Oleh: Anak Agung Ayu Widi Astiti, Bimbingan dan Konseling, Universitas Pendidikan Ganesha
Revolusi Industri 4.0 dan era Society 5.0 membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan Bimbingan dan Konseling . Perkembangan ini menuntut konselor untuk beradaptasi dan berinovasi. Salah satu tantangan utama adalah penguasaan teknologi digital, seperti penggunaan platform daring untuk sesi konseling, aplikasi pengelolaan data konseli, dan alat evaluasi berbasis teknologi. Tanpa keterampilan digital yang memadai, layanan BK dapat kurang optimal di era ini. Menurut Dong et al. (2024), konselor menghadapi perilaku baru akibat kemajuan teknologi, seperti FOMO, kecanduan game online, dan cyberbullying. Untuk intervensi tepat, konselor harus memahami perilaku ini. Layanan BK perlu memanfaatkan teknologi untuk mendukung kesejahteraan konseli tanpa mengabaikan aspek humanis. Perubahan karakter peserta didik di era digital juga menuntut penyesuaian pendekatan dan model konseling, misalnya melalui media digital guna meningkatkan keterlibatan. Oleh karena itu, konselor harus terus meningkatkan kompetensi dalam literasi data, teknologi, dan pemahaman manusia.
Konselor perlu memahami dan menghormati perbedaan individu agar pendekatan dan model konseling yang digunakan tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masing-masing klien. Menurut Lumongga (2014), konselor kerap menghadapi dilema etis seperti menjaga kerahasiaan, menetapkan batas profesional, dan mengambil keputusan dalam situasi sulit. Selain itu, konselor juga sering menangani klien dengan gangguan mental serius, seperti depresi dan kecemasan berat, yang membutuhkan pendekatan kreatif dan mendalam. Tekanan ini dapat menimbulkan kelelahan emosional atau burnout . Konselor juga harus menjaga kestabilan emosional, terutama saat menghadapi klien yang menolak bantuan karena malu, stigma, atau pengalaman buruk sebelumnya suatu bentuk penolakan (Widiawati 2024). Stabilitas emosional ini berkaitan erat dengan kompetensi profesional, terutama dalam pengelolaan diri dan pemahaman psikologis. Menurut Syarief et al. (2018), kompetensi profesional guru tidak hanya mencakup penguasaan materi, tetapi juga kemampuan membangun hubungan positif dan mengelola dinamika emosional siswa.
Pemahaman mendalam terhadap teori dan model konseling sangat penting agar intervensi yang diberikan tepat sasaran sesuai kebutuhan siswa. Teori konseling berfungsi sebagai dasar ilmiah yang menjelaskan perilaku manusia serta cara mengatasi hambatan psikologis. Misalnya, teori kognitif-behavioral menyoroti hubungan antara pikiran dan perilaku, sedangkan teori humanistik menekankan potensi individu dan aktualisasi diri. Sementara itu, model konseling merupakan kerangka praktis yang membimbing konselor dalam menyusun dan menjalankan sesi konseling secara sistematis. Model ini biasanya terdiri dari langkah-langkah atau tahapan yang dirancang untuk membantu klien mencapai tujuan tertentu. Beberapa model dikembangkan berdasarkan teori tertentu dan dipilih sesuai kondisi serta kebutuhan siswa.Memahami hubungan antara teori dan model konseling sangat penting bagi konselor sekolah. Siswa menghadapi beragam masalah, mulai dari tekanan belajar hingga persoalan sosial dan emosional. Oleh karena itu, konselor perlu terus memperdalam pemahaman mereka agar mampu merespons tantangan tersebut secara efektif.
Dalam memilih model konseling yang sesuai, konselor perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti karakteristik dan kebutuhan konseli, jenis masalah yang dihadapi baik pribadi, sosial, akademik, maupun karier nilai-nilai pribadi konselor. Pada kasus konseli “G”, yang mengalami rasa tidak aman akibat disabilitas fisik sejak lahir dan riwayat bullying, pendekatan humanistik dipilih karena paling sesuai dengan kebutuhan emosional dan psikologisnya. Konseling humanistik menekankan pemenuhan kebutuhan dasar seperti rasa aman, penerimaan, harga diri, dan aktualisasi diri aspek-aspek yang sangat penting bagi “G”, yang menunjukkan gejala seperti rendah diri, kecemasan berlebihan, rasa bersalah, dan kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial.
