Oleh: Kadek Diah Widiantari Putri, S1 Pendidikan Matematika, Universitas Pendidikan Ganesha
Di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, masyarakat Indonesia tengah dihadapkan pada berbagai dinamika sosial yang memengaruhi pola pikir dan perilaku, termasuk dalam dunia kerja dan profesionalisme. Etika profesi seringkali tergerus oleh kepentingan pribadi seperti tekanan ekonomi, atau budaya instan yang mengedepankan hasil daripada proses. Fenomena yang dimaksud adalah seperti manipulasi data, gratifikasi, sikap individualistik, hingga menurunnya rasa tanggung jawab sosial menjadi gejala yang kian nyata di berbagai bidang pekerjaan. Dalam kondisi demikian, Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi simbol, tetapi diaktualisasikan sebagai landasan etika profesi yang kuat dan kontekstual. Pancasila tidak sekadar kumpulan lima sila, tetapi merupakan pedoman yang dapat membentuk karakter dan etika seseorang, termasuk dalam menjalankan profesinya. Setiap sila mengandung prinsip etika dan moral yang bersifat universal serta relevan untuk semua bidang pekerjaan baik dalam sektor publik maupun swasta. Namun, dalam praktiknya, nilai-nilai luhur ini sering terpinggirkan oleh orientasi profesional yang kian pragmatis. Maka dari itu, perlu disadari bahwa aktualisasi nilai-nilai Pancasila dapat menjadi solusi terhadap berbagai tantangan etika di tengah masyarakat yang terus berubah.
Di tengah cepatnya arus globalisasi, digitalisasi, dan pergeseran nilai dalam masyarakat, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga integritas dan etika profesi. Tak terkecuali dalam dua profesi penting namun sangat berbeda karakternya yaitu guru sebagai pendidik generasi bangsa, dan karyawan swasta sebagai roda penggerak perekonomian nasional. Pancasila hadir bukan hanya sebagai ideologi negara, tetapi juga sebagai fondasi moral dan etika kerja yang harus dijadikan pedoman oleh setiap insan profesi, baik sebagai guru di sekolah maupun sebagai karyawan swasta di kantor. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru memiliki tanggung jawab moral yang lebih dari sekadar mentransfer ilmu. Guru adalah pembentuk karakter, penanam nilai, dan panutan yang hidup bagi murid-muridnya. Sementara di sektor swasta, karyawan dihadapkan pada target, kompetisi, serta tekanan pasar yang dapat menggoyahkan prinsip etika jika tidak berpijak pada nilai moral yang kuat. Keduanya menghadapi dilema yang berbeda, tetapi memiliki satu benang merah yaitu pentingnya etika yang berakar pada nilai luhur Pancasila.
Aktualisasi Pancasila dalam Profesi Guru. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingatkan bahwa profesi guru harus dijalankan dengan keikhlasan dan rasa tanggung jawab spiritual. Mengajar bukan hanya sekadar pekerjaan, tetapi panggilan hati. Guru yang memegang teguh nilai ini tidak akan menyalahgunakan posisinya, tidak berlaku diskriminatif, dan akan senantiasa mendidik dengan baik anak didiknya. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Sila ini mendorong guru untuk melihat murid sebagai individu yang memiliki martabat, bukan sekadar angka dalam rapot. Guru yang Pancasilais menghargai perbedaan latar belakang sosial siswa, memperlakukan semua anak dengan adil, dan menolak praktik kekerasan verbal maupun fisik dalam lingkungan pendidikan. Sila keempat dan kelima menguatkan posisi guru sebagai fasilitator demokratis dalam pembelajaran. Guru seharusnya memberi ruang bagi murid untuk berpikir kritis, berdiskusi, dan berpendapat, bukan menjadi otoritas tunggal. Di sisi lain, mereka juga menjadi agen keadilan sosial dalam dunia pendidikan, memperjuangkan kesetaraan akses dan kualitas pendidikan bagi semua anak.
