Oleh : Fanny Zakiaitul Aula Dini
Kabar bahwa seorang mantan prajurit TNI Angkatan Laut bergabung dengan militer Rusia sontak menarik perhatian publik. Di tengah sorotan media, wacana soal pencabutan status kewarganegaraan pun mencuat. Negara tampak bersiap mengambil langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, kasus ini jauh lebih kompleks dari sekadar urusan administratif. Ini bukan semata soal seseorang berpindah profesi lintas negara. Ini menyangkut soal loyalitas pada negara, integritas sebagai warga negara, serta pertaruhan atas makna kewarganegaraan itu sendiri.
Kewarganegaraan: Hak, Tanggung Jawab, dan Kontrak Kebangsaan
Dalam sistem hukum Indonesia, kewarganegaraan bukan sekadar status identitas. Ia merupakan bentuk kontrak sosial antara individu dan negara. Negara memberikan perlindungan hukum, jaminan hak sipil, akses layanan publik, dan pengakuan internasional. Sebagai imbalannya, individu berkewajiban menjaga loyalitas, mematuhi hukum, dan berperan aktif dalam menjaga keutuhan bangsa.
Pasal 23 huruf h UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan ini menegaskan bahwa bergabung dengan militer asing bukan sekadar pilihan personal, tetapi tindakan yang berdampak langsung terhadap hubungan antara warga negara dan negaranya.
Ketika Pilihan Pribadi Menjadi Masalah Publik
Secara normatif, seseorang bebas untuk menentukan jalan hidupnya, termasuk memilih profesi dan negara tempat tinggal. Namun, ketika pilihan itu adalah menjadi bagian dari militer asing—lembaga yang secara struktural tunduk pada komando dan kepentingan negara lain—maka persoalannya menjadi lebih serius.
Militer bukan institusi netral. Bergabung di dalamnya berarti menerima doktrin, tunduk pada komando negara lain, dan siap bertindak dalam operasi militer yang bisa saja bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia. Dengan kata lain, ada risiko keterlibatan dalam konflik, misi intelijen, atau operasi militer yang bisa menempatkan Indonesia pada posisi sulit secara diplomatik.
Apalagi, jika negara tujuan bukan sekutu resmi Indonesia atau bahkan tengah terlibat dalam konflik global yang sarat kepentingan geopolitik.
Negara Berhak Bersikap Tegas
Dalam konteks tersebut, negara memiliki hak dan dasar hukum untuk mengambil tindakan. Pencabutan kewarganegaraan bukan semata hukuman, melainkan mekanisme perlindungan terhadap integritas nasional. Negara tidak bisa memberi status kewarganegaraan kepada individu yang secara sadar memilih mengabdi pada kekuatan militer asing, apalagi tanpa izin resmi.
Namun demikian, tindakan tegas ini harus tetap berada dalam koridor hukum yang adil dan transparan. Proses verifikasi, pendalaman informasi, hingga pengambilan keputusan oleh Presiden perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak melahirkan kesan tindakan politik atau diskriminatif.
Alarm bagi Nasionalisme Kita
Kasus ini juga seharusnya menjadi bahan refleksi yang lebih dalam: mengapa ada WNI yang memilih jalan hidup seperti ini? Apakah rasa kebangsaan dan keterikatan pada tanah air begitu longgar, hingga seseorang rela meninggalkan identitasnya demi kesempatan di tempat lain?
Fenomena ini bukan hanya soal satu individu, tapi juga cerminan kondisi nasionalisme kita hari ini. Apakah pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah masih relevan? Apakah aparat negara, termasuk purnawirawan, merasa cukup dihargai dan diakui oleh negaranya sendiri? Jangan-jangan ada celah dalam sistem sosial kita yang membuat warga kehilangan makna menjadi bagian dari Indonesia.
Kita juga harus jujur menilai apakah negara telah cukup menciptakan iklim kebangsaan yang inklusif dan membanggakan. Nasionalisme bukan sekadar slogan, tapi perlu dirasakan dalam keseharian: melalui pelayanan publik yang adil, kepastian hukum, dan perlakuan setara bagi semua warga.
Menjaga Marwah Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah kehormatan. Ia bukan hadiah, tapi bentuk pengakuan atas keterikatan dan tanggung jawab. Negara punya hak untuk mencabutnya jika ada pelanggaran serius terhadap prinsip kebangsaan. Namun di sisi lain, negara juga wajib membangun lingkungan yang membuat setiap warganya bangga untuk tetap tinggal, mengabdi, dan membela tanah air.
Bergabungnya seorang WNI dalam militer asing memang patut disikapi tegas. Tapi lebih dari itu, ini adalah momentum untuk memperbaiki cara kita memaknai kebangsaan—bukan dengan ancaman semata, tetapi dengan membangun rasa memiliki yang kuat, adil, dan bermartabat.