Dalam penanganan kasus ini, konselor menggunakan layanan konseling individu untuk membantu konseli “G” mengatasi perasaan insecure. Pendekatan yang digunakan berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, seperti kebutuhan fisiologis, rasa aman, sosial, harga diri, hingga aktualisasi diri. Pendekatan ini menekankan pertumbuhan pribadi, kebebasan, kemampuan menghadapi masalah, dan pengembangan potensi diri secara optimal. Hasil konseling menunjukkan bahwa konseli “G” mengalami berbagai ciri insecure, antara lain kurang percaya diri (tidak berani menyampaikan pendapat di kelas), tidak merasa bahagia (sering murung saat diejek teman dengan sebutan “G si pincang”), pesimis (mudah menyerah saat mengikuti lomba karena takut kalah), dan rasa bersalah (menyalahkan diri sendiri saat mendapat nilai rendah dibanding teman-temannya). Selain itu, “G” juga menunjukkan gejala kecemasan (gugup saat presentasi atau berbicara dengan orang yang belum akrab), gangguan citra tubuh (body image) seperti malu dengan kondisi fisik yang dimilikinya, serta kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial (enggan keluar rumah dan memilih menyendiri karena takut dihina atau direndahkan oleh orang lain).
Dalam konseling humanistik, peneliti menggunakan teknik client-centered dalam konseling individu. Menurut Carl Rogers, teknik ini bertujuan membantu klien menemukan solusi dari masalahnya sendiri, karena pada dasarnya setiap individu memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah, namun sering terhambat oleh kondisi tertentu (Mulyadi, 2016). Dalam kasus klien “G”, teknik ini digunakan untuk membangun kepercayaan diri, mengurangi perasaan rendah diri, berhenti membandingkan diri dengan orang lain, serta mendorongnya agar lebih nyaman dalam berinteraksi sosial.
Penerapan konseling individu dengan konseling humanistik untuk membantu konseli “G” mengatasi rasa insecure dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap awal, konselor membangun hubungan hangat melalui sapaan, doa, dan penggalian informasi pribadi guna menciptakan suasana nyaman. Konseli diketahui memiliki disabilitas fisik (kaki pincang) dan riwayat perundungan yang memicu rasa rendah diri. Sesi konseling berlangsung selama 45 menit sebanyak enam kali pertemuan. Pada tahap inti, konselor menggunakan teknik client-centered dengan memberi ruang bagi konseli untuk mengungkapkan perasaan dan memilih cara mengatasi masalahnya sendiri. Teknik ini mencakup pengungkapan emosi, pengenalan perasaan, serta perubahan sikap secara bertahap dalam kehidupan sehari-hari. Tahap akhir ditandai dengan evaluasi hasil konseling. Setelah enam sesi, terjadi perubahan signifikan ,konseli menjadi lebih percaya diri, terbuka, mampu mengambil keputusan, dan mulai menerima diri. Menurut temannya, konseli kini lebih berani berinteraksi, tidak lagi menunduk di keramaian, dan menggunakan teknik relaksasi untuk mengelola kecemasan. Konselor kemudian mendorong konseli untuk mempertahankan dan menguatkan perubahan positif ini guna menghadapi tantangan ke depan.
Sebagai konselor, penting untuk reflektif dan menyesuaikan teori konseling dengan kondisi nyata konseli. Pada kasus konseli “G” yang mengalami insecure akibat disabilitas dan bullying, pendekatan humanistik efektif karena fokus pada penerimaan diri dan pengembangan potensi. Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, konselor juga harus siap menghadapi tantangan teknologi digital dan fenomena perilaku digital yang kompleks. Oleh karena itu, konselor wajib terus belajar, mengembangkan kompetensi, dan menjaga profesionalisme agar layanan tetap relevan, efektif, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.