Sedangkan aktualisasi Pancasila dalam dunia kerja swasta dikenal dinamis, kompetitif, dan terkadang penuh tekanan. Dalam lingkungan seperti ini, sila pertama dapat menjadi penyeimbang moral. Karyawan yang menjunjung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa tidak akan mudah tergoda untuk curang, memanipulasi data, atau menghalalkan segala cara demi hasil. Nilai spiritualitas menanamkan integritas sebagai kunci utama profesionalisme. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, sangat penting dalam dunia kerja swasta yang biasanya melibatkan berbagai latar belakang budaya dan agama. Karyawan Pancasila akan mampu bekerja sama lintas perbedaan, menghindari konflik internal, dan mendorong budaya kerja yang inklusif. Sila kelima, Keadilan Sosial, menjadi refleksi penting dalam hubungan antara atasan dan bawahan, serta antara perusahaan dan masyarakat. Profesional Pancasila akan memperjuangkan keadilan dalam sistem upah, jam kerja yang layak, dan tanggung jawab sosial perusahaan Courporate Social Responsibility (CSR) yang tidak sekadar formalitas.
Tantangan aktual dari penerapan nilai-nilai Pancasila dalam dunia profesi perlu kesadaran bersama, baik guru maupun karyawan swasta. Guru dihadapkan pada rendahnya apresiasi finansial, tuntutan kurikulum yang berubah-ubah, dan kadang minimnya pelatihan etika. Sementara karyawan swasta menghadapi target, lembur, bahkan budaya “kerja budak” yang menjauhkan dari nilai kemanusiaan. Di tengah tantangan itu, Pancasila bisa menjadi panduan moral yang tidak berubah seiring perkembangan zaman. Namun, masalahnya adalah kurangnya internalisasi nilai Pancasila dalam dunia kerja. Banyak yang menganggap Pancasila hanya sebagai hafalan sekolah, bukan pedoman hidup bermasyarakat. Padahal, nilai-nilainya sangat aplikatif untuk membentuk pribadi yang profesional sekaligus beradab. Diperlukan sinergi untuk mengusulkan kebijakan yang menjadikan Pancasila sebagai etika kerja melalui langkah-langkah konkret. Lembaga pendidikan harus menjadikan nilai Pancasila bukan sekadar mata pelajaran, tetapi kultur organisasi. Guru harus menjadi contoh hidup nilai-nilai tersebut, bukan hanya memberikan hibah materi. Sementara itu, perusahaan swasta harus mulai mengintegrasikan nilai Pancasila ke dalam budaya kerja dan kebijakan internal mereka, seperti kode etik, sistem evaluasi kinerja, dan program pelatihan etika.
Bangsa Indonesia memiliki potensi besar untuk bangkit bukan hanya melalui teknologi atau ekonomi, tetapi juga melalui nilai-nilai kebangsaan yang luhur. Di tengah derasnya arus pragmatisme dan materialisme, Pancasila adalah jangkar moral yang bisa menyatukan kembali etika profesi dengan kemanusiaan dan tanggung jawab sosial. Harapannya, pemerintah, dunia pendidikan, dan sektor swasta tidak hanya menjadikan Pancasila sebagai simbol deklaratif , melainkan benar-benar menghidupkannya dalam praktik kerja sehari-hari. Ketika guru dan karyawan swasta mampu bekerja dengan semangat kemanusiaan, keadilan, dan gotong royong, maka Pancasila bukan hanya menjadi warisan, tetapi solusi nyata bagi masa depan Indonesia. Lebih dari itu, negara perlu hadir dengan regulasi yang memastikan perlindungan etika profesi, baik di dunia pendidikan maupun swasta. Pengawasan yang kuat, apresiasi yang layak, serta sanksi terhadap pelanggaran etika akan menjadi insentif moral sekaligus hukum bagi semua pihak.




