Oleh : Cahya Wahyuningtyas Puji Lestari, Mahasiswa Manajemen, Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Negeri Yogyakarta
Perkembangan proses digitalisasi yang sangat signifikan menimbulkan banyak perubahan besar pada kehidupan generasi saat ini. Beragam kejadian seperti krisis moral, penyebaran hoaks, menurunnya rasa nasionalisme, dan rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat sudah menjadi hal yang familiar pada era sekarang. Kejadian seperti ini menjadi sebuah permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak semakin mengakibatkan masalah yang lebih besar. Salah satu solusinya adalah dengan pembekalan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bagi generasi muda. Abdul Azid Wahab dan Sapriya berpendapat bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membentuk warga negara yang baik.
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dituangkan dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Kewarganegaraan menjadi mata kuliah yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan tinggi, bersama dengan agama, Pancasila, dan bahasa Indonesia.
Banyak poin-poin penting yang ada dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu mengajarkan sikap toleransi beragama, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga sebagai tempat untuk mengenal sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan banyaknya poin-poin penting yang ada Pendidikan Kewarganegaraan dapat membentuk karakter generasi muda.
Dengan terbentuknya karakter dari generasi muda, permasalahan seperti krisis moral, penyebaran hoaks, menurunnya rasa nasionalisme, rendahnya kesadaran hukum, bahkan hingga lunturnya identitas nasional dapat teratasi. Dengan ini dapat dikatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk membentuk generasi muda untuk membawa perubahan menuju Indonesia yang lebih baik bagi kedepannya.



