun pengembangan sektor unggulan daerah. Dengan adanya kemandirian ini, daerah dapat lebih cepat bergerak dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat tanpa terlalu bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Meski demikian, sebagaimana diungkapkan oleh Rahman, Astagini, dan Effendy (2020), pelaksanaan otonomi daerah dalam konteks pengelolaan pembangunan belum berjalan secara optimal. Kenyataannya, masih terlihat ketimpangan antarwilayah yang cukup menonjol. Daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah biasanya memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar dibandingkan wilayah yang minim potensi ekonomi, sehingga kesenjangan pembangunan sulit dihindari.
Selain itu, masih terdapat hambatan dalam kapasitas kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat daerah. Banyak aparatur pemerintah daerah yang belum memiliki kemampuan manajerial, perencanaan, dan pengelolaan keuangan publik yang memadai. Akibatnya, proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sering kali belum efektif dan efisien. Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya sistem monitoring serta evaluasi yang berdampak pada rendahnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Rahman dkk. menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinkronisasi antara perencanaan di tingkat lokal dan nasional. Walaupun otonomi memberikan ruang kemandirian, koordinasi dengan pemerintah pusat tetap menjadi hal penting agar arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan tujuan pembangunan nasional serta mampu mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Untuk mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan, beberapa langkah strategis dapat dilakukan. Pertama, memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi aparatur melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Kedua, mendorong peningkatan kemandirian fiskal dengan memanfaatkan potensi ekonomi lokal. Ketiga, melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan. Keempat, memperkuat sistem pengawasan dan transparansi agar pemanfaatan anggaran publik menjadi lebih efisien, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan tidak hanya menjadi simbol desentralisasi kekuasaan, melainkan menjadi sarana nyata dalam mewujudkan pembangunan lokal yang partisipatif, berkeadilan, serta berkelanjutan.
4. Permasalahan dan Tantangan
Mengacu pada pendapat Fujiansyah (2024), pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia hingga kini masih dihadapkan pada beragam persoalan yang kompleks dan saling berkaitan. Salah satu persoalan utama adalah ketimpangan fiskal antarwilayah, di mana daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah cenderung menikmati kapasitas keuangan yang lebih besar, sementara daerah dengan potensi ekonomi terbatas masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Ketimpangan ini menimbulkan kesenjangan pembangunan, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) di banyak daerah masih tergolong lemah. Aparatur pemerintah daerah sering kali belum memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang memadai dalam menyusun perencanaan, mengelola keuangan, dan melaksanakan program pembangunan. Kondisi ini berdampak pada rendahnya efektivitas kebijakan serta sering terjadinya penundaan atau ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Lebih jauh lagi, pengelolaan keuangan daerah juga menjadi titik rawan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Lemahnya sistem pengawasan internal maupun eksternal membuka peluang bagi praktik penyalahgunaan anggaran, korupsi, kolusi, dan nepotisme yang pada akhirnya menghambat terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini diperparah oleh kurangnya sinkronisasi antara program pembangunan nasional dan daerah, sehingga sering kali kebijakan yang dijalankan di tingkat lokal tidak sejalan dengan arah pembangunan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Permasalahan lain yang turut memengaruhi efektivitas otonomi daerah adalah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Banyak kebijakan daerah masih disusun secara top-down tanpa melibatkan aspirasi warga, sehingga hasil pembangunan tidak selalu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Di samping itu, minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik membuat masyarakat sulit mengakses informasi terkait penggunaan dana daerah, yang pada akhirnya melemahkan fungsi kontrol sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Secara keseluruhan, berbagai tantangan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan semangat desentralisasi yang diharapkan. Agar tujuan otonomi daerah dapat tercapai secara optimal, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas SDM aparatur, memperluas partisipasi masyarakat, serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan pemerintahan daerah.
5. Upaya dan Solusi
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih mandiri, demokratis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, desentralisasi masih menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya kapasitas aparatur, ketimpangan fiskal antarwilayah, hingga rendahnya transparansi dan akuntabilitas publik. Menurut Fujiansyah (2024), untuk mengatasi tantangan tersebut diperlukan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan di berbagai sektor pemerintahan daerah.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah. Reformasi birokrasi menjadi hal yang mutlak, dengan cara meningkatkan kompetensi aparatur melalui pelatihan, pendidikan, dan pembinaan profesionalitas. Aparatur daerah yang berintegritas dan kompeten akan mampu melaksanakan tugas secara efektif serta mengurangi risiko penyimpangan anggaran. Sistem rekrutmen pun harus berbasis merit dan kinerja agar tercipta pemerintahan yang profesional, bukan sekadar politik balas jasa.
