Ketika Merek Jadi Nyawa Ekonomi dan Identitas Bangsa

Oleh : Fistha Faristha Putri, Jurusan Hukum, Universitas Bangka Belitung

Di era globalisasi, merek bukan lagi sekadar tanda grafis atau logo, melainkan wajah dari sebuah usaha. Merek adalah identitas hukum, reputasi, bahkan aset berharga yang menentukan keberlangsungan bisnis. Produk tanpa merek ibarat manusia tanpa nama sulit dikenali, mudah ditiru, dan rawan kehilangan nilai. Sayangnya, kesadaran akan pentingnya merek di Indonesia masih rendah, terutama di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak UMKM lebih fokus pada produksi dan pemasaran, sementara urusan pendaftaran merek dianggap sepele.

Akibatnya, tidak sedikit merek lokal yang akhirnya digugat atau bahkan “dibajak” pihak lain. Contoh kasus yang sering terjadi adalah ketika produk kuliner atau fashion populer di suatu daerah ternyata mereknya sudah lebih dulu terdaftar atas nama pihak berbeda. Kerugian pun tak terhindarkan, usaha yang dibangun dengan penuh keringat bisa hilang hanya karena lalai mengurus legalitas mereknya. Padahal, Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) menyebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, baik berupa nama, logo, susunan warna, atau kombinasi unsur lainnya, yang berfungsi membedakan barang dan/atau jasa milik satu pihak dengan pihak lain.

Lebih jauh lagi, Pasal 3 UU MIG menegaskan bahwa hak atas merek hanya diperoleh setelah merek tersebut terdaftar secara resmi. Artinya, sebesar apa pun usaha membangun reputasi, tanpa pendaftaran, kedudukan hukum merek tetap lemah. Selain payung hukum nasional, Indonesia juga terikat dengan standar internasional melalui TRIPS Agreement (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1994. Perjanjian ini mewajibkan setiap negara anggota WTO memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk merek. Hal ini menunjukkan bahwa secara normatif, sistem hukum merek di Indonesia sudah selaras dengan praktik internasional. Persoalannya justru ada pada implementasi di lapangan, masih lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan mereknya.

Dimensi Ekonomi

Merek tidak hanya soal hukum, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi. Laporan tahunan Brand Finance menunjukkan bahwa nilai merek perusahaan bisa mencapai triliunan rupiah, bahkan melampaui aset fisiknya. Dalam konteks UMKM, merek yang terlindungi bisa membuka akses lebih luas ke pasar ekspor. Konsumen mancanegara cenderung memilih produk dengan merek yang jelas dan terjamin perlindungannya. Di sisi lain, kehilangan merek berarti kehilangan potensi ekonomi besar. Kasus-kasus “pembajakan” merek lokal menunjukkan betapa rapuhnya posisi pelaku usaha kecil yang belum mendaftarkan mereknya. Padahal, jika UMKM ingin naik kelas, merek adalah modal utama daya saing di era perdagangan bebas.

Dimensi Sosial dan Budaya

Merek juga berkaitan erat dengan identitas sosial dan budaya. Banyak merek lahir dari kearifan lokal, misalnya Kopi Gayo dari Aceh atau Batik Pekalongan. Produk-produk ini bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi juga representasi budaya bangsa. Di sinilah pentingnya indikasi geografis yang juga diatur dalam UU MIG. Indikasi geografis melindungi nama suatu daerah yang sudah melekat dengan kualitas produk tertentu. Jika tidak dilindungi, bisa saja nama produk tradisional kita diklaim pihak asing. Ini bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga bentuk “perampasan identitas”.

Kritik Terhadap Implementasi

Meski sistem hukum sudah ada, implementasinya masih menyisakan masalah. Pendaftaran merek memang sudah bisa dilakukan secara daring, tetapi banyak pelaku usaha mengeluhkan biaya yang dianggap mahal dan proses yang memakan waktu lama. Sengketa merek juga sering berlarut-larut di pengadilan, padahal pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum yang cepat. Di sisi penegakan hukum, Pasal 100–102 UU MIG sudah mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran merek, namun kenyataannya penindakan masih lemah. Banyak produk tiruan yang beredar bebas di pasar tanpa ada tindakan tegas. Hal ini menciptakan ketidakadilan pelaku usaha yang jujur justru kalah bersaing dengan pelaku usaha nakal.

Solusi yang Dibutuhkan

Menurut saya, ada beberapa langkah strategis yang perlu segera diperkuat:

1.     Edukasi hukum yang massif

Pemerintah, perguruan tinggi, dan asosiasi bisnis perlu aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran merek. Edukasi preventif jauh lebih murah dibanding menghadapi gugatan hukum.

2.     Penegakan hukum yang konsisten

Aparat penegak hukum harus benar-benar menindak tegas pelanggaran merek agar menimbulkan efek jera. Tanpa kepastian hukum, pelanggaran akan terus terjadi.

3.     Peningkatan literasi digital

Banyak pelaku usaha masih kesulitan mengakses sistem pendaftaran online. Pemerintah daerah bisa membuat program pendampingan khusus untuk membantu UMKM.

Penutup

Merek adalah pintu masuk untuk membangun kepercayaan konsumen. Ia menjadi jaminan kualitas, membedakan produk asli dengan tiruan, serta menciptakan loyalitas pasar. Bahkan dalam banyak kasus, nilai merek jauh melampaui nilai aset fisik perusahaan. Lihat saja bagaimana Indomie atau Wardah menjadi ikon yang melambungkan reputasi Indonesia di pasar global. Kalau negara serius ingin mengangkat UMKM ke level dunia, perlindungan merek harus ditempatkan sebagai prioritas. Tidak cukup hanya dengan aturan di atas kertas, tetapi juga dengan langkah nyata: edukasi, kemudahan prosedur, subsidi biaya, hingga penegakan hukum yang konsisten. Pada akhirnya, merek bukan hanya urusan dagang. Ia adalah warisan sekaligus masa depan. Jika kita abai melindunginya, maka kita bukan hanya kehilangan potensi ekonomi, tetapi juga kehilangan identitas bangsa di tengah kompetisi global.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *