Oleh : Kadek Januwati Santhi Dewi, Ilmu Hukum dan Kadek Evi Saraswati, Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha
Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila mempunyai pengaruh yang besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk aspek profesi kejaksaan. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa adalah ahli hukum dan berwenang bertindak sebagai pemanggil dan melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa tentunya harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, dan kewajiban ini harus dipatuhi dengan tegas, sebagai bentuk profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tercermin dari perilaku jaksa yang harus berpikir, bertindak dan bertindak secara profesional serta berpedoman pada norma-norma yang dianut dan dikembangkan. Selain itu, etika hukum berdasarkan Pancasila memainkan peran penting dalam upaya menjamin penuntutan yang adil.
Profesionalisme jaksa yang berlandaskan Pancasila juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, sehingga memungkinkan terjadinya integrasi pelaksanaan kerja antara subsistem sistem peradilan dan aparat penegak hukum. Dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai Pancasila mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perilaku, etika dan profesionalisme jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai Pancasila sangat penting dalam profesi jaksa karena pancasila tidak hanya menjadi dasar negara indonesia tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip moral,etika dan keadilan yang harus dipegang teguh oleh para penegak hukum, termasuk jaksa.
Sebagaimana kita ketahui, dalam Pancasila terdapat lima sila dan kelima sila tersebut mempunyai nilai yang berbeda-beda. Dalam profesi jaksa, nilai Pancasila yang sangat relevan dan sangat berpengaruh dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya adalah nilai keadilan dalam Pancasila yang terkandung pada sila kelima. Keadilan dalam sistem peradilan Indonesia merupakan hal yang sangat penting bagi profesi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Seorang jaksa mempunyai tugas untuk selalu menegakkan keadilan. Dalam menangani perkara, jaksa harus jujur dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
- Pancasila pada sila ke-1 menempatkan kedaulatan hukum sebagai pondasi negara. Sebagai penegak hukum, jaksa memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan hukum secara adil dan proporsional. Kedaulatan hukum memastikan bahwa keputusan hukum dibuat berdasarkan norma-norma yang berlaku dan bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok
- Pancasila pada sila ke-2 Jaksa harus menjalankan tugasnya dengan kemanusiaan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan bahwa individu diperlakukan secara adil dan beradab dalam sistem peradilan. Hal ini mencakup perlakuan yang baik terhadap tersangka, saksi, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
- Pancasila pada sila ke-3 Nilai persatuan dalam Pancasila menyoroti pentingnya mempersatukan bangsa Indonesia. Sebagai jaksa, mereka harus berupaya mencegah diskriminasi dan kesenjangan dalam penegakan hukum dan memastikan keadilan diberikan kepada semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, atau kelas.
- Pancasila pada sila ke-4 Sebagai wakil hukum, jaksa harus menjalankan tugasnya dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Mereka harus berkomunikasi secara terbuka dengan masyarakat, memahami kekhawatiran mereka, dan memastikan keadilan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan deliberatif.
- Pancasila pada sila ke-5 Jaksa memainkan peran penting dalam mencapai keadilan sosial melalui penegakan hukum. Mereka harus memastikan bahwa hukum diterapkan secara setara dan melindungi kelompok rentan atau terpinggirkan dalam masyarakat.
Profesi jaksa sendiri memikul tanggung jawab besar dalam praktiknya. Jaksa harus bekerja secara independen dan obyektif, tidak memihak pihak tertentu, serta harus selalu mematuhi hukum yang berlaku. Pancasila sebagai landasan nasional dan falsafah hidup bangsa Indonesia memberikan pedoman moral dan etika yang selaras dengan tugas kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Nilai-nilai Pancasila seperti kejujuran, disiplin, integritas, dan tanggung jawab berpengaruh positif terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Selain itu, nilai-nilai Pancasila juga mempengaruhi sikap dan karakter jaksa. Jaksa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila mempunyai integritas yang tinggi, semangat dalam bekerja, dan mempunyai kekuatan moral yang kuat dalam pelaksanaannya. Nilai-nilai Pancasila juga memberikan landasan moral dan etika yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan dan tekanan profesi kejaksaan. Jaksa yang memiliki komitmen kuat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila mampu menjaga keimanan dan integritas serta menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan dampak negatif.
Di tengah globalisasi dan perubahan sosial yang semakin kompleks, penegakan nilai-nilai Pancasila dalam profesi kejaksaan semakin penting. Pancasila sebagai jati diri bangsa dan ciri khas bangsa Indonesia harus diperhatikan dalam setiap tindakan dan keputusan jaksa. Maksudnya, jaksa harus mampu mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tahapannya, menjunjung tinggi keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan menjamin perlindungan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, jaksa harus senantiasa mempertegas komitmennya terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman utama dalam mengambil keputusan dan bertindak. Pada sila ke-1. kedaulatan hukum, mengingatkan kita bahwa segala perbuatan hukum harus didasarkan pada asas keadilan dan ketertiban serta sesuai dengan norma yang berlaku. Sila ke-2 kemanusiaan yang adil dan beradab, Kejaksaan mengakui bahwa setiap individu harus diperlakukan dengan penuh hormat terhadap hak asasi manusianya setiap saat, bahwa segala bentuk perlakuan sewenang-wenang harus dihindari, dan martabat manusia harus dijunjung tinggi. dihormati dan menuntut agar dilindungi. Sila ke-3 persatuan, bahwa jaksa harus bertindak sebagai aktor terpadu dalam penegakan hukum untuk menghindari bias dan diskriminasi dan memastikan bahwa semua warga negara menerima keadilan terlepas dari latar belakang mereka yang berbeda. Prinsip keempat, demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan, mengharuskan jaksa untuk melibatkan masyarakat dalam proses peradilan, mendengarkan keinginan mereka, dan memastikan bahwa keputusan hukum mencerminkan kepentingan bersama. Terakhir, sebagai sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi garda terdepan dalam mewujudkan persamaan dan keadilan dalam masyarakat dengan menjamin tegaknya hukum secara merata demi kesejahteraan bersama. Berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila menjadikan jaksa mampu menjadi penegak integritas, moralitas, dan keadilan dalam sistem peradilan serta menjalankan tugasnya demi kemajuan negara dan bangsa yang nantinya dapat menciptakan hukum yang adil dan transparan.