Selanjutnya, peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah juga menjadi faktor kunci. Fujiansyah menekankan pentingnya penerapan sistem informasi keuangan berbasis teknologi yang terbuka untuk publik. Melalui digitalisasi dan keterbukaan data keuangan, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Hal ini bukan hanya mendorong akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah perlu ditingkatkan agar pelaksanaan otonomi berjalan selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Pemerintah pusat perlu memperjelas pembagian kewenangan, sedangkan pemerintah daerah harus memastikan setiap program pembangunan tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan sinergi pembangunan antarwilayah dan mencegah ketimpangan.
Fujiansyah juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah menuju kemandirian fiskal. Pemerintah daerah diharapkan mampu menggali potensi ekonomi lokal seperti pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri kreatif. Dengan inovasi kebijakan dan pengelolaan potensi lokal yang baik, ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat dapat dikurangi secara bertahap.
Tak kalah penting, partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah harus diperluas. Pemerintah daerah perlu menciptakan ruang partisipatif, seperti melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), agar masyarakat dapat terlibat langsung dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan. Keterlibatan publik tidak hanya meningkatkan efektivitas kebijakan, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintahan daerah.
Terakhir, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal perlu dijalankan dengan lebih serius. Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, dan lembaga masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan tepat sasaran. Pengawasan yang kuat dan transparan akan menutup peluang terjadinya korupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dengan menerapkan berbagai langkah tersebut, otonomi daerah diharapkan tidak hanya menjadi simbol desentralisasi kekuasaan, tetapi juga menjadi sarana nyata dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah yang mandiri, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik akan menjadi fondasi utama bagi terciptanya pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.
KESIMPULAN
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih mandiri, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui kebijakan desentralisasi ini, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengoptimalkan potensi wilayahnya sendiri dengan menerapkan pengelolaan keuangan yang terbuka dan bertanggung jawab. Meskipun demikian, implementasi otonomi daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketimpangan kapasitas fiskal antarwilayah, kelemahan pada aspek kelembagaan dan sumber daya manusia, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Untuk menjawab tantangan tersebut, dibutuhkan komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta menggali potensi ekonomi lokal sebagai upaya menuju kemandirian keuangan daerah. Di sisi lain, pemerintah pusat juga memiliki peran penting dalam menjaga keselarasan arah kebijakan nasional dengan program pembangunan daerah melalui koordinasi dan sinkronisasi yang efektif. Penerapan transparansi dan mekanisme pengawasan publik yang kuat pun perlu terus diperkuat guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan langkah-langkah tersebut, otonomi daerah diharapkan tidak hanya berhenti sebagai kebijakan administratif semata, melainkan menjadi sarana nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Pada akhirnya, keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah akan menjadi pijakan penting dalam membangun pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
SARAN
1. Meningkatkan kemampuan aparatur melalui program pelatihan berkelanjutan agar lebih profesional, beretika, dan memiliki integritas tinggi.
2. Menegakkan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah.
3. Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan pembangunan berjalan selaras.
4. Mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5. Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Andayani, W. (2007). Akuntansi Sektor Publik. Malang: Bayumedia Publishing.
Askar, A. (2016). Pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien (konsep manajemen keuangan daerah). Jurnal Assets: Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 6(2). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Fujiansyah, D. (2024, Desember 30). Analisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam menjalankan otonomi daerah. EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 2(3), 503–512.
I Nyoman, S. (2005). Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Jakarta: Citra Utama.
Rahman, F., Astagini, A., & Effendy, A. D. F. (2020). Kesenjangan pembangunan di tingkat lokal: Refleksi atas implementasi otonomi daerah di Indonesia. Jurnal Governabilitas. Universitas Raden Rahmat Malang.
Siagian, S. P. (2007). Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta: Bumi Aksara.
Syaukani, H. R. (2004). Otonomi Daerah demi Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Nuansa Madani.
Widjaja, H. A. W. (2005). Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.




