Toleransi yang Terkikis: Usulan Penyelesaian Konflik Pembangunan Gereja GBKP Depok Berbasis Pancasila

Oleh: Resya Olivianda br Tarigan, Prodi Pendidikan Matematika, Universitas Pendidikan Ganesha.

Belakangan ini, media sosial dan pemberitaan nasional ramai membahas penolakan pembangunan gereja GBKP di Depok. Masalah ini bukan hanya sekadar polemik izin mendirikan bangunan, tetapi juga cerminan betapa rapuhnya toleransi antarumat beragama di negara kita.

Indonesia berdiri di atas keberagaman suku, agama, dan budaya. Kita semua mengaku berpegang pada Pancasila yang menjunjung tinggi persatuan dan kemanusiaan. Sayangnya, kasus-kasus seperti ini membuat kita kembali bertanya: sudahkah nilai-nilai Pancasila benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat kita?

Sebagai warga negara, saya merasa masalah ini harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai perbedaan keyakinan terus menjadi alasan untuk saling menutup ruang ibadah satu sama lain. Kita butuh solusi nyata, bukan hanya janji atau slogan.

Permasalahan yang Kita Hadapi

Kasus gereja GBKP di Depok jelas memperlihatkan bahwa kebebasan beragama yang dijamin konstitusi seringkali tidak mudah diwujudkan di lapangan. Warga sekitar menolak pembangunan gereja dengan berbagai alasan, mulai dari administratif hingga penolakan sosial. Hal ini berujung pada terhambatnya hak umat Kristiani setempat untuk beribadah dengan layak.

Fakta ini bukan cerita baru. Banyak rumah ibadah umat minoritas di berbagai daerah mengalami hal serupa. Di satu sisi, regulasi seperti Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah sering dijadikan tameng untuk membatasi. Di sisi lain, minimnya pendidikan toleransi membuat masyarakat mudah terprovokasi untuk menolak apa pun yang “berbeda”.

Padahal, setiap orang punya hak yang sama untuk beribadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945. Masalahnya, hak itu kerap tersandung oleh ego kelompok mayoritas, seolah hak minoritas bisa dikalahkan suara terbanyak. Ini yang harus kita ubah.

Nilai-Nilai Pancasila yang Terlupakan

Kalau kita mau jujur, kasus seperti ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan kita untuk menghormati keyakinan masing-masing. Semua agama mendapat tempat yang sama di bumi Indonesia.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengingatkan kita untuk memperlakukan sesama manusia secara adil tanpa melihat agamanya. Lalu, sila ketiga, Persatuan Indonesia, seharusnya mengikat kita sebagai satu bangsa yang rukun di tengah perbedaan.

Begitu juga sila keempat, yang menuntut kita untuk menyelesaikan masalah lewat musyawarah, bukan tekanan atau intimidasi. Dan akhirnya, sila kelima, yang menegaskan bahwa keadilan sosial berlaku untuk semua rakyat, termasuk dalam hal hak beribadah.

Semua sila itu seolah hanya jadi hafalan di sekolah, tanpa benar-benar kita praktikkan saat berhadapan dengan kenyataan.

Usulan Solusi: Kebijakan Berbasis Pancasila

Supaya masalah seperti ini tidak terus berulang, saya mengusulkan beberapa langkah kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah pusat maupun daerah:

  1. Revisi Regulasi Rumah Ibadah
    Pemerintah perlu memperbaiki aturan pendirian rumah ibadah agar lebih jelas, adil, dan tidak membuka celah diskriminasi. Syarat administratif yang memberatkan minoritas harus dihapus.
  2. Tim Mediasi Toleransi di Setiap Daerah
    Bentuk tim yang terdiri dari tokoh lintas agama, pemerintah, dan perwakilan warga untuk memediasi bila ada konflik. Dengan begitu, masalah bisa diselesaikan lewat dialog, bukan konfrontasi.
  3. Edukasi Toleransi di Masyarakat
    Pemerintah daerah bersama sekolah, rumah ibadah, dan organisasi masyarakat perlu gencar menyosialisasikan nilai toleransi. Bisa lewat seminar, kegiatan gotong royong lintas iman, atau kurikulum sekolah.
  4. Penegakan Hukum Tegas
    Jangan ada pembiaran terhadap pihak-pihak yang mengintimidasi warga yang hanya ingin beribadah. Penegak hukum harus tegas melindungi hak konstitusional setiap warga negara.

Harapan dan Dampak Positif

Kalau kebijakan ini benar-benar dijalankan, saya yakin kehidupan beragama di Indonesia akan lebih harmonis. Umat minoritas tidak lagi merasa menjadi tamu di tanah air sendiri. Masyarakat mayoritas pun belajar bahwa hak mereka tidak lebih tinggi dari hak warga lain hanya karena jumlahnya lebih banyak.

Saya berharap kasus seperti di Depok ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai kita hanya bangga dengan slogan “Bhineka Tunggal Ika”, tetapi lupa bagaimana cara merawatnya.

Mari kita buktikan bahwa Pancasila bukan hanya sekadar ideologi, tetapi juga pedoman hidup yang kita pegang dalam tindakan nyata. Sebab, hanya dengan toleransi dan keadilanlah kita bisa menjaga Indonesia tetap menjadi rumah bersama bagi semua.

Kesimpulan

Kasus penolakan pembangunan gereja GBKP di Depok menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila masih belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat. Padahal, Pancasila mengajarkan kita untuk menghormati hak setiap warga negara tanpa memandang agamanya. Melalui revisi regulasi, mediasi yang adil, edukasi toleransi, dan penegakan hukum yang tegas, masalah serupa dapat dicegah di masa depan.

Sudah saatnya kita semua, sebagai bagian dari bangsa Indonesia, membuktikan komitmen pada Pancasila tidak hanya dengan kata-kata, tetapi juga dengan perbuatan nyata: menghargai perbedaan, memperjuangkan keadilan, dan menjaga persatuan. Dengan begitu, Indonesia akan tetap menjadi rumah bersama yang damai bagi semua umat beragama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *